User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:62bc2003
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 62/BC/2003

                              TENTANG

      TATALAKSANA PEMUNGUTAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI 
            YANG DIMASUKKAN KE KAWASAN BERIKAT DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.04/2003 tentang Pemungutan
Cukai atas Barang Kena Cukai Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah
Industri Pulau Batam, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatalaksana 
Pemungutan Cukai atas Barang Kena Cukai Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Dimasukkan ke Kawasan
Berikat di Daerah Industri Pulau Batam.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3628);
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 TAHUN 1996 tentang Pengenaan Sanksi 
    Administrasi Di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3629);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran 
    Negara Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669);
7.  Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    105/KMK.05/1997;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 241/KMK.05/1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, 
    Pengeluaran, Pengangkutan Dan Perdangangan Barang Kena Cukai;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor 
    Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau serta Persetujuan Pembuatan 
    Hasil Tembakau di Luar Pabrik;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 106/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor 
    Pokok Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.05/2001 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai 
    Minuman Mengandung Etil Alkohol asal Impor;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 546/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman
    Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, sebagaimana telah diubah
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 125/KMK.04/2002;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 449/KMK.04/2002 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga 
    Dasar Hasil Tembakau;
16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 17/KMK.04/2003 tentang Pemungutan Cukai atas Barang Kena
    Cukai Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau
    Batam;
17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan
    Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimanaan Negara atas Barang Kena
    Cukai Buatan Dalam Negeri.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA PEMUNGUTAN CUKAI ATAS 
BARANG KENA CUKAI YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI YANG DIMASUKKAN KE KAWASAN BERIKAT DI 
DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.


                        Pasal 1

(1) Barang Kena Cukai yang berasal dari luar negeri yang dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah
    Industri Pulau Batam dengan tujuan untuk dikonsumsi wajib dilunasi cukainya.
(2) Barang Kena Cukai yang berasal dari luar negeri yang dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah
    Industri Pulau Batam dengan tujuan untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong tidak
    dipungut atau dibebaskan cukainya.


                        Pasal 2

Tarif Cukai atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) besarnya ditetapkan sesuai 
dengan tarif cukai yang berlaku atas Barang Kena Cukai Impor.


                        Pasal 3

(1) Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) pelunasan cukainya dilakukan 
    dengan cara pelekatan pita cukai yang didesain khusus untuk Batam, sebelum Barang Kena Cukai
    dimaksud diedarkan di Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam.
(2) Pita Cukai wajib dilekatkan pada kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai sedemikian 
    rupa, sehingga pita cukai menjadi rusak apabila kemasan untuk penjualan eceran dibuka.
(3) Pelekatan pita cukai yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di luar
    negeri, pelabuhan pemasukan, atau tempat lain atas persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan  
    Cukai yang mengawasi Daerah Industri Pulau Batam.
(4) Dalam hal pelekatan pita cukai di tempat lain, maka pengangkutan dari pelabuhan pemasukan ke
    tempat lain wajib dilindungi dengan dokumen cukai CK-6 Batam, sebagaimana contoh dalam lampiran
    I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(5) Tatacara Pengangkutan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dari pelabuhan pemasukan
    ke tempat lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 4

(1) Barang Kena Cukai yang berasal dari luar negeri yang dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah
    Industri Pulau Batam yang telah dilekati pita cukai hanya diperuntukkan untuk diedarkan dan 
    dikonsumsi di Pulau Batam.
(2) Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang untuk dimasukkan ke dalam
    Daerah Pabean Indonesia lainnya.


                        Pasal 5

(1) Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai.
(2) Desain dan Warna Pita Cukai Khusus Batam, diatur dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal
    Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 6

(1) Pengusaha yang akan memasukkan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
    wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Khusus Kawasan Berikat di Daerah 
    Industri Pulau Batam, yang selanjutnya disebut NPPBKC Khusus Batam.
(2) Tatakerja Penerbitan dan Pencabutan NPPBKC Khusus Batam, diatur dalam Lampiran III Keputusan
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 7

Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang akan memasukkan Hasil Tembakau ke 
Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam wajib mengajukan permohonan penetapan Harga Jual Eceran
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 8

(1) Untuk mendapatkan pita cukai, Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
    ayat (1)    mengajukan permohonan pemesanan pita cukai kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    dengan mempergunakan fomulir CK-1 Batam.
(2) Tatakerja Pemesanan dan Pelekatan Pita Cukai Khusus Batam, diatur dalam lampiran IV Keputusan
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 9

(1) Pita Cukai yang sampai dengan batas waktu berlakunya tidak habis dilekatkan dan/atau pita cukai
    yang rusak atau tidak dipakai sebelum dilekatkan pada kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena
    Cukai, dapat dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mendapatkan fasilitas
    pengembalian cukai.
(2) Cukai atas Barang Kena Cukai yang ditarik dari peredaran di Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau
    Batam dapat diberikan pengembalian.
(3) Pengembalian pita cukai, penarikan Barang Kena Cukai dan perusahaan pita cukai serta pengembalian
    cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 10

(1) Barang Kena Cukai asal luar negeri yang telah diedarkan di Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau
    Batam sebelum tanggal 1 April 2003, harus dilekati pita cukai atau ditarik dari peredaran selambat-
    lambatnya pada tanggal 30 Juni 2003.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, terhadap Barang Kena 
    Cukai dimaksud ditegah untuk dimusnahkan.


                        Pasal 11

Pelanggaran atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 12

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP. 060044459
peraturan/kepdbc/62bc2003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1