User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:78bc1997
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 78/BC/1997

                              TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, 
          PELINTAS BATAS, KIRIMAN MELALUI JASA TITIPAN DAN KIRIMAN POS

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

Bahwa dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 490/KMK.05/1996 dipandang 
perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, 
Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara nomor 3566).
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang 
    Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 61, Tambahgan Lembaran Negara nomor 3568);
4.  Undang-undang nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
5.  Undang-undang nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 tanggal 2 April 1996 tentang Penindakan di bidang 
    Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1996 nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 
    nomor 3626);
7.  Peraturan Pemerntah Nomor 22 TAHUN 1996 tanggal 22 April 1996 tentang Pengenaan Sanksi 
    Administrasi dibidang Kepabeanan (Lembaran tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 3267);
8.  Peraturan Pemerintah nomor 55 TAHUN 1996 tanggal 23 Agustus 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana 
    dibidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran 
    Negara tahun 1996 nomor 3651);
9.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
    Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam 
    rangka impor;
10.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
    Pembebasan Cukai;
11.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang 
    tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, dan 
    Kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan;
12.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana 
    Impor Sementara;
13.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 701/KMK.05/1996 tanggal 24 desember 
    1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
14.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 25/KMK.05/1996 tanggal 15 januari 1997 
    tentang tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
15.     Keputusan Direktur Jenderal Bea dan cukai Nomor : 10/BC/1997 tanggal Januari 1997 tentang 
    Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN BARANG
PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, KIRIMAN MELALUI JASA TITIPAN DAN KIRIMAN 
POS.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya 
    kewajiban pabean.
2.  Kepala Kantor Pabean adalah Kepala kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya 
    kewajiban pabean.
3.  Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan 
    tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
4.  Barang penumpang adalah barang impor milik penumpang yang tiba bersama penumpang, sebelum 
    atau setelah kedatangan penumpang bersangkutan, yang dapat berupa :
    a.  Barang Keperluan Diri dan Sisa Bekal Penumpang yaitu barang baik dalam keadaan baru 
        maupun bekas pakai yang wajar diperlukan selama dalam perjalanannya. 
    b.  Barang Bawaan Penumpang yaitu barang yang bukan merupakan barang keperluan diri dan 
        sisa bekal penumpang.
5.  Barang Bawaan Sarana Pengangkut adalah barang impor yang dibawa oleh setiap orangyang karena 
    sifat dan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana 
    pengangkutnya.
6.  Pelintas Batas adalah penduduk yang diam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara 
    serta memiliki Kartu Identitas Lintas Batas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, yang 
    melakukan perjalanan dinas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas;
7.  Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk 
    memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang bawaan pelintas batas.
8.  Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kantor Pabean yang membawahi 
    Pos Pengawas Lintas Batas yang diberikan kepada Pelintas Batas.
9.  Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB) adalah buku yang dipakai oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk 
    mencatat jumlah, jenis, dan nilai pabean atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dari luar daerah 
    pabean.
10.     Barang Bawaan Pelintas Batas adalah barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas melalui PPLB.
11.     Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh ijin usaha jasa titpan dari 
    Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan 
    kegiatan Kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.
12.     Barang Kiriman adalah barang impor/paket pos yang akan dilalubeakan melalui Kantor Pos Lalu Bea;
13.     Kantor Pos Lalu Bea adalah Kantor Pos yang ditunjuk untuk melalubeakan kiriman-kiriman pos.
14.     Customs Declaration (CD) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang 
    atau awak sarana pengangkut sesuai contoh BC 2.2. 
15.     Jalur Hijau adalah jalur pengeluaran barang impor dalam hal penumpang atau awak sarana 
    pengangkut tidak membawa atau membawa barang impor yang nilai pabeannya tidak melebihi batas 
    pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan.
16.     Jalur Merah adalah jalur pengeluaran barang impor dalam hal penumpang atau awak sarana 
    pengangkut membawa barang impor yang nilai pabeannya melebihi batas pembebasan bea masuk dan 
    pajak dalam rangka impor yang diberikan.


                        BAB II
                   BARANG PENUMPANG DAN BARANG 
                       AWAK SARANA PENGANGKUT

                        Pasal 2

(1)     Penumpang atau awak sarana pengangkut yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan 
    barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean kedatangan dengan 
    menggunakan pemberitahuan pabean sesuai Customs Declaration (CD).
(2)     Penumpang atau awak sarana pengangkut mengisi CD dalam satu lembar tentang jumlah,jenis dan 
    nilai pabean barang impor yang dibawanya.
(3)     Penumpang atau awak sarana pengangkut mengajukan CD yang telah diisi kepada Pejabat Bea dan 
    Cukai, dan dapat memilih jalur hijau atau jalur merah.
(4)     Barang penumpang yang tiba tidak bersama penumpang bersangkutan harus dapat dibuktikan dengan 
    paspor, baggage claim tag (tanda bukti barang penumpang) dan tiket yang bersangkutan.
(5)     Barang penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang: 
    a.  Terdaftar didalam manifest (BC 1.1) diselesaikan dengan Pemberitahuan Impor Barang 
        Tertentu (PIBT):
    b.  Terdaftar sebagai barang "Lost and Found", diselesaikan dengan CD.


