peraturan:kepdbc:76bc1997
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 76/BC/1997 TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-64/BC/1997 TANGGAL 29 JULI 1997 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai, persyratan untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai serta petunjuk pelaksanaan teknis keputusan tersebut diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; b. Bahwa sehubungan dengan adanya gejolak moneter akhir-akhir ini maka dipandang perlu untuk meninjau kambali masa berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/BC/1997 tanggal 29 Juli 1997; c. Bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b perlu ditetapkan suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, tentang Pelunasan Cukai; 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 64/KMK.05/1997 tanggal 29 Juli 1997, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN PASAL 8 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-64/BC/1997 TANGGAL 29 JULI 1997 Pasal 1 Mengubah Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/BC/1997 tanggal 29 Juli 1997 sehingga berbunyi menjadi sebgai berikut : Pasal 8 (1) Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/1996 dan KEP-14/BC/1996 tanggal 1 April 1996 beserta petunjuk pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Keputusan ini diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki dan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Pasal 2 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 September 1997 Direktur Jenderal ttd. Soehardjo NIP. 060013988
peraturan/kepdbc/76bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1