peraturan:kepdbc:64bc1998
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 64/BC/1998 TENTANG PENYEMPURNAAN PASAL 5 HURUF B KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-64/BC/1997 TANGGAL 29 JULI 1997 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : dan sebagainya; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613). 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penimbunan, Pemasukan,Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai. 3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-67/BC/1996 tanggal 25 Oktober 1996 tentang Larangan Penjualan Hasil Tembakau Berhadiah. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN PASAL 5 HURUF B KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-64/BC/1997 TANGGAL 29 JULI 1997 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 1 Meralat bunyi Pasal 5 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/BC/1997 tanggal 29 Juli 1997 sebagai berikut : Tertulis : "b. dibekukan untuk jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pencabutan, dalam hal Pengusaha yang bersangkutan melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah." Seharusnya : "b. dibekukan untuk jangka waktu satu tahun, terhitung sejak tanggal keputusan pembekuan, atas merek -merek hasil tembakau yang dalam penjualannya melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah." Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 November 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan; 5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai; 6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia; 8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal Oktober 1998 Direktur Jenderal, ttd. Martiono Hadianto NIP. 060035101
peraturan/kepdbc/64bc1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1