User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:76bc1996
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 76/BC/1996

                              TENTANG

                              TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor merupakan 
    tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomian;
b.  bahwa untuk meningkatkan arus barang dan arus dokumen harus tetap memperhatikan hak-hak dan 
    kepentingan negara, dan oleh karena itu dipandang perlu mengatur tatalaksana kepabeanan di bidang 
    ekspor dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor : 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor: 75 Tahun 
    1995);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 488/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 
    tentang Tatalaksana Kepabeanan Di bidang Ekspor.
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 575/KMK.05/1996 tanggal 18 September 
    1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang 
    Ekspor.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG 
EKSPOR.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Barang Kiriman adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di dalam negeri kepada penerima 
    tertentu di luar negeri, melalui P.T. (Persero) Pos Indonesia, perusahaan jasa angkutan atau 
    perusahaan jasa titipan yang nilainya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau kurang.
2.  Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili 
    di dalam negeri , kemudian dibawa pindah ke luar negeri.
3.  Barang Diplomatik adalah barang keperluan pribadi anggota diplomatik dan konsuler termasuk 
    anggota keluarganya, barang keperluan resmi serta barang lainnya untuk keperluan kantor perwakilan 
    diplomatik dan konsuler yang dibawa ke luar negeri dengan rekomendasi dari instansi terkait.
4.  Barang Keperluan Misi :
    a.  Keagamaan adalah barang yang dibawa ke luar negeri untuk keperluan ibadah keagamaan 
        dengan rekomendasi dari instansi terkait.
    b.  Kemanusiaan adalah barang yang dikirim ke luar negeri untuk keperluan amal/ sosial dan 
        tidak mengandung unsur komersial, dengan rekomendasi dari instansi terkait.
5.  Barang asal impor yang diekspor kembali adalah barang asal impor yang dikirim kembali ke luar 
    negeri.
6.  Barang yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukkan kembali ke daerah pabean adalah barang yang 
    dikirim ke luar negeri dan akan dimasukkan kembali ke dalam negeri.
7.  Cinderamata adalah barang yang dihadiahkan kepada perseorangan/ organisasi/ lembaga di luar 
    negeri.
8.  Barang kerajinan rakyat adalah barang-barang kerajinan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh 
    instansi terkait.
9.  Barang Contoh adalah barang yang dikirim ke luar negeri dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik 
    untuk tipe maupun mereknya, khusus sebagai contoh .
10.     Barang Penelitian adalah barang atau peralatan yang dibawa ke luar negeri yang digunakan untuk 
    melakukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan dan pengembangan suatu penemuan 
    dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan rekomendasi dari instansi terkait.
11.     Konsolidasi Barang Ekspor adalah penggabungan beberapa pengiriman barang ekspor dari beberapa 
    eksportir dengan menggunakan beberapa Pemberitahuan Ekspor dalam satu peti kemas.
12.     Ekspor barang dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Berkala adalah kegiatan 
    ekspor yang dilakukan dengan cara menggunakan satu PEB pada waktu tertentu untuk pengeksporan 
    dalam jangka waktu sebelumnya.
13.     Reputasi yang baik adalah :
    a.  Tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dalam kurun waktu 1 (Satu) tahun;
    b.  Merupakan wajib pajak yang patuh, tidak pernah menangguhkan pembayaran pajak, selalu 
        memasukkan SPT secara tetap dan teratur dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.


                        BAB II
                        PEMBERITAHUAN

                         Bagian Pertama
                    Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

                        Pasal 2

(1)     Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang 
    ( PEB ) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik.
(2)     Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar serta bertanggung jawab atas kebenarannya.
(3)     PEB untuk barang yang terutang pungutan negara dalam rangka ekspor terlebih dahulu diajukan ke  
    Bank Devisa untuk pelunasannya, kemudian didaftarkan ke Kantor Pabean tempat pemenuhan 
    kewajiban pabean.
(4)     Diluar hari dan jam kerja Bank Devisa, pelunasan pungutan negara dalam rangka ekspor dapat 
    dilakukan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.


                           Bagian Kedua
                    Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT)