                        Pasal 3

(1)     Pejabat Bea dan Cukai yang menerima CD dari penumpang atau awak sarana pengangkut yang 
    memilih atau melalui:
    a)  Jalur Hijau     :   memberikan persetujuan pengeluaran barang impor pada CD yang
                    bersangkutan, apabila nilai pabeannya tidak melebihi batas 
                    pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta 
                    membawa Barang Kena Cukai (BKC) dalam jumlah yang tidak 
                    melebihi ketentuan pembebasan cukai.
    b)  Jalur Merah     :   melakukan pemeriksaan fisik barang, mencatat hasil pemeriksaan 
                    fisik berupa : jumlah,jenis,merek,klasifikasi/pembebanan, nilai 
                    pabean dan menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor 
                    pada CD yang bersangkutan serta memberikan persetujuan 
                    pengeluaran setelah dilunasi bea masuk dan pajak dalam rangka 
                    impor yang terutang.
(2)     Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan terhadap 
    barang bawaan penumpang atau barang bawaan awak sarana pengangkut yang dikeluarkan melalui 
    jalur hijau.
(3)     Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pemeriksaan fisik barang mencatat hasil pemeriksaan 
    berupa jumlah,jenis,merek barang, menetapkan klasifikasi/pembebanan,nilai pabean serta jumlah bea 
    masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang, dalam CD yang bersangkutan.
(4)     Apabila hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kelebihan BKC dari jumlah yang ditentukan, 
    dimusnahkan dibawah pengawasan Kepala kantor Pabean dan terhadap barang yang dilarang atau 
    dibatasi impornya, Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan penegahan dan menyerahkan bukti 
    penegahan dan menyerahkan bukti penegahan kepada pemilik barang.


                        Pasal 4

(1)     Pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan terhadap :
    a.  barang keperluan diri dan sisa bekal penumpang;
    b.  barang bawaan penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 250.00 untuk setiap 
        orang atau FOB USD 1,000.00 untuk setiap keluarga;
    c.  barang bawaan awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 
        50.00 untuk setiap orang:
    d.  barang bawaan penumpang bukan penduduk Indonesia seperti : kamera,video kamera, 
        portable radio cassette recorder,teropong, perlengkapan olahraga, laptop, telepon genggam 
        atau perlengkapan sejenis lainnya, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan 
        akan dibawa kembali pada saat meninggalkan Indonesia;
    e.  barang bawaan penumpang penduduk Indonesia seperti : kamera,video kamera, portable
        radio cassette recorder, teropong, perlengkapan olahraga,laptop, telepon genggam atau
        perlengkapan sejenis lainnya, yang telah dibawa keluar negeri dan kemudian dibawa kembali 
        ke Indonesia pada saat keberangkatannya ke luar negeri wajib mengisi formulir sesuai contoh 
        dalam Lampiran I.
(2)     Selain ketentuan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberikan juga pembebasan bea 
    masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai terhadap penumpang atau awak sarana pengangkut 
    yang membawa BKC dengan jumlah sebanyak-banyaknya :
    a.  200 batang sigaret, 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris: dan
    b.  1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
(3)     Apabila BKC yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut melebihi jumlah sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (2) atas kelebihan BKC yang dibawa dinyatakan sebagai barang yang dikuasai 
    negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan dibawah pengawasan Kepala kantor 
    Pabean.
(4)     Dalam hal nilai pabean barang bawaan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi FOB 
    USD 250.00 untuk satu orang atau FOB USD 1,000.00 untuk satu keluarga atau FOB USD 50.00 untuk 
    setiap orang awak sarana pengangkut, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas 
    selisih lebih tersebut dan Pejabat Bea dan Cukai mencatatnya pada CD yang bersangkutan.
(5)     Penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan melakukan pembayaran bea masuk dan 
    pajak dalam rangka impor atas selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat 4 di Kantor Pabean 
    dengan mendapatkan Buk ti Pembayaran Bea Cukai (BPBC) dan KPU 22.


                        Pasal 5

Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pembayaran membukukan data CD yang dikenakan pembayaran ke 
dalam Buku Catatan Pabean untuk CD.


