User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:44bc1999
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 44/BC/1999

                              TENTANG

                PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor merupakan 
    tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomian;
b.  bahwa dengan adanya perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 dengan
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 501/KMK.01/1998, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996 sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan ketentuan tersebut; 
c.  bahwa untuk meningkatkan arus barang dan arus dokumen dengan tetap memperhatikan hak-hak dan
    kepentingan negara, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Bea 
    dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996.

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor : 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor: 75 Tahun 
    1995);
2.  Undang-Undang Nomor : 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor: 76 Tahun 1995);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 488/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 
    tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 501/KMK.01/1998;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 575/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996
    tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 
    tentang Pemberitahuan Pabean;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 32/KMK.01/1998 tanggal 1 April 1998 tentang
    Organisasi dan Tatakerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 241/KMK.01/1998 tanggal 22 April 1998 
    tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tatacara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor atas 
    Beberapa Komoditi Tertentu;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 335/KMK.017/1998 tanggal 8 Juli 1998 
    tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa 
    dan Produk Turunannya;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 107/KMK.01/1999 tanggal 16 Maret 1999 
    tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu;
10.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 360/KMK.017/1999 tanggal 2 Juli 1999 
    tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, dan Produk 
    Turunannya; 
11.     Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 339/MK.01/1997 tanggal 20 Juni 1997 tentang 
    Penerapan EDI di Bidang Ekspor.
12.     Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-28/BC/1999 tanggal 15 April 1999 tentang 
    Tatacara Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor. 

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA 
KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.


