User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:60bc2008
            DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor
P-21/BC/2008 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, Dan Pelaksanaan, Serta Monitoring
Dan Evaluasi Standard Prosedur Operasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai,
dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan
Standard Prosedur Operasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;

Mengingat:

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612),
    sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4661);

2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613)
    sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 4755);

3.  Keputusan Menteri Keuangan nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata
    Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea Dan Cukai;

4.  Keputusan Menteri Keuangan nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata
    Kerja Balai Pengujian Dan Identifikasi Barang;

5.  Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan
    Standard Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Di Lingkungan
    Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan nomor 55/PM.1/2007;

6.  Peraturan Menteri Keuangan nomor 87/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata
    Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;

7.  Peraturan Menteri Keuangan nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata
    Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan nomor 149/PMK.01/2008;

8.  Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-21/BC/2008 tentang Pedoman
    Perumusan, Penetapan, Dan Pelaksanaan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Standard
    Prosedur Operasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN
            STANDARD PROSEDUR OPERASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL
            BEA DAN CUKAI.

PERTAMA:

Menetapkan 58 (lima puluh delapan) SOP Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Keputusan Direktur Jenderal ini, sesuai rekomendasi Sekretaris Jenderal Departemen
Keuangan R.I. sebagaimana surat nomor S-966/SJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008, yaitu:

1.  Lampiran I  : SOP Kantor Pusat DJBC

2.  Lampiran II : SOP Kantor Wilayah DJBC

3.  Lampiran III    : SOP Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau

4.  Lampiran IV : SOP Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean

5.  Lampiran V  : SOP Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai

6.  Lampiran VI : SOP Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1

7.  Lampiran VII    : SOP Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2

8.  Lampiran VIII   : SOP Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3

9.  Lampiran IX : SOP Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4

10. Lampiran X  : SOP Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B

KEDUA:

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KETIGA:

Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

1.  Menteri Keuangan R.I.;

2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan R.I.;

3.  Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Departemen Keuangan R.I.;

4.  Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan Tenaga Pengkaji DJBC;

5.  Para Kepala Kantor pada Instansi Vertikal dan Unit Pelayanan Teknis DJBC.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tangal :   28 Oktober 2008

Direktur Jenderal,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/kepdbc/60bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1