                        Pasal 3

(1)     PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diperlukan terhadap ekspor:
    a.  barang kiriman yang nilainya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau kurang;
    b.  barang pindahan, barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan barang pelintas 
        batas;
    c.  barang diplomatik;
    d.  barang untuk keperluan misi keagamaan dan kemanusiaan;
    e.  barang asal impor yang diekspor kembali;
    f.  barang yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukkan kembali ke Daerah Pabean;
    g.  cindera mata;
    h.  barang kerajinan rakyat;
    i.  barang contoh;
    j.  barang untuk kepentingan penelitian
(2)     Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan dengan menggunakan 
    Pemberitahukan Ekspor Barang Tertentu (PEBT), kecuali:
    1)  Barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut;
    2)  Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahukan Pabean sesuai ketentuan perjanjian 
        perdagangan pelintas batas;
    3)  Barang dan/atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali, dengan menggunakan dokumen 
        yang diatur dalam ketentuan Kepabeanan Internasional (ATA CARNET, TRIPTIEK ATAU CPD 
        CARNET).
(3)     PEBT untuk barang yang terutang pungutan negara dalam rangka ekspor, pelunasannya dilakukan di 
    Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
(4)     Ekspor barang melalui Perusahaan Jasa Titipan, dapat menggunakan satu PEBT untuk beberapa 
    pengirim barang (PEBT Gabungan), dengan ketentuan sebagai berikut;
    a.  harus melampirkan daftar rincian nama pengirim dan nama penerima barang serta rincian 
        barang; dan
    b.  nilai masing-masing kiriman untuk setiap alamat penerima di luar negeri tidak melebihi 
        Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pengusaha Jasa Titipan bertanggung jawab atas 
        hal-hal yang diberitahukan dalam PEBT Gabungan yang diajukannya.
(5)     Selain ketentuan pada ayat (1) sampai dengan (4), PEBT tetap mengikuti ketentuan umum di bidang 
    ekspor.
(6)     Tatacara ekspor barang menggunakan PEBT ditempatkan pada Lampiran I Surat Keputusan ini.
(7)     Tatacara pengisian PEBT ditempatkan pada Lampiran I A Surat Keputusan ini.


                        Pasal 4

(1)     PEB dan PEBT yang terutang maupun yang tidak terutang pungutan negara dalam rangka ekspor 
    didaftarkan ke Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
(2)     PEB atau PEBT barang ekspor yang menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan 
    pembayaran PPN/PPn BM dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/ PPn BM 
    dalam rangka ekspor dilengkapi dengan LPS-E.
(3)     Barang yang PEB atau PEBT-nya telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang akan 
    dimuat atau telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah 
    diekspor dan diberlakukan sebagai barang ekspor.


                           Bagian Ketiga
                    Pemberitahuan Ekspor (PEB) Berkala

                        Pasal 5

(1)     Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilakukan dalam periode waktu yang ditetapkan, 
    dengan menggunakan PEB Berkala.
(2)     Penggunaan PEB Berkala, dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean yang 
    mengawasi lokasi pemuatan.
(3)     Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai 
    reputasi yang baik, dan:
    a.  Frekuensi ekspornya tinggi; atau
    b.  Jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu; atau
    c.  Lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pabean dan/atau Bank Devisa; atau
    d.  Barang yang bersangkutan diekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau
    e.  Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean, pengeksporan barang perlu menggunakan 
        PEB berkala.
(4)     Kepala Kantor Pabean dapat memberikan ijin penggunaan PEB Berkala dengan persyaratan sebagai 
    berikut :
    a.  Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi 
        pemuatan ;
    b.  Ekspor tidak menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/
        PPnBM dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM;
    c.  Ekspor tidak terkena ketentuan kuota;
    d.  Pada setiap pengeksporan wajib diserahkan copy invoice dan packing list; dan
    e.  PEB wajib diajukan pada setiap akhir bulan melalui loket khusus pelayanan PEB Berkala.
(5)     Kepala Kantor Pabean harus sudah mengeluarkan ijin dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat
    belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan dalam keadaan lengkap dan benar.
(6)     Ijin penggunaan PEB Berkala dapat dicabut oleh Kepala Kantor Pabean apabila dalam jangka waktu 3 
    (tiga) bulan berturut-turut tidak ada kegiatan ekspornya atau tidak memenuhi persyaratan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b s/d e. 
    Dalam hal Ijin penggunaan PEB Berkala telah dicabut, dapat diajukan permohonan baru setelah 1 
    (satu) tahun sejak tanggal pencabutan ijin.
(7)     Kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan bulanan tentang pelaksanaan ekspor dengan PEB 
    Berkala kepada Kepala Kantor Wilayah, selambatlambatnya tanggal 5 bulan berikutnya sudah diterima 
    oleh Kantor Wilayah.
(8)     Tatacara pemberian ijin penggunaan PEB Berkala ditempatkan pada lampiran II Surat Keputusan ini.
(9)     Contoh permohonan ijin menggunakan PEB Berkala ditempatkan pada lampiran II A Surat Keputusan 
    ini.
(10)    Tatacara ekspor barang dengan menggunakan PEB Berkala ditempatkan pada Lampiran II B Surat 
    Keputusan ini.
(11)    Contoh Laporan Bulanan Realisasi PEB Berkala ditempatkan pada lampiran II C Surat Keputusan ini.


                         Bagian Keempat
            Penyelesaian PEB atau PEBT yang hilang, dibatalkan dan
                    Pembetulan atau perubahan isi PEB atau PEBT

                        Pasal 6

Tatacara penyelesaian PEB atau PEBT yang hilang, dibatalkan, dibetulkan/ diubah, ditempatkan pada Lampiran 
III Surat Keputusan ini.


