peraturan:kepdbc:61bc2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Subdirektorat Registrasi Kepabeanan di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai secara efektif pada tanggal 2 Januari 2009, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Satuan Tugas Registrasi Kepabeanan; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661); 2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 87/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; 3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 149/PMK.01/2008; 4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir; 5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan; 6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir; 7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-22/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan; MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG SATUAN TUGAS REGISTRASI KEPABEANAN. PERTAMA: Menetapkan Satuan Tugas Registrasi Kepabeanan dan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini, dengan tugas sebagai berikut: 1. Merumuskan dan menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang mengatur Registrasi Importir dan Registrasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Subdirektorat Registrasi Kepabeanan; 2. Menyiapkan kualifikasi/kompetensi pejabat dan pegawai pelaksana pada Subdirektorat Registrasi Kepabeanan; 3. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung; dan 4. Melaksanakan pendampingan dan publikasi pelaksanaan Registrasi Kepabeanan. KEDUA: Semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KETIGA: Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Direktorat Jenderal. KEEMPAT: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. KELIMA: Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan R.I.; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan R.I.; 3. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Departemen Keuangan R.I.; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan Tenaga Pengkaji DJBC; 5. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai. Petikan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 4 November 2008 Direktur Jenderal, ttd, Anwar Suprijadi NIP 120050332
peraturan/kepdbc/61bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1