User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:86bc2002
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 86/BC/2002

                              TENTANG

                  PEMBENTUKAN TIM PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI BARANG

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa klasifikasi atas barang impor yang digunakan oleh DJBC selama ini kurang dapat 
    menggambarkan spesifikasi dan karakteristik barang secara rinci;
b.  bahwa agar klasifikasi barang dapat menggambarkan spesifikasi dan karakteristik barang secara
    rinci, diperlukan mekanisme penentuan klasifikasi yang lebih akurat dan dapat diaplikasikan secara
    mendetail;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Klasifikasi
    Barang.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Departemen Keuangan;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 200/KMK.01/2002 tentang Tim Kerja Dalam
    Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan;
4.  Strategi Paper Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan
    Pengawasan Bidang Kepabeanan Tahun 2002;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYEMPURNAAN 
KLASIFIKASI BARANG.


PERTAMA :

Membentuk Tim Penyempurnaan Klasifikasi Barang dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.


KEDUA :

Membentuk Tim Penyempurnaan Klasifikasi Barang dengan susunan sebagaimana dimaksud dalam diktum
PERTAMA bertugas untuk :
a.  Menyusun mekanisme penentuan klasifikasi barang;
b.  Melaksanakan penyempurnaan klasifikasi barang melalui penambahan digit pada pos tarif HS yang
    dipandang perlu.


KETIGA :

Tim Penyempurnaan Klasifikasi Barang bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktur
Jenderal.


KEEMPAT :

Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan dan dilaksanakannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai ini dibebankan pada mata anggaran 69 Departemen Keuangan sesuai butir KETUJUH Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor : 200/KMK.01/2002.


KELIMA :

Pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA setelah berakhirnya masa tugas tim ini
dikembalikan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan.


KEENAM :

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 28 Februari
2003.

SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Bea ddan Cukai ini disampaikan kepada :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah Dalam Rangka Peningkatan
    Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan;
2.  Para Anggota Tim Pengarah Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang
    Kepabeanan;
3.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Para Direktur Di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
    dan Cukai selaku Tim Pelaksana Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang
    Kepabeanan;
4.  Project Manager, Koordinator Sekretariat dan para Ketua Bidang pada Tim Operasional Dalam Rangka
    Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan.

PETIKAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Nopember 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
peraturan/kepdbc/86bc2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1