User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:67bc2000
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 67/BC/2000

                              TENTANG

               PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  Bahwa berdasarkan pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    422/KMK.05/1996 tanggal 17 Juni 1996, petunjuk pelaksanaan teknis pengembalian cukai atas pita 
    cukai yang rusak atau tidak dipakai yang belum dilekatkan pada Barang Kena Cukai perlu diatur lebih
    lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
b.  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan Keputusan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 422/KMK.05/1996 tanggal 17 Juni 1996 
    tentang Pengembalian Pita Cukai;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep -24/BC/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang
    Penyediaan dan Warna Pita Cukai Mengandung Etil Alkohol;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-20/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang 
    Penyediaan dan Tata Cara Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-66/BC/2000 tanggal 26 September 2000 
    tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP - 24/BC/1997 
    tanggal 31 Maret 1999 tentang Penyediaan dan Warna Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol 
    Asal Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG 
RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI 


                        Pasal 1

(1) Pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai, yang belum dilekatkan pada Barang
    Kena Cukai, diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai, yang melakukan
    pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pita cukai yang bersangkutan 
    dikembalikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Khusus untuk pita cukai hasil tembakau, yang dapat dikembalikan adalah pita cukai hasil tembakau 
    yang dipesan dalam tahun anggaran yang sedang berjalan dan/atau dalam 1 (satu) tahun terakhir 
    sebelum tahun anggaran yang sedang berjalan.


                        Pasal 2

(1)     Yang dimaksud dengan pita cukai yang rusak adalah :
    a.  Pita cukai yang diterima oleh Pengusaha Barang Kena Cukai tidak atau kurang sempurna 
        cetakannya;
    b.  Pita cukai yang rusak pada proses penyimpanannya dan/atau pengirimananya oleh Direktorat
        Jenderal Bea dan Cukai;
    c.  Pita cukai yang rusak pada saat proses pemotongannya;
    d.  Pita cukai yang rusak pada saat dilepaskan dari lembarannya; dan/atau
    e.  Pita cukai yang rusak pada saat proses pelekatannya pada Barang Kena Cukai.
(2)     Yang dimaksud dengan pita cukai yang tidak dipakai adalah sisa pita cukai yang belum sempat 
    dilekatkan pada Barang Kena Cukai karena:
    a.  Adanya perubahan Kalkulasi Harga Jual Eceran, tarif dan/atau desain pita cukai;
    b.  Batas waktu pelekatannya sudah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku; dan/atau
    c.  Pengusaha Pabrik tidak berproduksi lagi atau importir tidak lagi mengimpor Barang Kena Cukai


                        Pasal 3

Pita cukai yang tidak dipakai dan/atau pita cukai yang rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) 
huruf a dan b, yang dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diberikan pengembalian cukainya
setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.  Pita cukai masih utuh dalam lembaran dan disertai dengan label kontrol Perum Peruri, serta masih 
    terdapat tanda-tanda yang membuktikan bahwa pita cukai tersebut berasal dari Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai; atau
b.  Pita cukai masih utuh dalam paking kemasan asli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukaiatau Perum 
    Peruri.


                        Pasal 4

(1)     Dalam hal pita cukai yang rusak atau yang tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah 
    terlanjur dipotong menjadi kepingan pita cukai, maka pita cukai tersebut dapat dikembalikan setelah
    memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    a.  Hal-hal yang seharusnya tertera pada pita cukai hasil tembakau berupa Harga Jual Eceran, 
        Tarif Cukai, dan Tahun Anggaran masih dapat dibaca dengan jelas.
    b.  Sebelum diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kepingan pita cukai terlebih 
        dahulu dilekatkan pada lembaran kertas polos berwarna putih secara terpisah untuk masing-
        masing seri dan jenis pita cukai.
    c.  Kepingan pita cukai yang dilekatkan pada masing-masing lembaran sebagaimana dimaksud 
        dalam huruf b harus dalam jumlah yang sama, kecuali untuk lembaran terakhir yang 
        menampung pelekatan sisa kepingan pita cukai.
(2)     Dalam hal pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) eks impor yang rusak atau yang tidak 
    dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah terlanjur dilepaskan dari lembarannya, maka pita
    cukai tersebut dapat dikembalikan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.  Hal-hal yang seharusnya tertera pada pita cukai minuman mengandung etil alcohol (MMEA) eks impor
    berupa Golongan, Tarif Cukai, Harga Jual Eceran, Isi Kemasan, Kadar, dan/atau cetakan khusus 
    pengaman pita cukai masih dapat dibaca dengan jelas.
b.  Sebelum diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kepingan pita cukai terlebih dahulu 
    dilekatkan kembali pada lembarannya atau lembaran kertas polos berwarna putih secara terpisah 
    untuk masing-masing seri dan jenis pita cukai.
c.  Kepingan pita cukai yang dilekatkan pada masing-masing lembaran sebagaimana dimaksud dalam 
    huruf b harus dalam jumlah yang sama, kecuali untuk lembaran terakhir yang menampung pelekatan 
    sisa kepingan pita cukai.


                        Pasal 5

(1) Bila Pengusaha Pabrik atau Importir memiliki utang cukai dan/atau Sanksi administrasi berupa denda,
    maka jumlah nilai cukai dari pita cukai yang rusak atau tidak dipakai tidak dikembalikan, melainkan
    wajib diperhitungkan dengan sisa utang cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ada.
(2) Bila Pengusaha Pabrik atau Importir tidak memiliki utang cukai dan/atau sanksi administrasi berupa 
    denda atau bila jumlah nilai cukai dari pita cukai lebih besar dari sisa utang cukai dan/atau sanksi 
    administrasi berupa denda yang ada, maka dalam hal yang bersangkutan tidak menggunakannya 
    untuk pembayaran pemesanan pita cukai berikutnya, atas nilai cukai atau kelebihan nilai cukai dari 
    pita cukai dikembalikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir, sesuai dengan tata cara pengembalian 
    cukai yang berlaku.


                        Pasal 6

Dalam hal pengembalian pita cukai yang rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c , d dan 
e atau yang tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan biaya pengganti pita cukai
sesuai ketentuan yang berlaku, yang dapat diperhitungkan dengan nilai cukai yang dikembalikan.


                        Pasal 7


Tata cara pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan 
sebagaimana diatur dalam Lampiran keputusan ini.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diseluruh Indonesia;
8.  Para Kepala Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2000
Direktur Jenderal

ttd.

DR. R.B. Permana Agung D., MSc
NIP. 060044475
peraturan/kepdbc/67bc2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1