User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:61bc2000
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 61/BC/2000

                              TENTANG

                   TATACARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN 
              PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT,
   PEMBERITAHUAN KEDATANGAN BARANG IMPOR DAN PEMBERITAHUAN KEBERANGKATAN BARANG EKSPOR

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa dalam rangka kedatangan sarana pengangkut, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan;
b.  bahwa pada saat kedatangan sarana pengangkut yang membawa barang impor dan /atau barang 
    ekspor, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan;
c.  bahwa terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Daerah Pabean, Pengangkut wajib menyerahkan 
    pemberitahuan;
d.  bahwa penyerahan pemberitahuan diperlukan dalam rangka memperlancar pelayanan dan pengamanan 
    hak-hak negara;
e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal tentang Tatacara Penyerahan Dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana 
    Kedatangan Sarana Pengangkut, Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor Dan Pemberitahuan 
    Keberangkatan Barang Ekspor;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 TAHUN 1996 tentang Pengenaan Sanksi 
    Administrasi Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana 
    Pengangkutan Terus Atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    RI Nomor 501/KMK.01/1998;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan Di Bidang Impor;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan 
    Pabean sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
    Nomor 190/KMK.05/2000;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-15/BC/1999 tentang Petunjuk Umum 
    Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-83/BC/1999; 
8.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 44/BC/1999 tentang Petunjuk Umum 
    Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
9.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-35/BC/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Tatacara Pengangkutan Lanjut Kargo Udara Melalui Bandar Udara Internasional;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATACARA PENYERAHAN DAN PENATAUSAHAAN
PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, PEMBERITAHUAN KEDATANGAN BARANG
IMPOR DAN PEMBERITAHUAN KEBERANGKATAN BARANG EKSPOR.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
2.  Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana 
    pengangkut yang nyata-nyata mengangkut barang atau orang.
3.  Pengangkut Tidak Langsung adalah orang atau kuasanya yang bertanggung jawab terhadap 
    pengangkutan barang walaupun tidak nyata-nyata mengangkut barang yang bersangkutan. 
4.  Inward Manifest adalah daftar muatan kargo yang diangkut oleh sarana pengangkut dari pelabuhan 
    asal/transit ke dalam Daerah Pabean.
5.  Outward Manifest adalah daftar muatan kargo yang diangkut oleh sarana pengangkut dari pelabuhan 
    asal/transit ke luar Daerah Pabean.
6.  Daftar Pemberitahuan Barang Impor adalah daftar muatan kargo barang impor yang digunakan untuk
    memberitahukan barang impor yang diangkut lanjut tujuan dalam Daerah Pabean dan/atau barang 
    impor yang diangkut terus tujuan dalam Daerah Pabean atau tujuan luar Daerah Pabean.
7.  Daftar Pemberitahuan Barang Ekspor adalah adalah daftar muatan kargo barang ekspor yang 
    digunakan untuk memberitahukan barang ekspor yang diangkut lanjut dan/atau barang ekspor yang 
    diangkut terus.
8.  Electronic Data Interchange (EDI) adalah alir informasi bisnis antar aplikasi, antar organisasi secara 
    elektronik yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama. 
9.  United Nation/Elctronic Data Interchange for Administration, Commerce and Transport (UN/EDIFACT) 
    adalah standar penulisan dokumen elektronik yang disusun oleh suatu working party di bawah naungan 
    PBB dan direkomendasikan penggunaannya untuk berbagai bidang bisnis meliputi administrasi, 
    perdagangan, dan transportasi di seluruh dunia. 
10.     Customs Conveyance Report Message (CUSREP) adalah Dokumen UN/EDIFACT untuk memberitahukan
    informasi tentang data Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut.
11.     Customs Cargo Report Message (CUSCAR) adalah Dokumen UN/EDIFACT untuk memberitahukan 
    informasi tentang data Manifest.
12.     Customs Response (CUSRES) adalah Dokumen UN/EDIFACT yang dikirim Kantor Pabean sebagai 
    respon terhadap dokumen EDI yang telah diterima sebelumnya.
13.     Komputerisasi adalah kegiatan pelayanan kepabeanan yang menggunakan sarana komputer.
14.     Penyerahan Pemberitahuan secara Elektronik adalah penyerahan Data Pemberitahuan Pabean dengan
    mempergunakan media disket, hubungan langsung antar komputer, atau melalui sistem EDI.
15.     Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, melalui udara, atau melalui darat yang 
    dipakai untuk mengangkut orang dan/atau barang.


