User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:83bc2002
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 83/BC/2002

                              TENTANG

       PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-78/BC/1997 
    TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, 
           PELINTAS BATAS, KIRIMAN MELALUI JASA TITIPAN DAN KIRIMAN POS

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa sebagai tindak lanjut dari evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 tanggal 23 September 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang
Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 3567);
3.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3568);
4.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 tanggal 2 April 1996 tentang Penindakan di Bidang 
    Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3626);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan 
    (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3267);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 1996 tanggal 23 Agustus 1996 tentang Penyidikan Tindak 
    Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan 
    Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3651);
9.  Keputusan Menteri Keuangan  Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 
    tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan 
    Pajak dalam rangka impor;
10. Keputusan Menteri Keuangan  Republik Indonesia Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 
    tentang Pembebasan Cukai;
11. Keputusan Menteri Keuangan  Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 
    tentang Tata Laksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman 
    Pos, dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;
12. Keputusan Menteri Keuangan  Republik Indonesia Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor
    Sementara;
13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 701/KMK.05/1996 tanggal 24 Desember 1996 
    tentnag Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tanggal 30 Oktober 2002
    tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997 tentang
    Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan 
    Berikat;
16. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 tanggal 23 September 1997
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpanng, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas
    Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos;
17. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang 
    Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-78/BC/1997 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN BARANG 
PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, KIRIMAN MELALUI JASA TITIPAN DAN KIRIMAN 
POS.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan yang dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
Kep-78/BC/1997, yaitu :

1.  Menambah beberapa pengertian yang tercantum dalam Pasal 1, pada BAB I KETENTUAN UMUM, 
    sebagai berikut :
    17. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain
        yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu
        pemusatan atau pengeluarannya.
    18. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi 
        persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah,
        memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan
        khusus di bidang Kepabeanan, Cukai, dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat,
        Pergudangan Berikat, Entrepot Untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.

2.  Mengubah bunyi pasal 11,12,13 dan 14 pada BAB IV BARANG KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA
    TITIPAN (PJT), sehingga seluruhnya menjadi :

                        Pasal 11

    (1) Pemasukan barang impor berupa barang kiriman dapat dilaksanakan melalui Perusahaan Jasa
        Titipan (PJT).
    (2) Barang kiriman sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah barang-barang yang dikirim oleh
        pengirim tertentu diluar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri sebagaimana 
        tercantum dalam House AWB, dengan ketentuan harus memenuhi salah satu kriteria berat
        tidak melebihi 100 kilogram netto atau nilai (harga) barang tidak melebihi FOB USD 5,000.00,-
        dan untuk tujuan Tempat Penimbunan Berikat tidak dibatasi berat dan nilainya.
    (3) PJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Kepala Kantor
        Pabean untuk dapat melaksanakan kegiatan kepabeanan di wilayah kerja Kantor Pabean
        tersebut.
    (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala Kantor Pabean sesuai
        contoh dalam Lampiran II keputusan ini berdasarkan permohonan yang diajukan oleh yang
        bersangkutan sesuai contoh dalam Lampiran I keputusan ini.
    (5) PJT dapat melaksanakan kegiatan Kepabeanan setelah mempertaruhkan jaminan tunai atau
        jaminan bank yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean.

                        Pasal 12

    (1) Pengeluaran barang impor melalui PJT dapat dilaksanakan setelah diajukan Pemberitahuan
        Impor Barang Tertentu (PIBT) BC 2.1 dalam 2 (dua) lembar dengan dilampiri dokumen 
        pelengkap pabean antara lain Bill of Lading atau Air Way Bill, Invoice, Packing List, Daftar
        Barang Impor per Master Airway Bill sesuai contoh dalam Lampiran III keputusan ini.
    (2) Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean melalui PJT untuk tujuan Tempat Penimbunan
        Berikat dilaksanakan setelah diajukan BC 2.3 oleh PJT yang dilampiri Bill of Lading atau Airway
        Bill, Invoice, Packing List, Daftar Barang Impor per Master Airway Bill sesuai contoh dalam 
        Lampiran III keputusan ini

                        Pasal 13

    (1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pasal
        12 ayat (1) melakukan kegiatan sebagai berikut :
        a.  menerima berkar PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean;
        b.  meneliti identitas PJT;
        c.  mencatat PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean pada BCP untuk PIBT dan/atau
            BCP untuk dokumen pelengkap pabean serta membubuhkan nomor urut pendaftaran
            dari BCP yang bersangkutan;
        d.  melakukan pemeriksaan fisik barang;
        e.  menetapkan klasifikasi dan pembebanan barang impor dengan menggunakan Buku
            Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);
        f.  menetapkan nilai pabean;
        g.  menghitung bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang;
        h.  menyerahkan berkas PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean kepada PJT untuk
            pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor sesuai penetapan
            Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pemeriksaan fisik;
        i.  menerima kembali berkas PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean yang telah
            dilunasi pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor atau yang
            telah dipertaruhkan jaminan;
        j.  mencocokan besarnya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang
            ditetapkan dengan yang tertera pada bukti pembayaran atau pada jaminannya.
        k.  menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam 2 (dua) lembar dan
            menyerahkan lembar kedua kepada PJT untuk pengeluaran barang impor;
        l.  menyerahkan SPPB lembar pertama kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
            manifest untuk penutupan BC 1.1;
        m.  menyerahkan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang diterima pada
            hari itu kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menatausahakan penerimaan;
        n.  menyerahkan berkas PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Bea
            dan Cukai yang melaksanakan pendistribusian dokumen.
    (2) Penyelesaian barang kiriman melalui PJT tujuan Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana
        dimaksud pasal 12 ayat (2) dilaksanakan sesuai Lampiran IV keputusan ini.
    (3) Pemasukan Barang Kena Cukai diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di bidang
        cukai.

                        Pasal 14

    (1) Barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dengan nilai tidak melebihi
        FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap penerima setiap kiriman, diberikan
        pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
    (2) Atas kelebihan dari batas nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan bea
        masuk dan pajak dalam rangka impor.
    (3) Pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang, wajib dilakukan selambat-
        lambatnya 3 (tiga) hari setelah pengeluaran barang.
    (4) Penyelesaian barang kiriman yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 11 ayat (2) berlaku ketentuan impor biasa/umum dan penyelesaiannya menggunakan
        PIB.
    (5) Terhadap barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dalam hal 
        kedapatan pemberitahuan tidak benar tentang jumlah, jenis dan nilai pabean dikenakan sanksi
        administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

3.  Mengubah lampiran VI, VII dan VIII Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    Kep-78/BC/1997, menjadi lampiran I, II dan III surat keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 - 11 - 2002
Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
peraturan/kepdbc/83bc2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:30 by 127.0.0.1