User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:60bc2002
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 60/BC/2002

                              TENTANG

              PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA JALUR PRIORITAS

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menerbitkan 
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 
    tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan di Bidang Impor;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-58/BC/2002 tanggal 27 Agustus 2002 tentang Uji Coba Jalur 
    Prioritas;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA 
JALUR PRIORITAS.


                        Pasal 1

Dalam rangka uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menunjuk beberapa perusahaan di
bidang otomotif dan elektronik yang selama ini mendapatkan fasilitas pembayaran berkala sebagai peserta uji
coba.


                        Pasal 2

Menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai peserta Uji Coba Jalur
Prioritas.


                        Pasal 3

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2002.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 September 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG
NIP 060044475
peraturan/kepdbc/60bc2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1