User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:83bc1999
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 83/BC/1999

                              TENTANG

      PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-15/BC/1999 
      TENTANG PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR 
      SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR : KEP-47/BC/1999

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, hal-hal yang menyangkut tatalaksana kepabeanan di bidang
    impor perlu semakin disempurnakan ke arah otomatisasi yang lebih luas; 
b.  bahwa guna mendukung penyempurnaan tersebut perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang Petunjuk 
    Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, khususnya lampiran III, IV dan V.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
3.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran 
    Negara Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3626);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang 
    Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 
    3627);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (
    Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3639);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan
    dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
    3651);
9.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 232/KMK.05/1996 tentang Tatacara 
    Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka
    Impor;
10.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 233/KMK.05/1996 tentang Tatacara 
    Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan Bunga;
11.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara 
    Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor jo.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.05/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi,
    Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor; 
12.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/KMK.05/1996 tentang Barang yang 
    Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
13.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan 
    Pabean;
14.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.05/1996 tentang Gudang Berikat;
15.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem
    Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan 
    ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 344/KMK.01/1999;
16.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 489/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit
    di Bidang Kepabeanan;
17.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor 
    Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui 
    Perusahaan Jasa Titipan;
18.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan
    Bea Masuk atas Barang Impor;
19.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 573/KMK.05/1996 tentang Tempat 
    Penimbunan Sementara; 
20.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor 
    Sementara;
21.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana 
    Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Ekspor;
22.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 584/KMK.05/1996 tentang Tatacara 
    Pembulatan Jumlah Bea Masuk, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
23.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan 
    Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan
    Pajak Dalam Rangka Impor;
24.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan di Bidang Impor; 
25.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan 
    Pabean beserta penyempurnaannya;
26.     Keputusan Direktur Jendeal Bea dan Cukai Nomor : 15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang 
    petunjuk umum pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di bidang impor sebagaimana telah 
    disempurnakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 47/BC/1999.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-15/BC/1999 TENTANG PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA 
KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-47/BC/1999.


                        Pasal I

1.  Mengubah Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999 tanggal
    24 Maret 1999 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Keputusan ini.
2.  Mengubah Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999 tanggal 
    24 Maret 1999 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Keputusan ini.
3.  Mengubah Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999 tanggal 
    24 Maret 1999 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1999
Direktur Jenderal

ttd.

Dr. R. B. Permana Agung D., M.Sc.
NIP 060044475
peraturan/kepdbc/83bc1999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1