User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:56bc1999
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 56/BC/1999

                              TENTANG

         PERUBAHAN PASAL 5 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-68/BC/1997 
        TANGGAL 5 AGUSTUS 1997 TENTANG LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI
               UNTUK BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 
    25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor, barang 
    impor berupa hasil tembakau atau minuman mengandung etil alkohol yang dikemas untuk penjualan 
    eceran hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada dibawah 
    pengawasan pabean setelah dilekati tanda pelunasan atau tanda pengawasan cukai;
b.  bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
    243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pembebasan Cukai, Barang Kena Cukai yang berasal 
    dari dalam negeri yang dimasukan ke dalam Toko Bebas Bea dapat diberikan pembebasan cukai;
c.  bahwa untuk efektifitas pelaksanaan pengawasan Barang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea, 
    perlu diterbitkan ketentuan tentang label tanda pengawasan cukai untuk Barang Kena Cukai yang 
    dijual di Toko Bebas Bea;
d.  bahwa sehubungan dengan situasi dan kondisi saat ini, biaya pengganti pembuatan label tanda 
    pengawasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    KEP-68/BC/1997 tanggal 5 Agustus 1997 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan 
    harga, sehingga perlu dilakukan peyempurnaan;
e.  bahwa untuk melaksanakan huruf d perlu ditetapkan suatu keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 405/MK/6/4/1975 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Nomor
    337/KMK.01/1998; 
4.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 32/KMK.01/1998 tanggal 4 Pebruari 1998 tentang Organisasi
    dan Tatakerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang
    Pembebasan Cukai;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 
    tentang Tata Laksana kepabeanan di Bidang Impor.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PASAL 5 KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-68/BC/1997 TANGGAL 5 AGUSTUS 1997 TENTANG LABEL TANDA 
PENGAWASAN CUKAI UNTUK BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA 


                        Pasal 1
 
Mengubah pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-68/BC/1997 tanggal 5 Agustus 1997
menjadi sebagai berikut :

                        "Pasal 5

    Biaya pengganti pembuatan label tanda pengawasan cukai ditetapkan :
    a.  Untuk Minuman Mengandung etil Alkohol sebesar Rp 21.000,00 per lembar atau Rp 200,00 
        per keping.
    b.  Untuk hasil tembakau sebesar Rp 1.800,00 per lembar atau Rp 12,00 per keping.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 September 1999, dengan ketentuan apabila di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.  Menteri Keuangan RI ;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
5.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah;
8.  Para Kepala Kantor Pelayanan di seluruh Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR. R.B. Permana Agung, M.Sc.
NIP 060044475
peraturan/kepdbc/56bc1999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1