User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:79bc2000
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 79/BC/2000

                              TENTANG

        PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-78/BC/2000 
                TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000 dapat mengakibatkan beberapa HJE 
    hasil tembakau tertentu dikenai tarif cukai yang lebih tinggi dari sebelumnya;
b.  bahwa akibat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat menimbulkan rasa ketidakadilan bagi 
    Pengusaha Pabrik yang bersangkutan; 
c.  Bahwa untuk memenuhi rasa keadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dipandang perlu untuk 
    melakukan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 78/BC/2000 tentang 
    Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar
    Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    454/KMK.05/2000; 
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.05/2000 tentang Kenaikan Harga 
    Dasar Hasil Tembakau;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 78/BC/2000 tentang Penetapan Harga Jual Eceran 
    Hasil Tembakau; 

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-78/BC/2000 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000 
sebagai berikut :

1.  Mengubah ketentuan dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    KEP-78/BC/2000, sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 4

    Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan Keputusan Penetapan HJE suatu merek 
    hasil tembakau dalam hal :
    a.  bila telah lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Penetapan HJE 
        Hasil  tembakau atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau untuk merek hasil 
        tembakau buatan dalam negeri dan buatan luar negeri (impor) yang ditujukan untuk 
        pemasaran di dalam negeri tidak pernah direalisasikan pemesanan pita cukainya;
    b.  bila telah lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Penetapan HJE 
        Hasil Tembakau atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau merek hasil 
        tembakau buatan dalam negeri yang ditujukan khusus untuk pemasaran di luar negeri (ekspor) 
        tidak pernah direalisasikan ekspornya;
    c.  terbukti bahwa merek/desain merek hasil tembakau yang bersangkutan ternyata memiliki 
        kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain merek milik 
        Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang 
        telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada 
        administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
    d.  atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang berdasarkan 
        keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa merek/desain 
        merek yang bersangkutan memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya 
        dengan merek/desain merek miliknya yang telah terlebih dahulu didaftarkan dan telah 
        mendapat hak merek dari instansi yang berwenang".

2.  Mengubah ketentuan dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000, 
    sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 7

    (1)     Tata cara pembulatan hasil perhitungan perkalian HJE Minimum untuk setiap kemasan 
        penjualan eceran hasil tembakau ditetapkan berdasarkan pola perhitungan sebagaimana 
        diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000.
    (2)     Tata cara pembulatan hasil perhitungan perkalian HJE yang diwajibkan berdasarkan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000 ditetapkan dengan cara pembulatan ke atas dalam 
        kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah). 
    (3)     Dalam hal hasil pembulatan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melebihi 
        Batasan HJE Minimum dan Maksimum yang ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        454/KMK.05/2000, sehingga berakibat kenaikan tarif cukai bagi merek hasil tembakau yang 
        bersangkutan, maka atas merek hasil tembakau tersebut dilakukan pembulatan ke bawah 
        dalam kelipatan Rp 50,00 (lima pulu rupiah)".

3.  Mengubah ketentuan dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    KEP-78/BC/2000, sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagaimana Lampiran Keputusan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal II

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Nopember 
2000, dengan ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan 
sebagaimana mestinya.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada Yth. :

1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Dep.Keuangan;
5.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai
6.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
7.  Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 2000
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd.

DR. PERMANA AGUNG D., M.sc
NIP. 060044475
peraturan/kepdbc/79bc2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1