User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:45bc2001
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 45/BC/2001

                              TENTANG

   PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PABEAN BARANG EKSPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  Bahwa perjanjian kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT.(Persero) Sucofindo tentang
    Pemeriksaan Barang Ekspor terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2001 tidak diperpanjang;  
b.  Bahwa pelaksanaan pemeriksaan barang ekspor yang bahan bakunya mendapat fasilitas impor 
    diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c.  bahwa untuk kelancaran pelayanan barang ekspor yang mendapat pembebasan dan pengembalian 
    Bea Masuk dan atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    tidak dipungut atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain 
    dengan tujuan untuk diekspor dan pengawasannya, dipandang perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan 
    pemeriksaan pabean barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor dengan Keputusan Direktur
    Jenderal.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    No.75 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, 
    Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan 
    Pabean Atas Barang Ekspor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan Dibidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
    Republik Indonesia Nomor 501/KMK.01/1998;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 615/KMK.01/1997 tentang Pembebasan dan 
    Pengembalian Bea Masuk dan atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang
    Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor dan Pengawasannya;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi Tata Kerja
    Departemen Keuangan;
8.  Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-145/MK.1/2001 perihal Pelaksanaan Tugas 
    Pemeriksaan Fisik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Terhadap Barang Ekspor yang Memperoleh
    Fasilitas Eks Bapeksta.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN 
PABEAN BARANG EKSPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR. 


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
1.  Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kantor 
    Pabean. 
2.  Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya 
    kewajiban pabean. 
3.  Kantor Pemuatan adalah Kantor Pabean tempat pendaftaran PEB dan pemuatan barang ekspor.
4.  Kantor Pemeriksaan adalah Kantor Pabean yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang 
    ditunjuknya untuk melayani pemeriksaan fisik barang yang mendapat kemudahan ekspor.
5.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 
6.  Pejabat adalah Pegawai pada Kantor Pabean yang diberi wewenang untuk melakukan tugas tertentu 
    berdasarkan Keputusan ini. 
7.  Pemeriksa adalah Pegawai yang melakukan pemeriksaan fisik barang.
8.  Pegawai Pengawasan Stuffing adalah pegawai yang mengawasi pemasukan barang yang sudah 
    diperiksa ke dalam peti kemas.
9.  Pegawai Dinas Luar adalah Pegawai yang melakukan pengawasan pemasukan barang ekspor di pintu 
    masuk Kawasan Pabean.
10.     Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang telah mendapat Nomor Induk Perusahaan 
    (NIPER) yang diterbitkan oleh Badan Informasi dan Teknologi Keuangan (BINTEK Keuangan).
11. Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean untuk dibawa atau dikirim ke luar 
    negeri.
12.     Barang yang mendapat kemudahan ekspor adalah barang ekspor yang seluruh atau sebagian berasal
    dari barang impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan Cukai, tidak dipungut PPN/PPnBM, 
    serta pengembalian Bea Masuk dan Cukai, dan pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM untuk diolah, 
    dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor seluruhnya.
13.     Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk 
    memberitahukan ekspor barang yang dibuat sesuai BC 3.0. 14. Pemberitahuan Pemeriksaan Barang 
    (PPB) adalah pemberitahuan kepada eksportir dari Kantor Pabean bahwa akan dilakukan pemeriksaan
    fisik barang ekspor.
15.     Laporan Pemeriksaan Bea dan Cukai (LPBC) adalah laporan hasil pemeriksaan pabean barang ekspor
    yang mendapat kemudahan ekspor yang diterbitkan oleh Kantor Pemuatan.
16.     Persetujuan Muat (PM) adalah lembar persetujuan yang diberikan oleh Pejabat terhadap barang yang 
    mendapat kemudahan ekspor untuk melindungi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dan 
    pemuatan ke atas sarana pengangkut.
17.     Tanda Pengenal Pemeriksaan Bea dan Cukai (TPPBC) adalah tanda pengaman berupa paraf dan 
    tanggal yang dibubuhkan atau tanda pengaman lainnya yang dilekatkan oleh Pemeriksa pada kemasan 
    barang ekspor yang sudah diperiksa.
18.     Segel Ekspor adalah tanda pengaman yang dilekatkan atau ditempatkan oleh Pegawai Pengawasan 
    Stuffing pada peti kemas atau kemasan barang.
19.     Tempat konsolidasi barang ekspor adalah tempat pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum 
    barang ekspor dimasukkan ke kawasan pabean yang dapat berlokasi di tempat konsolidator, 
    perusahaan dalam satu group atau perusahaan yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya.


