User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:76bc1997
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 76/BC/1997

                              TENTANG

                 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                   NOMOR KEP-64/BC/1997 TANGGAL 29 JULI 1997

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  Bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai, persyratan untuk mendapatkan 
    penundaan pembayaran cukai serta petunjuk pelaksanaan teknis keputusan tersebut diatur lebih lanjut 
    oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
b.  Bahwa sehubungan dengan adanya gejolak moneter akhir-akhir ini maka dipandang perlu untuk 
    meninjau kambali masa berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
    KEP-64/BC/1997 tanggal 29 Juli 1997;
c.  Bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b perlu ditetapkan suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, 
    tentang Pelunasan Cukai; 
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 64/KMK.05/1997 tanggal 29 Juli 1997, 
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai
    Hasil Tembakau.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN PASAL 8 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-64/BC/1997 TANGGAL 
29 JULI 1997

                        Pasal 1

Mengubah Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/BC/1997 tanggal 29 Juli 1997 
sehingga berbunyi menjadi sebgai berikut :

                        Pasal 8

    (1)     Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
        KEP-13/BC/1996 dan KEP-14/BC/1996 tanggal 1 April 1996 beserta petunjuk pelaksanaannya 
        dinyatakan tidak berlaku lagi.
    (2)     Keputusan ini diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 1998, dengan ketentuan apabila di 
        kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki dan diadakan 
        pembetulan sebagaimana mestinya.


                        Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8.  Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 September 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/kepdbc/76bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1