peraturan:kepdbc:60bc2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang: Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-21/BC/2008 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, Dan Pelaksanaan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Standard Prosedur Operasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Standard Prosedur Operasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612), sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661); 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755); 3. Keputusan Menteri Keuangan nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea Dan Cukai; 4. Keputusan Menteri Keuangan nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengujian Dan Identifikasi Barang; 5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standard Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 55/PM.1/2007; 6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 87/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; 7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 149/PMK.01/2008; 8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-21/BC/2008 tentang Pedoman Perumusan, Penetapan, Dan Pelaksanaan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Standard Prosedur Operasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN STANDARD PROSEDUR OPERASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. PERTAMA: Menetapkan 58 (lima puluh delapan) SOP Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sesuai rekomendasi Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan R.I. sebagaimana surat nomor S-966/SJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008, yaitu: 1. Lampiran I : SOP Kantor Pusat DJBC 2. Lampiran II : SOP Kantor Wilayah DJBC 3. Lampiran III : SOP Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau 4. Lampiran IV : SOP Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean 5. Lampiran V : SOP Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai 6. Lampiran VI : SOP Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 7. Lampiran VII : SOP Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 8. Lampiran VIII : SOP Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 9. Lampiran IX : SOP Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 10. Lampiran X : SOP Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B KEDUA: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KETIGA: Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan R.I.; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan R.I.; 3. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Departemen Keuangan R.I.; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan Tenaga Pengkaji DJBC; 5. Para Kepala Kantor pada Instansi Vertikal dan Unit Pelayanan Teknis DJBC. Ditetapkan di : Jakarta Pada tangal : 28 Oktober 2008 Direktur Jenderal, ttd, Anwar Suprijadi NIP 120050332
peraturan/kepdbc/60bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1