User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:47bc2000
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 47/BC/2000

                              TENTANG

       TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU 
        UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU 
UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                 NOMOR 99/KMK.05/2000 TANGGAL 31 MARET 2000

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pemberian fasilitas keringanan bea 
    masuk merupakan tuntutan yang utama bagi upaya memacu pembangunan industri di dalam negeri;
b.  bahwa peningkatan pelayanan pemberian fasilitas keringanan bea masuk, harus tetap memperhatikan
    hak dan kepentingan negara, oleh karena itu dipandang perlu mengatur lebih lanjut tata cara pemberian
    fasilitas keringanan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.05/2000 
    tanggal 31 Maret 2000 dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 355/M tahun 1999;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem
    Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 569/KMK.01/1999;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 
    tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian 
    Alat-Alat Besar Serta Bagian Tertentu Untuk Perakitan Alat-Alat Besar ;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA 
MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR 
SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/KMK.05/2000 TANGGAL 31 MARET 2000.


                        Pasal 1

Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu 
untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik 
Indonesia Nomor 99/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 oleh industri alat-alat besar diberikan fasilitas 
keringanan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut :
(1).    Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian 
    tertentu untuk perakitan alat-alat besar diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea 
    masuknya menjadi 5 % (lima persen).
(2).    Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5 % (lima
    persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.


                        Pasal 2

Jenis barang yang mendapat fasilitas keringanan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku dan bagian 
tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar 
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.05/2000 tanggal 
31 Maret 2000.


                        Pasal 3

(1).    Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, perusahaan industri alat besar 
    mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan
    sesuai contoh lampiran I keputusan ini, dengan dilampiri :
    a.  Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh Instansi terkait atau 
        memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
    b.  Fotokopi Surat Izin Usaha Industri Alat Besar yang telah dilegalisir oleh Departemen / 
        Instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas 
        Kepabeanan.
    c.  Daftar barang yang meliputi jenis barang, negara asal, pelabuhan bongkar, jumlah dan nilai 
        barang sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini.
(2).    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan, atas nama Menteri Keuangan memberikan
    Keputusan Keringanan Bea Masuk, untuk keperluan produksi selama 1 (satu) tahun dengan jangka 
    waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan keringanan bea masuk 
    atas bahan baku, dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan ini, dengan 
    dilampiri daftar bahan baku dan bagian tertentu serta penunjukan pelabuhan bongkar.


                        Pasal 4

Industri alat besar yang mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk diwajibkan untuk :
(1).    Menyelenggarakan pembukuan pengimporan atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan 
    bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar untuk keperluan audit di
    bidang kepabeanan;
(2).    Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 tahun terhitung sejak realisasi impor pada
    tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian 
    keringanan bea masuk;
(3).    Menyampaikan laporan tentang realisasi impor atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan
    bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar dimaksud pada Diktum
    PERTAMA Keputusan ini kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi dan Audit.


                        Pasal 5

(1)     Atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu 
    untuk perakitan alat-alat besar yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk sebagaimana
    dimaksud dalam pasal 3 aya t (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan 
    tentang jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang, dipungut bea masuk 
    dan pungutan impor lainnya dan tidak dikenakan denda;
(2)     Atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu 
    untuk perakitan alat-alat besar yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk hanya dapat 
    digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan;
(3)     Penyalahgunaan bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian
    tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan batalnya
    fasilitas bea masuk yang diberikan, sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan
    sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari kekurangan bea masuk.


                        Pasal 6

(1).    Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan 
    dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan,
    dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan bahan baku dan bagian tertentu 
    untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar ;
(2).    Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) Pengusaha Industri bertanggung 
    jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.


                        Pasal 7

Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian 
tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar 
berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan surat keputusan 
pemberian fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang 
bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah 


                        Pasal 8

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1.  Menteri Keuangan;
2.  Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
7.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
8.  Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
9.  Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.
10.     Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN);
11.     Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI);
12.     Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GP EI);
13.     Ketua Gabungan Industri Alat Mobil Motor (GIAMM);
14.     Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor khusus Indonesia (GAIKINDO);
15.     Ketua Asosiasi Industri Alat Besar Indonesia (HINABI).




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

Permana Agung D.
NIP 060044475
peraturan/kepdbc/47bc2000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1