User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:44bc2000
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 44/BC/2000

                              TENTANG

                 TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK 
     ATAS BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA
        BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                NOMOR 98/KMK.05/2000 TANGGAL 31 MARET 2000

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan/
    pengembangan industri dalam negeri, perlu diberikan keringanan bea masuk atas impor bahan baku/
    sub komponen/bahan penolong;
b.  bahwa pemberian keringanan bea masuk harus tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan 
    negara;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian Keringanan Bea Masuk atas 
    Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (LN Tahun 1995 Nomor 75, TLN Nomor 
    3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 
    tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor 
    sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    569/KMK.01/1999;
3.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 98/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 tentang Keringanan 
    Bea Masuk atas Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong untuk Pembuatan Komponen 
    Elektronika;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN BEA 
MASUK ATAS BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA 
BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/KMK.05/2000 TANGGAL 
31 MARET 2000.


                        Pasal 1

Atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika oleh 
Perusahaan Industri Komponen Elektronika diberikan fasilitas keringanan bea masuk dengan ketentuan 
sebagai berikut :
(1)     Atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika 
    diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 5% (lima persen).
(2)     Dalam hal tarif bea masuk yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 5% (lima 
    persen) atau kurang, maka yang berlaku adalah tarif bea masuk dalam BTBMI.


                        Pasal 2

Jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku/sub komponen/bahan penolong yang mendapat fasilitas 
keringanan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk kebutuhan 
produksi tahunan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.


                        Pasal 3

(1)     Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, perusahaan industri komponen 
    elektronika mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas 
    Kepabeanan sesuai contoh Lampiran I Keputusan ini, dengan dilampiri :
    a.  Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh Instansi terkait atau 
        memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
    b.  Fotokopi Surat Izin Usaha Industri Komponen Elektronika yang telah dilegalisir oleh 
        Departemen/Instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat 
        Direktorat Fasilitasi Kepabeanan.
    c.  Surat asli hasil verifikasi dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan terhadap kebutuhan 
        bahan baku/sub komponen/bahan penolong selama 1 (satu) tahun produksi.
    d.  Daftar barang yang meliputi jenis barang, negara asal, pelabuhan bongkar, spesifikasi teknis, 
        jumlah dan nilai barang sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini.
(2)     Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan memberikan 
    Keputusan Keringanan Bea Masuk, untuk keperluan produksi selama 1 (satu) tahun dengan jangka 
    waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan keringanan bea masuk 
    atas bahan baku/sub komponen/bahan penolong, dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam 
    Lampiran III Keputusan ini dengan dilampiri daftar bahan baku/sub komponen/bahan penolong serta
    penunjukan pelabuhan bongkar.


                        Pasal 4

Perusahaan industri komponen elektronika yang mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk diwajibkan 
untuk :
(1)     Menyelenggarakan pembukuan pengimporan atas bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk 
    keperluan audit di bidang kepabeanan;
(2)     Menyimpan dan memelihara pembukuan, dokumen dan catatan-catatan lainnya sehubungan dengan 
    pemberian keringanan bea masuk untuk sekurangn-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak 
    realisasi impor pada tempat usahanya;
(3)     Menyampaikan laporan tentang realisasi impor atas bahan baku/sub komponen/bahan penolong yang 
    mendapat keringanan bea masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana 
    dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-50/BC/1999 tanggal 16 
    Agustus 1999.


                        Pasal 5

(1)     Atas bahan baku/sub komponen/bahan penolong yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea 
    masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak 
    memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis dan spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar bahan 
    baku/sub komponen/bahan penolong dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya, dengan tidak 
    dikenakan denda.
(2)     Atas bahan baku/sub komponen/bahan penolong yang telah mendapatkan fasilitas keringanan bea 
    masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan.
(3)     Penyalahgunaan bahan baku/sub komponen/bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk 
    yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% 
    (seratus persen) dari kekurangan bea masuk.


                        Pasal 6

(1)     Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuanketentuan kepabeanan 
    dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, 
    dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang.
(2)     Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) Pengusaha Industri Komponen 
    Elektronika bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi 
    administrasi berupa denda.


                        Pasal 7

Perusahaan industri komponen elektronika yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas 
impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika berdasarkan 
ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan surat keputusan pemberian 
fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan, 
dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah.


                        Pasal 8

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG D.
NIP 060044475
peraturan/kepdbc/44bc2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1