                        Pasal 6

(1)     Pengeluaran barang dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai stelah terdapat kesesuaian antara 
    penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 3 dengan BPBC dan KPU 22 serta menyimpan 
    CD yang telah diselesaikan pengeluarannya.
(2)     Pengeluaran barang penumpang yang diselesaikan dengan menggunakan PIBT dilaksanakan sesuai 
    ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 5 huruf 
    a.


                        BAB III
                    BARANG PELINTAS BATAS

                        Pasal 7

(1)     Setiap Pelintas Batas wajib mempunyai KILB yang dikeluarkan Kepala kantor Pabean yang mengawasi 
    PPLB atas permoho nan yang bersangkutan.
(2)     Permohonan sesuai cotoh dalam Lampiran II Keputusan ini, diajukan oleh yang bersangkutan kepada 
    Kepala Kantor Pabean yang membawahi PPLB dengan dilampiri fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
    dan fotocopy Pas Lintas Batas yang ditandasahkan oleh Pejabat Imigrasi setempat.
(3)     Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean meneliti berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada 
    ayat 2 dan apabila telah memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Pabean memberikan KILB kepada yang 
    bersangkutan dan dibuatkan BPBLB sesuai contoh dalam Lampiran III dan Lampiran IV keputusan ini.


                        Pasal 8

Terhadap barang bawaan pelintas batas yang jenisnya telah disepakati dalam perjanjian secara bilateral, 
diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan batas :
a.  barang yang berasal dari Papua Nugini, nilainya tidak melebihi FOB USD 300.00 (tigaratus US Dollar ) 
    tiap orang untuk jangka waktu satu bulan;
b.  barang yang berasal dari Malaysia melalui batas daratan, nilainya tidak melebihi FOB MYR 600.00 
    (enam ratus Ringgit Malaysia) tiap orang untuk jangka waktu satu bulan;
c.  barang yang berasal dari Malaysia melalui batas lautan (sea border), nilainya tidak melebihi FOB MYR 
    600.00 (enam ratus ringgit Malaysia) setiap perahu untuk setiap trip; 
d.  barang yang berasal dari Filipina, nilainya tidak melebihi FOB USD 250.00 (duaratus lima puluh US 
    Dollar) tiap orang untuk jangka waktu satu bulan.


                        Pasal 9

(1)     Setiap pelintas batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan barang bawaannya 
    kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB,
(2)     Pelintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberitahukan secara lisan barang bawaannya 
    kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB dengan menunjukkan KILB,
(3)     Pejabat Bea dan Cukai melakukan kegiatan sebagai berikut :
    a.  melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan pelintas batas berdasarkan KILB yang 
        bersangkutan dan menuangkan hasil pemeriksaannya ke dalam Nota Pemeriksaan sesuai 
        contoh dalam Lampiran V keputusan ini;
    b.  mencatat barang bawaan yang diberitahukan oleh pelintas batas ke dalam BPBLB; 
    c.  menetapkan nilai pabean, klasifikasi dan pembebanan barang yang bersangkutan; 
    d.  meneliti jumlah nilai pabean yang terdapat dalam BPBLB dengan memperhatikan ketentuan 
        pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam hal kedapatan melebihi ketentuan 
        pembebasan tersebut, terhadap kelebihannya dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka 
        impor;
    e.  menerima pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari pelintas batas;
    f.  menyerahkan BPBC untuk pembayaran bea masuk serta KPU-22 untuk pembayaran pajak 
        dalam rangka impor kepada pelintas batas.


                        Pasal 10

Setiap orang yang tiba dari luar daerah pabean melalui PPLB yang tidak dapat menunjukkan KILB, barang 
bawaannya dianggap sebagai barang bawaan penumpang dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
BAB II.


                        BAB IV
                    BARANG KIRIMAN MELALUI 
                        PERUSAHAAN JASA TITPAN (PJT)

                        Pasal 11

(1)     Pemasukan barang impor berupa barang kiriman dapat dilaksanakan melalui PJT;
(2)     Barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah barang-barang yang menurut sifat dan 
    jumlahnya tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan, yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar 
    negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri dalam bentuk dokumen, sekogram, paket dan 
    bungkusan kecil yang beratnya tidak melebihi 20 kg netto. 
(3)     PJT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memperoleh persetujuan dari Kepala Kantor Pabean 
    untuk dapat melaksanakan kegiatan kepabeanan di wilayah kerja Kantor Pabean tersebut.
(4)     Persetujuan sebagaiman dimaksud pada ayat 3 diberikan oleh Kepala Kantor Pabean sesuai contoh 
    dalam Lampiran VII keputusan ini berdasarkan permohonan yang diajukan oleh yang bersangkutan 
    sesuai contoh dalam Lampiran VI keputusan ini.
(5)     PJT dapat melaksanakan kegiatan kepabeanan setelah mempertaruhakan jaminan tunai atau jaminan 
    bank yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean.