                        BAB II
                     PEMERIKSAAN PABEAN

                        Pasal 2

(1)     Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan oleh eksportir/kuasanya dengan menggunakan PEB 
    dalam media disket dan didaftarkan ke Kantor Pemuatan.
(2)     Barang yang diekspor melalui PT. Pos Indonesia didaftarkan ke Kantor Pabean yang berlokasi di kantor 
    pos lalu bea tempat pengiriman barang ekspor yang bersangkutan.
(3)     PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berfungsi sebagai permintaan pemeriksaan fisik 
    barang .
(4)     Untuk kelancaran pemeriksaan fisik barang, eksportir dapat mengajukan PEB ke Kantor Pemuatan 2 
    (dua) hari sebelum dilakukan pemeriksaan fisik barang. 
(5)     Terhadap PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan penelitian dokumen, meliputi :
    a.  kelengkapan dan kebenaran pengisian data PEB;
    b.  kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;
    c.  kelengkapan dokumen pelengkap pabean lainnya sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan
         di bidang ekspor.
(6)     Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf b, meliputi invoice dan 
    packing list.
(7)     Dokumen pelengkap pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf c, antara lain : 
    Surat Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar, Surat Persetujuan Ekspor, Sertifikat Mutu, Surat 
    Pernyataan Mutu, Surat Izin Ekspor (SIE), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan atau Izin 
    Khusus lainnya dari instansi terkait.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud 
    dalam pasal 2 ayat (5) , Pejabat di Kantor Pemuatan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB.
(2)     Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB lengkap dan benar tetapi tidak dilengkapi 
    dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (6), PEB diberikan nomor dan
    tanggal pendaftaran PEB dan eksportir/kuasanya wajib melengkapi dan menyerahkan kepada :
    a.  Pejabat, pada waktu eksportir/kuasanya menyerahkan PEB dan PM untuk penerbitan LPBC, 
        dalam hal barang ekspor bersangkutan tidak dilakukan pemeriksaan fisik;
    b.  Pemeriksa, sebelum dilakukan pemeriksaan fisik barang. 
(3)     Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan pengisian PEB lengkap dan benar tetapi tidak dilengkapi 
    dokumen pelengkap pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (7), PEB dikembalikan
    kepada eksportir/kuasanya dengan disertai pemberitahuan alasan pengembalian.
(4)     Setelah PEB diberikan nomor dan tanggal pendaftaran, Pejabat di Kantor Pemuatan menerbitkan :
    a.  PM dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;
    b.  PPB dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang.
(5) PM sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a sesuai Contoh BCF 3.01 dalam Lampiran III 
    Keputusan ini, dan dibuat rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut :
    a.  lembar kesatu untuk eksportir;
    b.  lembar kedua untuk pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS);
    c.  lembar ketiga untuk pengangkut.
(6)     PPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b sesuai Contoh BCF 3.02 dalam Lampiran III 
    Keputusan ini.
(7)     Tata cara penelitian dokumen diatur dalam Lampiran I Keputusan ini. 


                        Pasal 4

(1)     Terhadap barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor wajib dilakukan pemeriksaan fisik oleh 
    Kantor Pemeriksaan.
(2)     Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan di gudang 
    eksportir atau tempat lain yang ditunjuk oleh eksportir.
(3)     PM terhadap barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan oleh Kantor Pemeriksaan dan 
    dibuat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5).
(4)     Pemeriksaan fisik barang dan pengawasan stuffing terhadap barang ekspor yang mendapat kemudahan 
    ekspor yang akan dikonsolidasi dapat dilakukan di gudang eksportir atau tempat lain yang ditunjuk oleh 
    eksportir atau di tempat konsolidasi barang ekspor.


