peraturan:kepdbc:60bc2001
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 60/BC/2001 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-09/BC/1997 TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI GUDANG BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-03/BC/2000 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemasukan barang impor ke Gudang Berikat dan memperhatikan kesulitan pelaksanaan peletakan jaminan untuk pemasukan baran impor ke Gudang Berikat serta memperhatikan Peraturan Pemerintah No.33 TAHUN 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 399/KMK.01/1996, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-09/BC/1997 tentang tatacara pendirian dan tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Gudang Berikat sebagai mana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC/2000 Mengingat : 1. Undang-undang No 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) 2. Undang-undang No 11 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) 3. Peraturan Pemerintah No.33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717) 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-09/BC/1997 TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI GUDANG BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-03/BC/2000. Pasal I Mengubah pasal 10 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC/2000 tanggal Februari 2000 sebagai berikut : Pasal 10 (1) PPGB dan PGB yang bertindak sebagai PPGB wajib mempertaruhkan jaminan ke Bendaharawan Bea dan Cukai dalam hal hal Gudang Berikat yang dikelolanya tidak berada di bawah pengawasan langsung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2) PPGB dan PGB yang bertindak sebagai PPGB tidak diwajibkan mempertaruhkan jaminan ke Bendaharawan Bea dan Cukai dalam hal Gudang Berikat yang dikelolanya berada dibawah pengawasan langsung DJBC yaitu kunci gudangnya dipegang oleh PPGB dan DJBC secara bersama sama; (3) Besarnya jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perkiraan perhitungan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor dari pemasukan barang ke Gudang Berikat yang dilakukan oleh PPGB selama 3 (tiga) bulan; (4) Jaminan yang dipertaruhkan berlaku selama 1 (satu) tahun dan wajib diperbaharui setiap awal tahun takwim" Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 September 2001 DIREKTUR JENDERAL ttd. R.B PERMANA AGUNG NIP.060044475
peraturan/kepdbc/60bc2001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1