User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:71bc2000
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 71/BC/2000

                              TENTANG

       PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-58/BC/1999
   TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2000 tentang APBN Tahun Anggaran 2000 tanggal 
    21 Maret 2000 telah ditetapkan perubahan Tahun Anggaran 2000 dengan jangka waktu berlaku sejak 
    tanggal 1 April sampai dengan 31 Desember 2000;
b.  bahwa berdasarkan huruf a. dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
    Cukai Nomor : 58/BC/1999 tanggal 17 September 1999 tentang pemberian penundaan pembayaran 
    cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau. 

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3944);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
    Pelunasan Cukai;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 
    tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 
    tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-58/BC/1999 tentang Pemberian Penundaan 
    Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-58/BC/1999 TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS 
PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 
Kep-58/BC/1999 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau 
sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 8

    (1).    Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama 
        dengan tanggal pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari bulan kedua setelah 
        bulan pengajuan CK-1.
    (2).    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap : 
        a.  Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan 
            pada huruf b dan c ayat ini, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban 
            pelunasannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan kedua 
            setelah bulan pengajuan CK-1 yang bersangkutan.
        b.  Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 20 sampai dengan tanggal 
            31 Oktober ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya selambat-
            lambatnya pada tanggal 20 Desember 2000.
        c.  Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 29 sampai dengan tanggal 
            31 dalam bulan Desember ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban 
            pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan Pebruari 
            tahun berikutnya.
    (3)     Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana 
        dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) detetapkan selambatlambatnya pada tanggal yang sama 
        dengan tanggal pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari bulan ketiga setelah 
        bulan pengajuan CK-1.
    (4)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan terhadap :
        a.  Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan 
            pada huruf b dan c ayat ini, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban 
            pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan ketiga 
            setelah bulan pengjuan CK-1 yang bersangkutan.
        b.  Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 20 sampai dengan tanggal 
            30 Oktober dalam bulan September, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban 
            pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember.
        c.  Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 28 sampai dengan tanggal 
            30 dalam bulan Nopember, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban 
            pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan Pebruari 
            tahun berikutnya".


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1
September 2000, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau 
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. 

Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8.  Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Oktober 2000
Direktur Jenderal,

ttd.

DR. Permana Agung D.,M.Sc.
NIP 060044475
peraturan/kepdbc/71bc2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1