User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:91bc2007
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                          NOMOR KEP - 91/BC/2007

                              TENTANG

                 PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA MITRA UTAMA

                           DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba program Mitra Utama, dipandang perlu untuk menerbitkan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Mitra Utama;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 
    Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 
    Nomor 93);
2.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    112/KMK.04/2003;
3.      Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas 
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    Nomor P-06/BC/2006;
4.      Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata 
    Laksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;
5.      Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-24/BC/2007 tentang Mitra Utama.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA 
MITRA UTAMA


PERTAMA :

Dalam rangka pelaksanaan program Mitra Utama, dipandang perlu untuk menunjuk beberapa perusahaan 
sebagai peserta uji coba.


KEDUA :

Menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini 
sebagai peserta Uji Coba Mitra Utama .


KETIGA :

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan 
perbaikan sebagaimana mestinya.


KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2007.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/kepdbc/91bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1