User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:65bc1997
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 65/BC/1997

                              TENTANG

           PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
            NOMOR : KEP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996 
          TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR 
       SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                 NOMOR : KEP-44/BC/1997 TANGGAL 1 MEI 1997

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa untuk mempercepat peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor, 
dipandang perlu menyempurnakan Keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-75/BC/1996

Mengingat : 

1.  Undang - Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pemeriksaan Pabean Atas 
    Barang Ekspor;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana kepabeanan di Bidang 
    ekspor, sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
    295/KMK.05/1997;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 689/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pengenaan sanksi 
    administrasi Kepabeanan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.01/1997 tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
    Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996 TENTANG TATACARA 
PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-44/BC/1997 TANGGAL 1 MEI 1997. 


                        Pasal 1

Mengubah ketentuan Lampiran 1 butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-75/BC/1996 
sehingga menjadi sebagai berikut : 
3.1     Memberikan nomor dan tanggal pembukuan dari Buku Catatan Pabean pada seluruh lembar PEB dan 
    dokumen pelengkap yang diwajibkan;
3.2     Mencatat nomor dan tanggal PEBT pada Buku Catatan Pabean.


                        Pasal II

Mengubah ketentuan Lampiran III butir 1.5.5 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 
Kep-75/BC/1996 sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

1.5.5.  Menyerahkan PEB/PEBT beserta Nota Pembetulan dan SPSA kepada eksportir atau kuasanya sesuai 
    peruntukannya untuk penyelesaian lebih lanjut, dengan catatan PEBT harus diganti dengan PEB dalam 
    hal kedapatan ekspor barang dagangan/kiriman yang nilainya lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus 
    juta rupiah)


                        Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 1997, apabila dikemudian hari ternyata terdapat 
kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Bea dan Cukai pada Inpektorat Jenderal Departemen 
    Keuangan.




Ditetapkan Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP.060013988
peraturan/kepdbc/65bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1