                        Pasal 2

(1)     Sebelum kedatangan sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan ke Kantor Pabean 
    Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) atau Jadual Kedatangan Sarana 
    Pengangkut (JKSP) bagi sarana pengangkut yang mempunyai jadual kedatanga n secara teratur dalam
    suatu periode tertentu.
(2)     Pada waktu kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan ke 
    Kantor Pabean pemberitahuan barang impor dan/atau barang ekspor yang diangkutnya.
(3)     Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan 
    secara manual atau secara elektronik. 
(4)     Pada Kantor Pabean yang telah menggunakan sistem EDI penyerahan pemberitahuan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan melalui sistem EDI.
(5)     Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengangkut wajib menyerahkan 
    pemberitahuan berupa daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut, daftar bekal, daftar 
    senjata api, dan daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan 
    selambat-lambatnya dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kedatangan sarana pengangkut 
    secara manual.


                        Pasal 3

(1)     Penyerahan Pemberitahuan RKSP/ JKSP dilakukan dalam hal sarana pengangkut :
    a.  datang dari luar Daerah Pabean; 
    b.  datang dari dalam Daerah Pabean mengangkut barang impor dan/atau barang ekspor;
    c.  datang dari dalam Daerah Pabean yang akan ke luar Daerah Pabean.
(2)     Penyerahan Pemberitahuan RKSP selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan
    sarana pengangkut.
(3)     Dalam hal sarana pengangkut mempunyai jadual kedatangan secara teratur, Pengangkut dapat 
    menyerahkan Pemberitahuan JKSP untuk periode maksimum 1 (satu) bulan, selambat-lambatnya 24 
    (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan pertama sarana pengangkut dalam jadual yang 
    bersangkutan.
(4)     Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    secara manual diatur lebih lanjut pada Lampiran I Keputusan ini 
(5)     Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    melalui media disket diatur lebih lanjut pada Lampiran II Keputusan ini 
(6)     Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    melalui sistem EDI diatur lebih lanjut pada Lampiran III Keputusan ini.


