User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:60bc2001
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 60/BC/2001

                              TENTANG

       PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-09/BC/1997 
          TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG 
        KE DAN DARI GUDANG BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN 
               DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-03/BC/2000

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemasukan barang impor ke Gudang Berikat dan 
memperhatikan kesulitan pelaksanaan peletakan jaminan untuk pemasukan baran impor ke Gudang Berikat 
serta memperhatikan Peraturan Pemerintah No.33 TAHUN 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan 
No. 399/KMK.01/1996, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
No. KEP-09/BC/1997 tentang tatacara pendirian dan tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan 
dari Gudang Berikat sebagai mana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
KEP-03/BC/2000 

Mengingat : 

1.  Undang-undang No 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
2.  Undang-undang No 11 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613)
3.  Peraturan Pemerintah No.33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun
    1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90 Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3717)
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat 

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-09/BC/1997 TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN 
DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI GUDANG BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-03/BC/2000.


                        Pasal I

Mengubah pasal 10 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC/2000 tanggal
Februari 2000 sebagai berikut :

                        Pasal 10

    (1)     PPGB dan PGB yang bertindak sebagai PPGB wajib mempertaruhkan jaminan ke Bendaharawan 
        Bea dan Cukai dalam hal hal Gudang Berikat yang dikelolanya tidak berada di bawah 
        pengawasan langsung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
    (2)     PPGB dan PGB yang bertindak sebagai PPGB tidak diwajibkan mempertaruhkan jaminan ke 
        Bendaharawan Bea dan Cukai dalam hal Gudang Berikat yang dikelolanya berada dibawah 
        pengawasan langsung DJBC yaitu kunci gudangnya dipegang oleh PPGB dan DJBC secara 
        bersama sama;
    (3)     Besarnya jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perkiraan 
        perhitungan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor dari pemasukan barang 
        ke Gudang Berikat yang dilakukan oleh PPGB selama 3 (tiga) bulan;
    (4)     Jaminan yang dipertaruhkan berlaku selama 1 (satu) tahun dan wajib diperbaharui setiap awal
        tahun  takwim"


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 September 2001
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

R.B PERMANA AGUNG
NIP.060044475
peraturan/kepdbc/60bc2001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1