User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:75bc1996
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 75/BC/1996

                              TENTANG

                       TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor merupakan 
    tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomian.
b.  bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan arus dokumen harus tetap memperhatikan 
    hak-hak dan kepentingan negara, dan oleh karena itu dipandang perlu mengatur lebih lanjut tata cara 
    pemeriksaan pabean atas barang ekspor dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor : 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor : 75 tahun 
    1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3568);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 487/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 
    tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Pemeriksaan pabean adalah upaya untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai 
    pemberi-tahuan pabean yang diajukan, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
2.  Penelitian dokumen adalah pemeriksaan pabean atas kebenaran pengisian Pemberitahuan Ekspor dan 
    kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan serta kebenaran penghitungan pungutan 
    negara dalam rangka ekspor.
3.  Pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan pabean yang ditujukan untuk mengetahui pemenuhan 
    ketentuan tentang pemberitahuan mengenai jumlah, jenis, dan identitas barang yang diekspor serta 
    pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor.
4.  Pemberitahuan Ekspor adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan atau Pemberitahuan Ekspor 
    Barang Tertentu (PEBT).


                        Pasal 2

(1)     Penelitian dokumen dilakukan setelah Pemberitahuan Ekspor didaftarkan kepada Pejabat Bea dan 
    Cukai untuk mendapatkan persetujuan muat.
(2)     Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
    a.  kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan,
    b.  kebenaran pengisian Pemberitahuan Ekspor, dan
    c.  kebenaran perhitungan pungutan negara dalam rangka ekspor.
(3)     Dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa:
    a.  LPS-E dalam hal barang ekspor diperiksa oleh surveyor;
    b.  Copy Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau copy Surat Sanggup Bayar (SSB) dalam hal barang 
        ekspor dikenakan pungutan negara dalam rangka ekspor;
    c.  Copy Invoice dan Copy packing list; dan
    d.  Copy dokumen pelengkap pabean lainnya sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di 
        bidang ekspor antara lain; Sertifikat Mutu, Surat Pernyataan Mutu, Surat Ijin Ekspor (SIE) 
        dan atau Ijin Khusus lainnya dari instansi teknis terkait.
(4)     Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai tetap memberikan
    persetujuan muat, dan atas dokumen yang bersangkutan diadakan pembetulan/perubahan sesuai 
    ketentuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah keberangkatan sarana pengangkut.
(5)     Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai;
    (a).    menginstruksikan pemeriksaan fisik apabila barang ekspor wajib dilakukan pemeriksaan fisik.
    (b).    memberikan persetujuan muat apabila barang ekspor tidak wajib dilakukan pemeriksaan fisik. 
        Menjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada lampiran I Surat Keputusan 
        ini.


                        Pasal 3

(1)     Pemeriksaan fisik barang ekspor didasarkan pada Pemberitahuan Ekspor dan dokumen pelengkap 
    pabean yang bersangkutan.
(2)     Pemeriksaan fisik hanya dilakukan terhadap barang ekspor yang;
    a.  berdasarkan petunjuk yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran 
        ketentuan di bidang ekspor;
    b.  akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean; 
    c.  berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak terdapat petunjuk yang kuat akan 
        terjadinya pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan dalam 
        kaitannya dengan restitusi PPN dan PPnBM;
    d.  seluruh atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan 
        Bea Masuk, penanguhan pembayaran PPN/PPnBM, dan pengembalian Bea Masuk serta 
        pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM.
(3)     Terhadap barang ekspor yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor, dapat dilakukan 
    pemeriksaan kembali oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal terdapat Nota Intelijen.
(4)     Tingkat pemeriksaan fisik barang ditetapkan sebagai berikut :
    a.  Pemeriksaan biasa sebanyak-banyaknya 10%, minimal 2(dua) kemasan; atau
    b.  Pemeriksaan atas seluruh partai barang (100%) dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana 
        dimaksud pada huruf a kedapatan;
        (1)     ketidaksesuaian mengenai jenis dan atau jumlah barang;
        (2)     barang ekspor terkena peraturan larangan dan atau pembatasan.
(5)     Dalam hal akan diadakan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (2) huruf a dan c, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada eksportir 
    yang bersangkutan atau kuasanya selambat-lambatnya 4 (empat) jam sejak diterimanya 
    Pemberitahuan Ekspor.
(6)     Pemeriksaan fisik barang di Kawasan Pabean harus diselesaikan selambat-lambatnya 24 (dua puluh 
    empat) jam sejak dimulainya pemeriksaan fisik, kecuali dalam hal diperlukan pemeriksaan 
    laboratorium dan atau pemeriksaaan oleh instansi teknis terkait .
(7)     Tatacara pemeriksaan fisik barang ditempatkan pada lampiran II Surat Keputusan ini.


                        Pasal 4

(1)     Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai harus segera 
    memberikan persetujuan muat pada Pemberitahuan Ekspor yang bersangkutan.
(2)     Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan tidak sesuai mengenai jenis dan jumlah barang, 
    dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan 
    paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3)     Terhadap hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat Nota Pembetulan dan 
    Surat Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi (SPPDA) untuk disampaikan kepada eksportir 
    atau kuasanya dengan tembusan kepada instansi terkait.
(4)     Tatacara penyelesaian hasil pemeriksaan fisik barang dan persetujuan muat barang ekspor 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada lampiran III Surat Keputusan ini.
(5)     Contoh Nota Pembetulan ditempatkan pada Lampiran III A Surat Keputusan ini.
(6)     Contoh Surat Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi (SPPDA) ditempatkan pada Lampiran III 
    B Surat Keputusan ini.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Surat Edaran Nomor : SE- 01/BC/1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan 
maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 November 1996
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

SOEHARDJO
NIP. 060013988


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.  Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Sdr. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
7.  Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
8.  Sdr. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di seluruh Indonesia.
peraturan/kepdbc/75bc1996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1