User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:51bc2002
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 51/BC/2002

                              TENTANG

          PEMBENTUKAN TIM PEMUTAKHIRAN DATABASE HARGA TAHUN 2002/2003

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa Database Harga yang dimiliki DJBC selama ini kurang valid dan lengkap serta belum 
    dimutakhirkan secara periodik;
b.  bahwa untuk memberantas praktek under-invoicing dalam pembereritahuan Nilai Pabean barang impor,
    DJBC membutuhkan Database harga yang valid dan lengkap serta dimutakhirkan secara periodik;
c.  bahwa berdasarkan huruf a dan b diatas, perlu dibentuk Tim Pemuktahiran Database Harga di 
    lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemutakhiran Database Harga Secara
    periodik melalui Keputusan Direktur Jenderal;

Menginngat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean untuk
    Penghitungan Bea Masuk;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Departemen Keuangan;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
5.  Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-17/BC/2001 tentang Database Harga;
6.  Strategi Paper Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan
    Pengawasan Bidang Kepabeanan Tahun 2002;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMUTAKHIRAN DATABASE 
HARGA TAHUN 2002/2003.


PERTAMA :

Membentuk Tim Pemutakhiran Database Harga Tahun 2002/2003 yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut
Tim Penyusun, dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.


KEDUA :

Tugas Tim Penyusun adalah :
A.  Menyempurnakan sistem dan prosedur.
B.  1.  Melakukan pemutakhiran Database harga secara periodik setiap bulan dengan langkah-
        langkah sebagai berikut :
        a.  Mengumpulkan data harga
        b.  Menganalisa data harga
        c.  Entri data harga
        d.  Validasi data harga
    2.  Melakukan pendistribusian hasil pemutakhiran Database Harga kepada Kantor Wilayah dan
        Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
    3.  Melakukan evaluasi atas penerapan Database Harga di lapangan.
C.  Mengkaji/menguji Provider harga apabila ada penawaran kerjasama.


KETIGA :

Tim penyusun bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktur Jenderal.


KEEMPAT :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan bulan Maret 2003, dengan ketentuan apabila
terdapat kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, setelah
bulan Maret 2003, pemutakhiran database harga dikembalikan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan.


KELIMA :

Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran/pembiayaan tim ini dibebankan pada mata anggaran 69
Departemen Keuangan sesuai dengan butir KETUJUH Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 200/KMK.01/2002.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2002
Direktur Jenderal,

ttd.

R.B. Permana Agung D
NIP 060044475
peraturan/kepdbc/51bc2002.txt · Last modified: 2023/02/05 19:51 by 127.0.0.1