                        Pasal 12

Pengeluaran barang impor melalui PJT dapat dilaksanakan setelah diajukan PIBT BC 2.1 dalam 2 lembar dan 
atau dokumen pelengkap pabean yang dilampiri : Bill of Lading atau Air Way Bill, Invoice, Packing List dan 
Daftar Barang Impor Per Master Airway Bill sesuai contoh dalam Lampiran VIII keputusan.


                        Pasal 13

Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pengeluaran barang melakukan kegiatan sebagai berikut :
a.  menerima berkas PIBT dan atau dokumen pelengkap pabean;
b.  meneliti identitas PJT;
c.  mencatat PIBT dan atau dokumen pelengkap pabean pada Buku Catatan Penerimaan dan Buku 
    Penerimaan Harian untuk PIBT dan/atau Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian untuk 
    dokumen pelengkap pabean serta membutuhkan nomor urut pendaftaran dari Buku Catatan 
    Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian yang bersangkutan;
d.  melakukan pemeriksaan fisik barang;
e.  menetapkan klasifikasi dan pembebanan barang impor dengan menggunakan Buku Tarif Bea Masuk 
    Indonesia (BTBMI);
f.  menetapkan nilai pabean;
g.  menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terhutang;
h.  menyerahkan berkas PIBT dan atau dokumen pelengkap pabean kepada PJT untuk pembayaran bea 
    masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan 
    pemeriksaan fisik ;
i.  mencocokkan kembali berkas PIBT dan atau dokumen pelengkap pabean yang telah dilunasi 
    pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atau yang telah dipertaruhkan jaminan.
j.  Mencocokkan besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang ditetapkan dengan yang 
    tertera pada bukti pembayaran atau pada jaminannya;
k.  Menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam 2 lembar dan menyerahkan lembar 
    kedua kepada PJT untuk pengeluaran barang impor,
l.  Menyerahkan SPPB lembar pertama kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifest untuk 
    penutupan BC 1.1;
m.  Menyerahkan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diterima pada hari itu kepada Pejabat 
    Bea dan Cukai yang menatausahakan penerimaan;
n.  Menyerahkan berkas PIBT dan atau dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai yang 
    melaksanakan pendistribusian dokumen.


                        Pasal 14

(1)     Barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 yang nilainya tidak melebihi FOB USD 
    50.00 (lima puluh US dollar) untuk setiap orang setiap kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan 
    pajak dalam rangka impor.
(2)     Atas kelebihan dari batas nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikenakan bea masuk dan 
    pajak dalam rangka impor.
(3)     Pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang, wajib dilakukan selambat- 
    lambatnya 3 hari setelah pengeluaran barang.
(4)     Penyelesaian barang kiriman yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 
    11 ayat 2, dengan tidak mengindahkan jumlah barang, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka 
    impor serta sanksi administrasi sesuai ketentuan umum di bidang impor yang berlaku.


                          BAB V
                    BARANG KIRIMAN POS

                        Pasal 15

(1)     Terhadap barang kiriman pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (lima puluh US dollar) untuk 
    setiap orang per alamat kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(2)     Terhadap barang kiriman pos yang melebihi nilai pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas nilai kelebihannya.
(3)     Dalam hal terdapat petunjuk adanya penyalahgunaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    atau pengiriman yang berulang- ulang untuk satu orang dan atau alamat yang sama dalam tempo 1 
    hari terhadap barang kiriman pos tersebut dengan tidak memperhatikan nilai dan atau jumlahnya 
    dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.


                        Pasal 16

(1)     Terhadap barang impor yang dikirim melalui pos sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan 
    pencacahan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Petugas Bea dan Cukai dengan 
    disaksikan oleh Petugas Pos.
(2)     Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diserahkan kepada Petugas Pos untuk diterimakan 
    kepada si penerima setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.


                        Pasal 17

Tatacara penyelesaian barang impor melalui kiriman pos diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bersama 
Direktur jenderal Bea dan cukai dan Direktur Utama PT (Persero) Pos Indonesia.


                        BAB VI
                    KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 18

Tatacara pembayaran dan penyetoran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai dilakukan sesuai 
ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :232/KMK.05/
1996 tanggal 1 April 1996 tentang tatacara Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak 
Dalam Rangka Impor.


                        Pasal 19

Terhadap barang impor berupa barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman melalui 
PJT dan Kiriman Pos yang merupakan barang larangan dan atau pembatasan diproses sesuai ketentuan yang 
berlaku.


                        BAB VII
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 20

Hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, 
kiriman melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos yang belum ditetapkan dalam keputusan ini, akan diatur secara 
tersendiri.


                        BAB VIII
                        KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 21

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP.060013988
peraturan/kepdbc/78bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1