                        Pasal 4 

(1) Pada waktu kedatangan sarana pengangkut yang membawa barang impor dan/atau barang ekspor, 
    Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan meliputi :
    a.  inward manifest (BC 1.1) secara rinci pos per pos berdasarkan BL/AWB; dan/atau 
    b.  daftar pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut dari dalam Daerah Pabean yang 
        dilampiri BC 1.2; dan/atau 
    c.  daftar pemberitahuan barang ekspor yang diangkut lanjut dan/atau daftar pemberitahuan 
        barang ekspor yang diangkut terus, yang dibuat secara terpisah untuk setiap Kantor Pabean
        pemuatan.
(2)     Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi :
    a.  inward manifest barang impor yang dibongkar dan yang kewajiban pabeannya akan 
        diselesaikan di Kantor Pabean yang bersangkutan; dan/atau 
    b.  inward manifest barang impor yang akan diangkut lanjut tujuan luar Daerah Pabean; dan/atau
    c.  inward manifest barang impor yang akan diangkut terus tujuan dalam Daerah Pabean yang 
        dibuat secara terpisah untuk setiap Kantor Pabean pembongkaran; dan/atau
    d.  inward manifest barang impor yang akan diangkut terus tujuan luar Daerah Pabean.
(3)     Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi :
    a.  daftar pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut yang kewajiban pabeannya akan 
        diselesaikan di Kantor Pabean yang bersangkutan, dan/atau
    b.  daftar pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut yang kewajiban pabeannya akan 
        diselesaikan di Kantor Pabean lainnya dan dibuat secara terpisah untuk setiap Kantor Pabean
        pemuatan.
(4)     Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diserahkan selambat-lambatnya dalam 
    jangka waktu : 
    a.  24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut 
        melalui laut;
    b.  4 (empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui udara;
    c.  12 (dua belas) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui 
        darat.
(5)     Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib dibuat secara terpisah dan diserahkan 
    selambat-lambatnya dalam jangka waktu :
    a.  24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut 
        melalui laut;
    b.  4 (empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui udara;
    c.  2 (dua) jam sejak kedatangan sarana pengangkut untuk sarana pengangkut melalui darat.
(6)     Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diserahkan selambat-lambatnya dalam 
    jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam ayat (4).
(7)     Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1) wajib diserahkan kepada Kantor Pabean terdekat dalam waktu selambatlambatnya 72 (tujuh 
    puluh dua) jam setelah pembongkaran. 
(8)     Dalam hal sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean tidak mengangkut barang impor, 
    Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan nihil dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan
    dalam ayat (4).
(9)     Kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal
    sarana pengangkut tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor dan /atau ekspor, dan :
    a.  sarana pengangkut melalui laut berlabuh tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, atau
    b.  sarana pengangkut melalui udara parkir tidak lebih dari 4 (empat) jam.
(10)    Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    secara manual diatur dalam Lampiran IV Keputusan ini
(11)    Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    melalui media disket diatur dalam Lampiran V Keputusan ini
(12)    Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    melalui sistem EDI diatur dalam Lampiran VI Keputusan ini.


                        Pasal 5

(1)     Pemberitahuan pemecahan pos inward manifest, dapat dilakukan baik oleh Pengangkut maupun 
    Pengangkut Tidak Langsung selambat-lambatnya dalam jangka waktu :
    a.  48 (empat puluh delapan) jam setelah batas waktu penyerahan inward manifest sebagaimana
        dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) huruf a untuk sarana pengangkut melalui laut;
    b.  12 (dua belas) jam setelah batas waktu penyerahan inward manifest sebagaimana dimaksud 
        dalam pasal 4 ayat (4) huruf b untuk sarana pengangkut melalui udara;
    c.  24 (dua puluh empat) jam setelah batas waktu penyerahan inward manifest sebagaimana 
        dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) huruf c untuk sarana pengangkut melalui darat.
(2)     Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara manual 
    atau secara elektronik.
(3)     Pada Kantor Pabean yang telah menggunakan sistem EDI penyerahan pemberitahuan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan melalui sistem EDI.
(4)     Tanggung jawab berkenaan dengan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan 
    pada pemberitahu.
(5)     Penyerahan pemberitahuan yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    dapat diterima atas persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(6)     Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    secara manual diatur lebih lanjut dalam Lampiran VII Keputusan ini.
(7)     Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    melalui media disket diatur lebih lanjut dalam Lampiran VIII Keputusan ini.
(8)     Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    melalui sistem EDI diatur lebih lanjut dalam Lampiran IX Keputusan ini.


