User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:64bc1998
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 64/BC/1998

                              TENTANG

       PENYEMPURNAAN PASAL 5 HURUF B KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
NOMOR : KEP-64/BC/1997 TANGGAL 29 JULI 1997 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PENUNDAAN
           PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

dan sebagainya;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 
    tentang Penimbunan, Pemasukan,Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai.
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-67/BC/1996 tanggal 25 Oktober 1996 tentang 
    Larangan Penjualan Hasil Tembakau Berhadiah.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN PASAL 5 HURUF B KEPUTUSAN 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-64/BC/1997 TANGGAL 29 JULI 1997 TENTANG PETUNJUK 
PELAKSANAAN PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL 
TEMBAKAU


                        Pasal 1

Meralat bunyi Pasal 5 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/BC/1997 tanggal 
29 Juli 1997 sebagai berikut :

Tertulis :

"b.     dibekukan untuk jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pencabutan, dalam hal Pengusaha 
    yang bersangkutan melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah."

Seharusnya :

"b.     dibekukan untuk jangka waktu satu tahun, terhitung sejak tanggal keputusan pembekuan, atas merek
    -merek hasil tembakau yang dalam penjualannya melanggar ketentuan larangan penjualan hasil 
    tembakau berhadiah."


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung 
sejak tanggal 1 November 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, 
akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
5.  Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8.  Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal Oktober 1998
Direktur Jenderal,

ttd.

Martiono Hadianto
NIP. 060035101
peraturan/kepdbc/64bc1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1