User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:55bc1998
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 55/BC/1998

                              TENTANG

          PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2), AYAT (3), DAN AYAT (4) SERTA PASAL 6 AYAT (1) DAN AYAT (2)
      KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-16/BC/1998 TANGGAL 5 MARET 1998
                 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
    118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil 
    Tembakau, Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk menetapkan Harga Jual Eceran 
    Minimum hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 keputusan tersebut;
b.  bahwa sehubungan dengan situasi dan kondisi ekonomi pada saat ini, penetapan Harga Jual Eceran 
    hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 jo. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-
    21/BC/1998 tanggal 9 Maret 1998 jo. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
    KEP-27/BC/1998 tanggal 30 Maret 1998 dipandang tidak sesuai dengan perkembangan harga jual 
    eceran yang terjadi, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan kembali;
c.  bahwa untuk melakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan suatu 
    keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 
    tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang 
    Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-21/BC/1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang 
    Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Serta Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) Keputusan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang Penetapan 
    Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.
5.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/1998 tanggal 30 Maret 1998 tentang 
    Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-21/BC/1998 tanggal 9 Maret 
    1998 tentang Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) serta Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang 
    Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2), AYAT (3), DAN 
AYAT (4) SERTA PASAL 6 AYAT (1) DAN AYAT (2) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 
KEP-16/BC/1998 TANGGAL 5 MARET 1998 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal 1

Mengubah Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 menjadi sebagai berikut :

                        "Pasal 4

(2)     Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin 
    (SKM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
    Golongan            Produksi Total              HJE Minimum
    Pabrik              satu tahun takwim           Setiap Batang
                    (dalam batangan)
    ____________________________________________________________________________________
    - Besar                 Lebih dari 5 milyar             Rp 225,00
    - Menengah          Lebih dari 2,5 milyar s.d.5 milyar  Rp 175,00
    - Menengah Kecil        Lebih dari 1milyar s.d.2,5 milyar       Rp 150,00
    - Kecil                 Sampai dengan 1 milyar Rp 110,00
    ____________________________________________________________________________________
(3)     Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan 
    (SKT) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
    Golongan            Produksi Total              HJE Minimum
    Pabrik              satu tahun takwim           Setiap Batang
                    (dalam batangan)
    ____________________________________________________________________________________
    - Besar                 Lebih dari 5 milyar             Rp 150,00
    - Menengah          Lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar     Rp 100,00
    - Kecil                 Lebih dari 0 s.d. 2,5 milyar        Rp 75,00
    - Kecil Sekali          Sampai dengan 15 juta           Rp 55,00
    ____________________________________________________________________________________
(4)     Harga Jual Eceran Minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Rokok Klobot (KLB) dan Sigaret 
    Kelembak Kemenyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
    Golongan            Produksi Total              HJE Minimum
    Pabrik              satu tahun takwim           Setiap Batang
                    (dalam batangan)
    ____________________________________________________________________________________
    - Besar                 Lebih dari 5 milyar             Rp 150,00
    - Menengah          Lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar     Rp 100,00
    - Kecil                 Lebih dari 0 s.d. 2,5 milyar        Rp 75,00
    - Kecil Sekali          Sampai dengan 15 juta           Rp 55,00".
    ____________________________________________________________________________________


                        Pasal 2

Mengubah Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1997 
tanggal 5 Maret 1998 menjadi sebagai berikut :

                        "Pasal 6

(1)     Khusus untuk hasil tembakau jenis SKT produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, 
    Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 60,00 (enam puluh rupiah).
(2)     Khusus untuk hasil tembakau jenis KLB dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena 
    Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 60,00 (enam puluh
    rupiah)".


                        Pasal 3

Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka :
a.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-21/BC/ 1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang 
    Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Serta Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) Keputusan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang Penetapan 
    Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, dan
b.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/ 1998 tanggal 30 Maret 1998 tentang 
    Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-21/BC/1998 tanggal 9 Maret 
    1998 tentang Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) serta Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang
    Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Oktober 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian 
hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8.  Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Martiono Hadianto
NIP. 060035101
peraturan/kepdbc/55bc1998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1