User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:55bc2007
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 55/BC/2007

                              TENTANG

            PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI
        UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN
         DAN ATAU SURAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
            TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
         UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL,
        PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

Bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai tentang Pelimpahan Wewenang kepada
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk menandatangani
Keputusan dan atau Surat Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol,
Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 TAHUN 1997 tentang Pengawasan Barang Kena 
    Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 4131, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3669);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Dirjen
    Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan
    Menteri Keuangan;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2007 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena 
    Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2007 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
    Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan.

Memperhatikan :

Instruksi Presiden Nomor 3 TAHUN 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA
KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN UNTUK 
MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN ATAU SURAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN 
IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA
TEMPAT PENYIMPANAN.


                        Pasal 1

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk menandatangani Keputusan atas nama
Menteri Keuangan dan atau surat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor 
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol,
serta Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat 
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 2

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya/memerintahkan pengumuman Keputusan Dirjen Bea dan Cukai ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2007 
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/kepdbc/55bc2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1