User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:63bc1998
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 63/BC/1998

                              TENTANG

  PERUBAHAN PASAL 2 AYAT (1) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-19/BC/1998 
  TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PENYEDIAAN, PELEKATAN, DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 
    tanggal 01 April 1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    mengatur lebih lanjut ketentuan teknis penyediaan pita cukai dan menetapkan warna pita cukai;
b.  bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    445/KMK.05/1998 tanggal 29 September 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Khusus Hasil Tembakau 
    Jenis Sigaret Putih Mesin dipandang perlu untuk menyempurnakan kembali pengaturan penyediaan, 
    pelekatan, dan warna pita cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-19/BC/1998 tanggal 09 Maret 1998;
c.  bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf b perlu ditetapkan dalam suatu 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 
    tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 240/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996 
    tentang Pelunasan Cukai;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 241/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996 
    tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 247/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996 
    tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, Dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 445/KMK.05/1998 tanggal 29 September 
    1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Khusus Hasil Tembakau Jenis Sigaret Putih Mesin;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-19/BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 tentang 
    Penyediaan, Pelekatan, Dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PASAL 2 AYAT (1) KEPUTUSAN 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-19/BC/1998 TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG 
PENYEDIAAN, PELEKATAN, DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal 1

Mengubah Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-19/BC/1998 tanggal 
09 Maret 1998 tentang Penyediaan, Pelekatan, Dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau, menjadi sebagai 
berikut :
                        "Pasal 2

(1)     Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di 
    dalam negeri, ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
    Jenis HT        Warna Pita Cukai        Golongan Pabrik     Tarif Cukai
    ____________________________________________________________________________________
    SKT             Hijau Tua           - Besar         16%
                                - Menengah      8%

                Hijau Muda          - Kecil             4%
                Coklat              - Kecil Sekali      2%

    SKM             Biru Tua            - Besar         36%
                                - Menengah      28%
                                - Menengah Kecil    24%

                Biru Muda           - Kecil             20%
    SPM         Merah Tua           -           38%
                                -           36%
                                -           34%
                                -           28%

                Merah Muda          -           26%
                                -           22%
                                -           20%

    KLB/KLM     Abu-abu             - Besar         8%
                                - Menengah      6%
                                - Kecil         2%
                                - Kecil Sekali      1%

    CRT             Jingga              -           10%

    TIS             Ungu                -           10%
                                            6%
                                            2%
                                            1%"
    ____________________________________________________________________________________


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak 
tanggal 29 September 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan 
diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
5.  Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8.  Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal Oktober 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Martiono Hadianto
NIP. 060035101
peraturan/kepdbc/63bc1998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1