                        BAB III
               PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN
                           Bagian Pertama
                     Pengawasan Pemasukan

                        Pasal 7

(1)     PEB, PEBT, copy invoice/packing list, CTPS dan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) 
    digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan 
    Pabean.
(2)     Dalam hal pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean menggunakan lebih dari satu alat angkut, 
    eksportir atau kuasanya harus mengajukan permohonan untuk menggunakan Surat Pengantar Barang 
    Ekspor (SPBE). SPBE diserahkan rangkap 2 (dua) kepada Petugas Bea dan Cukai untuk setiap alat 
    angkut yang memasuki Kawasan Pabean.
    Untuk barang wajib LPS-E selain SPBE harus disertai CTPS tersendiri.
(3)     Tatacara pengawasan atas pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean ditempatkan pada Lampiran 
    IV Surat Keputusan ini.
(4)     Contoh Surat Pengantar Barang Ekspor (SPBE) ditempatkan pada Lampiran IV A Surat Keputusan ini.


                            Bagian Kedua
                           Pengajuan PEB

                        Pasal 8

Tatacara pengajuan PEB, ditempatkan pada Lampiran V Surat Keputusan ini.


                            Bagian Ketiga
                        Penatausahaan PEB

                        Pasal 9

Tatacara penatausahaan PEB, ditempatkan pada Lampiran VI Surat Keputusan ini.


                            Bagian Keempat
                  Konsolidasi Barang Ekspor di Luar Kawasan Pabean

                        Pasal 10

(1)     Konsolidator barang ekspor yang berlokasi di Luar Kawasan Pabean diwajibkan untuk mendaftarkan 
    perusahaannya pada Kantor Pabean yang mengawasi.
(2)     Pemenuhan kewajiban pabean barang ekspor konsolidasi dapat dilakukan di Kantor Pabean tempat 
    pemuatan.
(3)     Terhadap barang ekspor yang akan di-stuffing wajib dilengkapi dengan PEB dan atau PEBT, dan dalam 
    hal barang ekspor diperiksa oleh surveyor dilengkapi dengan CTPS dan LPS-E.
(4)     Pengiriman barang ekspor ke Kawasan Pabean/Tempat Penimbunan Sementara wajib dilindungi PKBE 
    yang dilengkapi PEB dan atau PEBT, dan dalam hal barang ekspor diperiksa oleh surveyor dilengkapi 
    dengan CTPS dan LPS-E.
(5)     Konsolidator diwajibkan untuk :
    a.  Membuat pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan bersedia diaudit oleh 
        DJBC;
    b.  Menyediakan ruang kerja untuk petugas Bea dan Cukai;
    c.  Mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan (boomzaken);
    d.  Mempunyai peralatan kerja yang memadai antara lain : timbangan barang, fork lift;
    e.  Meminta persetujuan Kantor Pabean bila akan mengadakan perubahan tata letak bangunan/
        ruangan; dan
    f.  Memberitahukan 2 (dua) bulan sebelumnya ke Kantor Pabean yang mengawasi bila akan 
        menutup usahanya.
(6)     Tatacara pendaftaran konsolidator barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan 
    pada lampiran VII Surat Keputusan ini.
(7)     Contoh permohonan pendaftaran konsolidator ditempatkan pada lampiran VII A Surat Keputusan ini.
(8)     Tatacara konsolidasi barang ekspor di Luar Kawasan Pabean ditempatkan pada Lampiran VII B Surat 
    Keputusan ini.


                        BAB IV
                           KEWAJIBAN PENGANGKUT


                        Pasal 11

(1)     Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar Daerah 
    Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan 
    berupa manifest (Outward manifest) barang ekspor yang diangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai 
    paling lambat 3(tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan Sarana Pengangkut.
(2)     Pengangkut yang tidak mengajukan manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi 
    administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).


                        Pasal 12

(1)     Barang ekspor yang diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh 
    pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor tempat transit dengan menggunakan copy 
    PEB atau PEBT barang ekspor yang bersangkutan yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan 
    Cukai di tempat pemuatan.
(2)     Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari beberapa PEB atau PEBT, 
    pengangkut menyerahkan Daftar Rekapitulasi PEB dan/ atau PEBT.


                        Pasal 13

(1)     Pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di 
    luar Daerah Pabean wajib diajukan Pemberitahuan Pabean sesuai BC1.3. oleh pengangkutnya kepada 
    Pejabat Bea dan Cukai sebelum sarana pengangkut meninggalkan tempat pemuatan.
(2)     Tatacara pengajuan dan penatausahaan Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean 
    (PPBADP) dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di luar Daerah 
    Pabean, ditempatkan pada Lampiran VIII Surat Keputusan ini.
(3)     Tatacara pengisian Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean dari Suatu Tempat ke 
    Tempat Lain dalam Daerah Pabean, melalui Suatu Tempat di Luar Daerah Pabean, ditempatkan pada 
    Lampiran VIII A Surat Keputusan ini.


                         BAB V
                              PENUTUP

                        Pasal 14

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Surat Edaran Nomor : SE-27/BC/1995, Surat Edaran Nomor : 
SE-20/BC/1995 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-40/BC/1996 dinyatakan tidak 
berlaku lagi.


                        Pasal 15

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan 
maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 November 1996
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

SOEHARDJO
NIP. 060013988


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.  Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Sdr. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
7.  Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
8.  Sdr. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di seluruh Indonesia.
peraturan/kepdbc/76bc1996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1