peraturan:kepdbc:63bc1998
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 63/BC/1998 TENTANG PERUBAHAN PASAL 2 AYAT (1) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-19/BC/1998 TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PENYEDIAAN, PELEKATAN, DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan teknis penyediaan pita cukai dan menetapkan warna pita cukai; b. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 445/KMK.05/1998 tanggal 29 September 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Khusus Hasil Tembakau Jenis Sigaret Putih Mesin dipandang perlu untuk menyempurnakan kembali pengaturan penyediaan, pelekatan, dan warna pita cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-19/BC/1998 tanggal 09 Maret 1998; c. bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf b perlu ditetapkan dalam suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau; 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 240/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996 tentang Pelunasan Cukai; 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 241/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai; 5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 247/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, Dan Perdagangan Barang Kena Cukai; 6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 445/KMK.05/1998 tanggal 29 September 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Khusus Hasil Tembakau Jenis Sigaret Putih Mesin; 7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-19/BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 tentang Penyediaan, Pelekatan, Dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PASAL 2 AYAT (1) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-19/BC/1998 TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PENYEDIAAN, PELEKATAN, DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Mengubah Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-19/BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 tentang Penyediaan, Pelekatan, Dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau, menjadi sebagai berikut : "Pasal 2 (1) Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri, ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut : ____________________________________________________________________________________ Jenis HT Warna Pita Cukai Golongan Pabrik Tarif Cukai ____________________________________________________________________________________ SKT Hijau Tua - Besar 16% - Menengah 8% Hijau Muda - Kecil 4% Coklat - Kecil Sekali 2% SKM Biru Tua - Besar 36% - Menengah 28% - Menengah Kecil 24% Biru Muda - Kecil 20% SPM Merah Tua - 38% - 36% - 34% - 28% Merah Muda - 26% - 22% - 20% KLB/KLM Abu-abu - Besar 8% - Menengah 6% - Kecil 2% - Kecil Sekali 1% CRT Jingga - 10% TIS Ungu - 10% 6% 2% 1%" ____________________________________________________________________________________ Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 29 September 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan; 5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai; 6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai; 7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia; 8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal Oktober 1998 Direktur Jenderal ttd. Martiono Hadianto NIP. 060035101
peraturan/kepdbc/63bc1998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1