User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:50bc1999
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 50/BC/1999

                              TENTANG

    KEWAJIBAN PELAPORAN OLEH PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pengawasan dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atas barang-barang 
    yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, maka dipandang perlu untuk mengatur 
    kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang telah memperoleh fasilitas 
    pembebasan bea masuk 
b.  bahwa untuk pengaturan kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi oelh perusahaan tersebut pada 
    butir a perlu ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 489/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Pelaksanaan Audit
    di bidang kepabeanan 
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 689/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Tatacara 
    Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEWAJIBAN PELAPORAN OLEH PERUSAHAAN 
PENERIMA FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK


                        Pasal 1

1.  Perusahaan penerima fasilitas pembebasan bea masuk wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) 
    bulan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Verifikasi dan Audit mengenai :
    a.  Laporan realisasi impor bahan baku/ barang dan bahan/ bahan penolong sebagaimana contoh
        lampiran I
    b.  Laporan persediaan bahan baku/ barang dan bahan/ bahan penolong sebagaimana contoh 
        lampiran II
    c.  Laporan hasil produksi sebagaimana contoh lampiran III 
    d.  Laporan membukukan barang sisa hasil pengolahan dan atau potongan(scrap) serta barang 
        rusak dan barang gagal produksi sebagaimana contoh lampiran IV 
2.  Periodisasi pelaporan semester pertama mulai awal Januari sampai dengan akhir Juni, semester kedua
    mulai awal Juli sampai dengan akhir Desember, dan wajib disampaikan paling lambat pada hari 
    kesepuluh setelah berakhirnya semester yang bersangkutan.


                        Pasal 2

1.  Apabila barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk tidak digunakan sesuai 
    ketentuan, maka terhadap barang tersebut diwajibkan membayar bea masuk dan pungutan impor 
    lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku disertai dengan sanksi berupa denda sebesar saratus 
    persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
2.  Kelalaian terhadap pelaksanaan kewajiban dimaksud dalam Pasal 1 diatas, dapat mengakibatkan 
    ditangguhkannnya pemberian fasilitas pembebasan bea masuk. 


                        Pasal 3

Dengan diberlakukannya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
KEP-69/BC/1994 tanggal 12 September 1994 dan Nomor KEP-51/BC/1995 tanggal 22 Agustus 1995 dinyatakan
tidak berlaku. 


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 16 Agustus 1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR R.B. Permana Agung D.,Msc
NIP 060044475


Salinan keputusan ini disampaikan Kepada Yth.
1.  Menteri Keuangan
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
5.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC
6.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan
7.  Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia
8.  Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia
peraturan/kepdbc/50bc1999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1