peraturan:kepdbc:55bc1998
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 55/BC/1998 TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2), AYAT (3), DAN AYAT (4) SERTA PASAL 6 AYAT (1) DAN AYAT (2) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-16/BC/1998 TANGGAL 5 MARET 1998 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau, Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk menetapkan Harga Jual Eceran Minimum hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 keputusan tersebut; b. bahwa sehubungan dengan situasi dan kondisi ekonomi pada saat ini, penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 jo. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 21/BC/1998 tanggal 9 Maret 1998 jo. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/1998 tanggal 30 Maret 1998 dipandang tidak sesuai dengan perkembangan harga jual eceran yang terjadi, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan kembali; c. bahwa untuk melakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan suatu keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613). 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau. 3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau. 4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-21/BC/1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Serta Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau. 5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/1998 tanggal 30 Maret 1998 tentang Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-21/BC/1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) serta Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2), AYAT (3), DAN AYAT (4) SERTA PASAL 6 AYAT (1) DAN AYAT (2) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-16/BC/1998 TANGGAL 5 MARET 1998 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Mengubah Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 menjadi sebagai berikut : "Pasal 4 (2) Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut : ____________________________________________________________________________________ Golongan Produksi Total HJE Minimum Pabrik satu tahun takwim Setiap Batang (dalam batangan) ____________________________________________________________________________________ - Besar Lebih dari 5 milyar Rp 225,00 - Menengah Lebih dari 2,5 milyar s.d.5 milyar Rp 175,00 - Menengah Kecil Lebih dari 1milyar s.d.2,5 milyar Rp 150,00 - Kecil Sampai dengan 1 milyar Rp 110,00 ____________________________________________________________________________________ (3) Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut : ____________________________________________________________________________________ Golongan Produksi Total HJE Minimum Pabrik satu tahun takwim Setiap Batang (dalam batangan) ____________________________________________________________________________________ - Besar Lebih dari 5 milyar Rp 150,00 - Menengah Lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar Rp 100,00 - Kecil Lebih dari 0 s.d. 2,5 milyar Rp 75,00 - Kecil Sekali Sampai dengan 15 juta Rp 55,00 ____________________________________________________________________________________ (4) Harga Jual Eceran Minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Rokok Klobot (KLB) dan Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut : ____________________________________________________________________________________ Golongan Produksi Total HJE Minimum Pabrik satu tahun takwim Setiap Batang (dalam batangan) ____________________________________________________________________________________ - Besar Lebih dari 5 milyar Rp 150,00 - Menengah Lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar Rp 100,00 - Kecil Lebih dari 0 s.d. 2,5 milyar Rp 75,00 - Kecil Sekali Sampai dengan 15 juta Rp 55,00". ____________________________________________________________________________________ Pasal 2 Mengubah Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 5 Maret 1998 menjadi sebagai berikut : "Pasal 6 (1) Khusus untuk hasil tembakau jenis SKT produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 60,00 (enam puluh rupiah). (2) Khusus untuk hasil tembakau jenis KLB dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 60,00 (enam puluh rupiah)". Pasal 3 Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka : a. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-21/BC/ 1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Serta Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, dan b. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/ 1998 tanggal 30 Maret 1998 tentang Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-21/BC/1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) serta Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Oktober 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia; 8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1998 Direktur Jenderal ttd. Martiono Hadianto NIP. 060035101
peraturan/kepdbc/55bc1998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1