                        Pasal 5

(1)     Pemeriksaan fisik barang dilakukan berdasarkan PEB, dokumen pelengkap pabean dan PPB yang 
    diterbitkan oleh Pejabat di Kantor Pemuatan.
(2)     Pemeriksaan fisik barang ekspor meliputi :
    a.  jenis barang;
    b.  jumlah barang;
    c.  spesifikasi teknis barang;
    d.  nomor, merek, jenis dan jumlah kemasan.
(3)     Laporan hasil pemeriksaan fisik barang dalam LPBC, meliputi :
    a.  jenis barang;
    b.  jumlah barang;
    c.  spesifikasi teknis barang;
    d.  nomor, merek, jenis dan jumlah kemasan;
    e.  pemenuhan ketentuan kepabeanan dibidang ekspor;
    f.  klasifikasi barang berdasarkan HS;
    g.  total nilai FOB.


                        Pasal 6

(1)     Tingkat pemeriksaan fisik barang sebanyak-banyaknya 10 %, sekurang-kurangnya 2 (dua) kemasan.
(2)     Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap 
    sesuai jumlah barang ekspor yang tersedia untuk diperiksa dan eksportir/kuasanya wajib 
    memberitahukan kepada Pemeriksa sebelum pemeriksaan dilakukan.
(3)     Terhadap barang ekspor tertentu dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium. 
(4)     PM terhadap barang ekspor yang telah dilakukan pemeriksaan fisik, ditandatangani Pemeriksa.
(5)     Pada kemasan barang ekspor yang diperiksa, Pemeriksa wajib membubuhkan TPPBC.
(6)     Tatacara pemeriksaan fisik barang diatur dalam Lampiran II Keputusan ini.


                        Pasal 7

(1)     Dalam hal jenis barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB belum tersedia pada saat akan diperiksa, 
    pemeriksaan fisik barang ditangguhkan hingga eksportir menyiapkan jenis barang yang sesuai dengan
    yang diberitahukan dalam PEB.
(2)     Dalam hal eksportir tetap akan melaksanakan ekspor barang yang jenisnya berbeda dengan yang 
    diberitahukan dalam PEB, eksportir wajib membatalkan PEB bersangkutan dan mengajukan PEB baru 
    yang jenis barangnya sesuai dengan barang yang akan diperiksa.
(3)     Dalam hal jumlah barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB berbeda dengan jumlah barang ekspor 
    yang akan diperiksa, pemeriksaan fisik barang tetap dilaksanakan dengan ketentuan :
    a.  eksportir membuat pemberitahuan perubahan jumlah barang dan total nilai FOB;
    b.  Pemeriksa mencantumkan hasil pemeriksaan fisik barang pada PEB sesuai dengan jumlah 
        barang yang diperiksa dan menandatangani PM.


                        Pasal 8

(1)     Terhadap Eksportir Daftar Putih dapat dikecualikan dari ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 4 ayat (1).
(2)     Dalam hal Eksportir Daftar Putih terkena Nota Hasil Intelijen /Nota Informasi (NHI/NI) wajib dilakukan
    pemeriksaan fisik.
(3)     Eksportir Daftar Putih ditetapkan oleh Direktur Verifikasi dan Audit. 


                        Pasal 9

(1)     Terhadap barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik barang wajib dilakukan pengawasan stuffing 
    oleh Pegawai Pengawasan Stuffing.
(2)     Pengawasan stuffing dilakukan dengan cara :
    a.  meneliti kemasan barang dan TPPBC;
    b.  menghitung kemasan yang di-stuffing.
(3)     Terhadap peti kemas yang telah selesai diawasi stuffing-nya dilakukan penyegelan.
(4)     Pegawai Pengawasan Stuffing mencantumkan nomor peti kemas, jenis, nomor segel dan tanggal 
    penyegelan serta menandatangani PM.


