User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:81bc1997
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 81/BC/1997

                              TENTANG

             PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
              NOMOR : KEP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996 
    TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH 
              DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
             NOMOR : KEP-65/BC/1997 TANGGAL 1 AGUSTUS 1997

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

1.  bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran arus dokumen dan barang dokumen dalam rangka 
    ekspor, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :
    Kep-75/BC/1996 tanggal 25 November 1996 tentang Tatacara Pemeriksaan Pabean atas Barang 
    Ekspor.
2.  bahwa penyempurnaan dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang - Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pemeriksaan Pabean Atas 
    Barang Ekspor;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana kepabeanan di Bidang 
    ekspor, sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    : 295/KMK.05/1997;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 689/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pengenaan sanksi 
    administrasi Kepabeanan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.01/1997 tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan 
    Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KRP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996 TENTANG TATACARA
PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN TERAKHIR DENGAN 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-65/BC/1997 TANGGAL 1 AGUSTUS 1997.


                        Pasal 1

Mengubah ketentuan Lampiran 1 butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-75/BC/1996 
sehingga menjadi sebagai berikut :
3.  Memberikan nomor dan tanggal pembukuan dari Buku Catatan Pabean pada seluruh lembar PEB dan 
    dokumen pelengkap yang diwajibkan;


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan 
maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Inspetur Bea dan Cukai pada Inspektorat Bea dan Cukai pada 
    Inpektorat Jenderal Departemen Keuangan




Ditetapkan Jakarta
Pada tanggal 7 Oktober 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP.060013988
peraturan/kepdbc/81bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1