peraturan:kepdbc:65bc1997
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 65/BC/1997 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996 TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-44/BC/1997 TANGGAL 1 MEI 1997 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa untuk mempercepat peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-75/BC/1996 Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana kepabeanan di Bidang ekspor, sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 295/KMK.05/1997; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 689/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pengenaan sanksi administrasi Kepabeanan; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.01/1997 tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996 TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-44/BC/1997 TANGGAL 1 MEI 1997. Pasal 1 Mengubah ketentuan Lampiran 1 butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-75/BC/1996 sehingga menjadi sebagai berikut : 3.1 Memberikan nomor dan tanggal pembukuan dari Buku Catatan Pabean pada seluruh lembar PEB dan dokumen pelengkap yang diwajibkan; 3.2 Mencatat nomor dan tanggal PEBT pada Buku Catatan Pabean. Pasal II Mengubah ketentuan Lampiran III butir 1.5.5 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-75/BC/1996 sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : 1.5.5. Menyerahkan PEB/PEBT beserta Nota Pembetulan dan SPSA kepada eksportir atau kuasanya sesuai peruntukannya untuk penyelesaian lebih lanjut, dengan catatan PEBT harus diganti dengan PEB dalam hal kedapatan ekspor barang dagangan/kiriman yang nilainya lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Pasal III Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 1997, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Bea dan Cukai pada Inpektorat Jenderal Departemen Keuangan. Ditetapkan Jakarta Pada tanggal 1 Agustus 1997 Direktur Jenderal ttd. Soehardjo NIP.060013988
peraturan/kepdbc/65bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1