                        Pasal 6

(1)     Pada waktu keberangkatan sarana pengangkut yang membawa barang ekspor dan/atau barang impor,
    Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan meliputi :
    a.  outward manifest (BC 1.1) secara rinci pos per pos berdasarkan BL/AWB; dan/atau
    b.  daftar pemberitahuan barang impor yang diangkut lanjut ke dalam Daerah Pabean (BC 1.2) 
        yang dibuat secara terpisah untuk setiap Kantor Pabean pembongkaran; dan/atau
    c.  daftar pemberitahuan barang impor yang diangkut terus yang dibuat secara terpisah untuk 
        setiap Kantor Pabean pembongkaran dan/atau negara tujuan dalam hal barang impor diangkut 
        terus tujuan luar Daerah Pabean. 
(2)     Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi :
    a.  outward manifest untuk barang impor yang diangkut lanjut tujuan luar Daerah Pabean; dan
    b.  outward manifest untuk barang ekspor; dan/atau 
    c.  outward manifest untuk barang ekspor yang diangkut terus.
(3)     Penyerahan outward manifest sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan sebelum 
    barang yang bersangkutan dimuat ke sarana pengangkut.
(4)     Penyerahan outward manifest sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan c serta daftar 
    pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c, dilakukan selambatlambatnya
    dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak keberangkatan sarana pengangkut. 
(5)     Dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean tidak mengangkut barang ekspor dan/atau 
    barang impor, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan nihil sebelum keberangkatan sarana 
    pengangkut.
(6)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal sarana pengangkut tidak 
    melakukan kegiatan bongkar muat barang impor dan/atau ekspor, dan :
    a.  sarana pengangkut melalui laut berlabuh tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam; atau
    b.  sarana pengangkut melalui udara parkir tidak lebih dari 4 (empat) jam.
(7)     Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    secara manual diatur dalam Lampiran X Keputusan ini.
(8)     Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    melalui media disket diatur dalam Lampiran XI Keputusan ini.
(9)     Tatacara penyerahan dan penatausahaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    melalui sistem EDI diatur dalam Lampiran XII Keputusan ini.


                        Pasal 7

(1)     Penutupan/rekonsiliasi pos inward manifest dan pos outward manifest dapat dilakukan secara manual 
    atau elektronik.
(2)     Penutupan/rekonsiliasi pos inward manifest adalah dengan mencantumkan nomor dan tanggal 
    pendaftaran pemberitahuan pabean atau dokumen pabean lainnya serta tanggal dan jam pengeluaran
    barang impor.
(3)     Pada penutupan/rekonsiliasi pos sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara elektronik, pencantuman 
    nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean atau dokumen pabean lainnya adalah pada saat 
    dokumen selesai didaftarkan, dan pencantuman tanggal dan jam pengeluaran adalah pada saat barang 
    impor dikeluarkan.
(4)     Penutupan/rekonsiliasi pos outward manifest adalah dengan mencantumkan nomor dan tanggal 
    pendaftaran pemberitahuan pabean atau dokumen pabean lainnya serta tanggal keberangkatan barang 
    ekspor.
(5)     Penutupan/rekonsiliasi pos sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilaksanakan pada saat pengiriman
    outward manifest ke Kantor Pabean.

(6)     Pencantuman pos outward manifest pada PEB dan outward manifest untuk barang impor yang diangkut
    lanjut tujuan luar Daerah Pabean secara elektronik terjadi secara otomatis.


                        Pasal 8

(1)     Pengangkut yang menyerahkan pemberitahuan yang melampaui batas waktu yang ditetapkan 
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8), dikenai sanksi administrasi 
    berupa denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling sedikit 
    Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(2)     Pengangkut yang menyerahkan pemberitahuan yang melampaui batas waktu yang ditetapkan 
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebanyak 
    Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 
(3)     Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a, 
    tetapi :
    a.  jumlah barang yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam inward manifest, 
        dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
        rupiah) dan paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) serta wajib membayar Bea 
        Masuk atas barang yang kurang dibongkar; atau
    b.  jumlah barang yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan dalam inward manifest, dikenai 
        sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 
        dan paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) 
(4) Pengangkut yang menyerahkan pemberitahuan yang melampaui batas waktu yang ditetapkan 
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dikenai sanksi administrasi 
    berupa denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(5)     Pengangkut yang tidak menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) 
    dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(6)     Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b 
    tetapi barang yang diangkutnya tidak sampai di tempat tujuan atau jumlah barang setelah sampai di 
    tempat tujuan tidak sesuai dengan Daftar Pemberitahuan Barang Impor, dan tidak dapat membuktikan
    bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda 
    paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta
    rupiah) serta wajib membayar Bea Masuk atas barang yang tidak sampai di tempat tujuan atau yang 
    kurang dibongkar. 


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta




pada tanggal 29 Agustus 2000
DIREKTUR JENDERAL,
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG D.
NIP 060044475
peraturan/kepdbc/61bc2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1