                        BAB III
                     KONSOLIDASI BARANG EKSPOR
                YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR

                        Pasal 10

(1)     Eksportir yang mendapat kemudahan ekspor dapat melakukan konsolidasi barang ekspornya atau 
    menyerahkan kepada konsolidator.
(2)     Dalam hal pemeriksaan barang dilakukan di gudang eksportir atau tempat yang ditunjuk oleh eksportir, 
    pengangkutan barang dari tempat tersebut ke tempat konsolidator dilindungi PM yang telah 
    ditandatangani Pejabat atau Pemeriksa.
(3)     Eksportir yang melakukan konsolidasi lebih dari 1(satu) PEB wajib mengajukan Pemberitahuan 
    Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) sesuai Contoh BCF 3.03.
(4)     Dalam hal barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan pemeriksaan fisik barang 
    wajib dilakukan pengawasan stuffing. 
(5)     Dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang dan barang ekspor yang dikonsolidasi adalah 
    barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor dengan yang tidak mendapat kemudahan ekspor 
    wajib dilakukan pengawasan stuffing. 
(6)     Pengawasan stuffing sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan, atau 
    Kantor Pabean di tempat yang terdekat dengan lokasi stuffing.


                        BAB IV
                PEMASUKAN KE KAWASAN PABEAN DAN
                         PEMUATAN BARANG EKSPOR

                        Pasal 11

(1)     Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dengan menggunakan PM. 
(2)     PM digunakan oleh Pegawai Dinas Luar untuk mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan 
    Pabean.
(3)     PM berlaku sebagai dokumen pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean setelah ditandatangani 
    oleh :
    a.  Pejabat dalam hal barang ekspor bersangkutan tidak dilakukan pemeriksaan fisik;
    b.  Pemeriksa dan Pegawai Pengawasan Stuffing dalam hal barang ekspor bersangkutan dilakukan 
        pemeriksaan fisik.
(4)     Barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB yang telah mendapat PM sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (3) yang telah dimuat atau akan dimuat ke sarana pengangkut diperlakukan sebagai barang 
    ekspor.


                        Pasal 12

(1) Barang ekspor yang telah mendapat PM yang telah ditandatangani oleh Pejabat atau Pemeriksa, harus
    dimasukkan ke Kawasan Pabean selambalambatnya satu bulan terhitung sejak PEB didaftarkan.
(2)     Dalam hal barang ekspor tidak dimasukkan ke Kawasan Pabean dalam jangka waktu sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1), eksportir wajib mengajukan pembatalan PEB ke Kantor Pemuatan tempat 
    PEB bersangkutan didaftarkan.


                        Pasal 13

Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut setelah mendapat PM, dan dilaksanakan sebagai berikut :
a.  terhadap barang ekspor tanpa pemeriksaan fisik, dimuat ke sarana pengangkut dengan menggunakan
    PM yang telah ditandatangani oleh Pejabat dan Pegawai Dinas Luar yang mengawasi pemasukan 
    barang ekspor ke Kawasan Pabean;
b.  terhadap barang ekspor yang wajib dilakukan pemeriksaan fisik, dimuat ke sarana pengangkut dengan
    menggunakan PM yang telah ditandatangani oleh Pemeriksa, Pegawai Pengawasan Stuffing dan Pegawai 
    Dinas Luar yang mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean.


                        BAB V
                 PEMBETULAN DAN PEMBATALAN PEB

                        Pasal 14

(1)     Setiap perubahan data PEB yang telah didaftarkan wajib diberitahukan ke Kantor Pemuatan tempat 
    PEB bersangkutan didaftarkan dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PEB.
(2) Dalam hal barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan jumlah barang ekspor yang 
    diberitahukan dalam PEB berbeda dengan jumlah barang ekspor yang diperiksa sebagaimana 
    dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) huruf a, Pemberitahuan Pembetulan PEB mengenai jumlah dan harga 
    barang harus diserahkan kepada Pejabat pada saat eksportir/kuasanya menyerahkan PEB dan PM 
    untuk penerbitan LPBC;
(3)     Dalam hal barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, Pemberitahuan Pembetulan PEB mengenai 
    jumlah dan atau harga barang harus diserahkan sebelum barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut,
    kecuali :
    a.  pembetulan/perubahan tersebut disebabkan karena nyata-nyata kesalahan administratif, dan 
        harus diajukan selambat-lambatnya satu bulan terhitung sejak PEB didaftarkan;
    b.  ekspor barang cair yang pemuatannya melalui saluran pipa; 
    c.  tidak keseluruhan barang ekspor terangkut (short Shipment). 
(4)     Pembetulan/perubahan data PEB selain mengenai jumlah dan atau harga barang dapat dilayani 
    sebelum maupun sesudah barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut dan diajukan selambat-
    lambatnya satu bulan terhitung sejak PEB didaftarkan.
(5)     Dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, pemberitahuan pembetulan PEB mengenai 
    penambahan jumlah peti kemas, harus diajukan ke Kantor Pemuatan sebelum barang ekspor 
    dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk mendapatkan PM atas penambahan jumlah peti kemas tersebut.
(6)     Pemberitahuan pembetulan PEB dibuat sesuai contoh BCF 3.05.


