User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:61bc2008
           DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Keuangan, dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan
Subdirektorat Registrasi Kepabeanan di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai secara
efektif pada tanggal 2 Januari 2009, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal tentang Satuan Tugas Registrasi Kepabeanan;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612),
    sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4661);

2.  Peraturan Menteri Keuangan nomor 87/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata
    Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;

3.  Peraturan Menteri Keuangan nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata
    Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan nomor 149/PMK.01/2008;

4.  Peraturan Menteri Keuangan nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir;

5.  Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan
    Jasa Kepabeanan;

6.  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana
    Registrasi Importir;

7.  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-22/BC/2007 tentang Petunjuk
    Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa
    Kepabeanan;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG SATUAN
            TUGAS REGISTRASI KEPABEANAN.

PERTAMA:

Menetapkan Satuan Tugas Registrasi Kepabeanan dan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini, dengan tugas sebagai berikut:

1.  Merumuskan dan menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang mengatur Registrasi Importir dan Registrasi
    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sebagai dasar hukum pelaksanaan
    tugas dan fungsi Subdirektorat Registrasi Kepabeanan;

2.  Menyiapkan kualifikasi/kompetensi pejabat dan pegawai pelaksana pada
    Subdirektorat Registrasi Kepabeanan;

3.  Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung; dan

4.  Melaksanakan pendampingan dan publikasi pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.

KEDUA:

Semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini dibebankan
pada anggaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KETIGA:

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan diatur lebih lanjut oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal.

KEEMPAT:

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini,
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

KELIMA:

Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31
Desember 2008.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

1.  Menteri Keuangan R.I.;

2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan R.I.;

3.  Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Departemen Keuangan R.I.;

4.  Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan Tenaga Pengkaji DJBC;

5.  Para Kepala Kantor Wilayah DJBC dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.

Petikan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   4 November 2008

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/kepdbc/61bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1