User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:45bc1997
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 45/BC/1997

                              TENTANG

          PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
              NOMOR : KEP-76/BC/1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996
            TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor merupakan 
    tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomian;
b.  Bahwa untuk meningkatkan arus barang dan arus dokumen harus tetap memperhatikan hak-hak dan 
    kepentingan negara, dan oleh karena itu dipandang perlu mengatur tatalaksana kepabeanan dibidang 
    ekspor dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ;
c.  Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut,dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.:KEP-76/BC/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di 
    Bidang Ekspor.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor : 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor : 75 Tahun 
    1995);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :43/Keputusan Menteri Keuangan.01/1996 
    tanggal 25 Januari 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:88/KMK.01/1995.
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 488/Keputusan Menteri Keuangan.05/1996 
    tanggal 31 Juli 1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Ekspor
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 
    1996 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tatacara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 575/KMK. 05/1996 tanggal 18 September 
    1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang 
    Ekspor;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 689/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 
    1996 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 
    tentang Pemberitahuan Pabean;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 102/Keputusan Menteri Keuangan.05/1997 
    tanggal 10 Maret 1997 tentang Daftar Kode Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 159/KMK.05/1997 tanggal 4 April 1997 
    tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 488/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 
    1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP -76/BC/1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996 TENTANG TATALAKSANA 
KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.


                        Pasal I

Ketentuan pasal 1 ditambahkan dengan angka 14 dan 15 baru, yang berbunyi sebagai berikut : 14 Pembatalan 
ekspor adalah suatu kegiatan membatalkan/mengurungkan/tidak jadi melakukan kegiatan mengeluarkan 
barang dari daerah pabean, baik yang disebabkan karena disengaja oleh eksportir, maupun yang disebabkan 
karena barang tidak termuat secara keseluruhan ke sarana pengangkut yang disebut pada PEB/PEBT, di luar 
kemampuan/kehendak eksportir. 15. Ekspor Langsung (Outright Exportation) adalah kegiatan mengeluarkan 
barang dari Daerah Pabean, baik melalui maupun tidak melalui pengangkutan terus atau pengangkutan lanjut.


                        Pasal II

Ketentuan Pasal 2 ayat (1), diubah dan ditambah dengan kata-kata "langsung (Outright exportation)", sehingga 
seluruhnya menjadi berbunyi :
(1)     Barang yang akan diekspor langsung (outright exportation) wajib diberitahukan dengan menggunakan 
    Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang bdapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui 
    media elektronik.


                        Pasal III

Ketentuan Pasal 3 ayat (2),diubah dan ditambah dengan angka 4 baru, yang berbunyi sebagai berikut:
4)  Barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen Declaration En 
    Douane (CN 23).


                        Pasal IV

Penyebutan atas semua istilah Surat Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi (SPPDA) agar dibaca 
sebagai Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor : 689/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996.


                        Pasal V

Untuk pelaksanaan pajak ekspor di Bank Devisa, penyebutan atas semua istilah Surat Setoran Pajak Ekspor
(SSPE), dan untuk pelunasan pajak ekspor di kantor pabean, istilah bukti pembayaran agar dibaca sebagai 
Surat Tanda Bukti Setor (STBS), sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996.


                        Pasal VI

Ketentuan-ketentuan tentang pendistribusian PEB/PEBT/PEB Berkala diubah sebagai berikut : Lembar untuk 
BPS dan BI bagian Pengelolaan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter : 
1.  tidak perlu direkonsiliasikan dengan outward manifest terlebih dahulu ;
2.  segera dikirm oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Seksi Verifikasi setelah diberi persetujuan muat;
3.  dikirim oleh Seksi Verifikasi ke alamat tujuan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sekali;


                        Pasal VII

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat 
kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya. 




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Mei 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP.060013988


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Yth. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
7.  Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di Seluruh Indonesia;
8.  Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di seluruh Indonesia.
peraturan/kepdbc/45bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1