                        Pasal 15

(1)     Eksportir dapat melakukan pembatalan PEB baik pada saat barang ekspor belum dimasukkan ke 
    kawasan pabean maupun pada saat barang ekspor sudah dimasukkan ke kawasan pabean.
(2)     Pembatalan PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan ke Kantor Pemuatan 
    selambat-lambatnya dalam waktu :
    a.  1 (satu) bulan setelah tanggal pendaftaran PEB dalam hal barang ekspor belum dimasukkan 
        ke kawasan pabean; atau
    b.  3  (tiga) hari kerja setelah keberangkatan sarana pengangkut semula yang tercantum dalam 
        PEB yang dibatalkan dalam hal barang ekspor sudah dimasukkan ke Kawasan Pabean 


                        BAB VI
                   PENYERAHAN LPBC DAN PENGIRIMAN DATA

                         Bagian Pertama
                        Penyerahan LPBC

                        Pasal 16

(1)     LPBC diserahkan oleh Pejabat di Kantor Pemuatan kepada eksportir/kuasanya selambat-lambatnya 1 
    ( satu ) hari kerja setelah eksportir menunjukkan PEB dan PM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
    dan Pemberitahuan Pembetulan PEB dalam hal terdapat perubahan data PEB.
(2)     LPBC dibuat rangkap 2 (dua) yang peruntukannya sebagai berikut : 
    a.  lembar kesatu untuk eksportir; 
    b.  lembar kedua untuk Kantor Pemuatan. 
(3)     LPBC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai Contoh BCF 3.08 Lampiran III Keputusan ini.


                            Bagian Kedua
                       Pengiriman data PEB dan LPBC

                        Pasal 17

(1)     Data PEB dan LPBC dikirim oleh Kantor Pemuatan ke Kantor Wilayah.
(2)     Data PEB dan LPBC dikirim oleh Kantor Wilayah ke :
    a.  Kantor Pelayanan Kemudahan Ekspor Regional (KPKER) yang menerbitkan keputusan 
        pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Cukai, tidak dipungut PPN/PPn BM dalam 
        rangka kemudahan ekspor; dan
    b.  Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai ( DIKC ).
(3)     Data PEB dan LPBC dikirim oleh DIKC ke BINTEK Keuangan. 
(4)     Tata cara pengiriman data diatur lebih lanjut oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.


                        BAB VII
                    PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR


                        Pasal 18

(1) Barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor dapat digabung dengan barang lain, baik yang 
    mendapat kemudahan ekspor maupun yang tidak.
(2)     Petunjuk pelaksanaan ekspor barang yang mendapat kemudahan ekspor yang digabung dengan 
    barang lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur
    Jenderal.


                        BAB VIII
                    JAM KERJA PELAYANAN

                        Pasal 19

(1)     Kantor Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap 
    kegiatan :
    a.  penerimaan pengajuan PEB oleh eksportir/kuasanya; 
    b.  pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan eksportir;
    c.  pemasukan barang ekspor yang telah mendapat persetujuan muat ke Kawasan Pabean;
    d.  penyerahan LPBC;
    e.  pelayanan pabean lainnya dibidang ekspor.
(2)     Kepala Kantor Pabean wajib mengatur penempatan petugas yang melayani kegiatan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1).


                        BAB IX
                               PENUTUP

                        Pasal 20

(1)     Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan lebih 
    lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.
(2)     Petunjuk teknis pelaksanaan yang mengatur tentang ekspor barang yang mendapat kemudahan ekspor 
    yang telah ada yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 21

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2001. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG D.
NIP 060044475
peraturan/kepdbc/45bc2001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1