                                BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean Indonesia untuk dibawa atau 
    dikirim ke luar negeri.
2.  Barang kiriman adalah bukan barang dagangan yang dikirim oleh pengirim tertentu di dalam negeri 
    kepada penerima tertentu di luar negeri melalui PT. (Persero) Pos Indonesia, perusahaan jasa 
    pengangkutan, atau perusahaan jasa titipan sejenis.
3.  Barang Pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di dalam 
    negeri kemudian dibawa pindah ke luar negeri.
4.  Barang Diplomatik adalah barang keperluan pribadi anggota diplomatik dan konsuler termasuk anggota
    keluarganya, barang keperluan resmi serta barang lainnya untuk keperluan kantor perwakilan 
    diplomatik dan konsuler yang dibawa ke luar negeri, serta tidak diperdagangkan dan telah mendapat 
    rekomendasi dari instansi terkait.
5.  Barang badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia adalah barang milik atau 
    untuk keperluan badan internasional atau pejabat termasuk keluarganya yang diakui dan terdaftar pada 
    pemerintah Indonesia yang dibawa ke luar negeri sesuai dengan maksud dan tujuannya, serta tidak 
    diperdagangkan dan telah mendapat rekomendasi dari instansi Pemerintah Indonesia.
6.  Barang keperluan misi : 
    a.  Keagamaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi ibadah
        keagamaan dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    b.  Kemanusiaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi
        amal/sosial dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    c.  Olah raga adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi olah 
        raga dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    d.  Kesenian adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi kesenian 
        dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    e.  Kebudayaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi 
        kebudayaan dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    f.  Pendidikan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi 
        pendidikan dan tidak diperdagangkan serta telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
7.  Barang asal impor yang diekspor kembali adalah barang asal impor yang dikirim kembali ke luar negeri.
8.  Barang diekspor dan akan diimpor kembali adalah barang yang dikirim ke luar negeri dan akan 
    dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean. 
9.  Barang cinderamata adalah barang hadiah yang didapat dari perseorangan/organisasi/lembaga dan 
    tidak diperdagangkan.
10.     Barang Contoh adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri dalam jumlah dan jenis yang 
    terbatas untuk tipe, merk, ukuran, dan nilainya serta tidak diperdagangkan.
11.     Barang untuk keperluan penelitian adalah barang atau peralatan yang dibawa ke luar negeri dan 
    digunakan untuk melakukan penelitian (riset), pengkajian, atau percobaan guna peningkatan dan 
    pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah mendapat 
    rekomendasi dari instansi terkait. 
12.     Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut adalah semua barang-barang dalam keadaan
    baru atau bekas, yang diperlukan untuk diri penumpang dan awak sarana pengangkut dalam jumlah 
    dan harga yang wajar serta tidak diperdagangkan.
13.     Barang ekspor umum adalah barang ekspor selain dari barang ekspor yang dimaksud pada angka 14,
    15 dan 16 pasal ini.
14.     Barang ekspor yang terkena Pajak Ekspor (PE) adalah barang ekspor yang sesuai ketentuan berlaku 
    dikenakan PE.
15.     Barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan adalah barang ekspor yang 
    mendapatkan fasilitas ekspor/Bapeksta Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.
16.     Barang ekspor lainnya adalah barang ekspor sebagaimana dimaksud pada angka 2 s.d. 11 pasal ini.
17.     Barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean 
    dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. 
18.     Catatan Tanda Pengenal Surveyor (CTPS) adalah catatan tanda pengaman yang diberikan oleh 
    Surveyor untuk melindungi pengangkutan barang ekspor yang telah diperiksa untuk memasuki Kawasan 
    Pabean.
19.     Customs respons (cusres) adalah dokumen UN/EDIFACT yang dikirim Bea dan Cukai sebagai respon 
    terhadap dokumen yang telah diterima sebelumnya.
20.     Credit advice adalah dokumen UN/EDIFACT yang berisi keterangan tentang penerimaan pembayaran.
21.     Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
22.     Daftar Rekapitulasi PEB adalah daftar yang dibuat oleh pengangkut yang berisi kumpulan PEB dari 
    barang ekspor yang diangkut lanjut dan/atau diangkut terus ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
23.     Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengekspor.
24.     Electronic Data Interchange (EDI) adalah alur informasi bisnis antar aplikasi, antar perusahaan secara
    elektronik dengan menggunakan standar yang disepakati bersama.
25.     Imbal Dagang adalah suatu skema perdagangan atau praktek perdagangan dimana pemasok atau 
    penjual barang/jasa setuju untuk menerima seluruh atau sebagian pembayaran atas transaksi barang/
    jasa tersebut dengan barang/jasa pula atau dengan kompensasi lain sebagai imbalan. 
26.     Jaringan EDI adalah jaringan komputer yang dikelola EDI Provider.
27.     Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
28.     Konsolidator Barang Ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang 
    ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke dalam Kawasan Pabean untuk dimuat 
    ke atas sarana pengangkut.
29.     Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPSE) adalah laporan tentang pemeriksaan barang ekspor yang
    dilakukan oleh Surveyor di Daerah Pabean. 
30.     Pejabat Bea dan Cukai adalah Pejabat yang meneliti dokumen dan memberikan persetujuan muat 
    terhadap PEB yang diajukan secara manual.
31.     Pemeriksa adalah Pegawai atau Pejabat yang melakukan pemeriksaan barang.
32.     Pegawai Dinas Luar adalah Pegawai yang melakukan pengawasan pemasukan barang ekspor di pintu 
    masuk Kawasan Pabean atau tugas -tugas tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.
33.     Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan 
    pelaksanaan ekspor barang.
34.     PEB Biasa adalah PEB yang diajukan untuk setiap transaksi ekspor.
35.     PEB Berkala adalah PEB yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode waktu tertentu.
36.     Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) adalah formulir permohonan eksportir kepada Surveyor 
    untuk dilakukan pemeriksaan barang yang akan diekspor. 
37.     Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) adalah dokumen pelindung pengangkutan barang 
    ekspor yang dibuat oleh konsolidator untuk memasuki Kawasan Pabean berisi rincian seluruh PEB 
    barang ekspor yang ada dalam kontainer. 
38.     Pembatalan ekspor adalah suatu kegiatan membatalkan/tidak jadi melakukan kegiatan mengeluarkan 
    barang dari Daerah Pabean.
39.     Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari Direktur
    Jenderal Pos dan Telekomunikasi, serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan 
    kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.
40.     Reputasi yang baik adalah :
    a.  Tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
    b.  Merupakan wajib pajak yang patuh, tidak pernah menangguhkan pembayaran pajak, selalu
        memasukkan SPT secara tetap dan teratur dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.
41.     Surveyor adalah surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan barang
    ekspor.
42.     Surat Tanda Bukti Setor (STBS) adalah tanda bukti pembayaran/penyetoran Pajak Ekspor yang 
    dikeluarkan oleh Kantor Pabean atau Bank Devisa.
43.     Surat Sanggup Bayar (SSB) adalah suatu jaminan kesanggupan pelunasan atas kewajiban pembayaran/
    penyetoran Pajak Ekspor yang terutang dan biaya administrasi apabila ada.
44.     Tanda Pengenal Surveyor (TPS) adalah tanda pengaman yang diberikan oleh surveyor pada kemasan
    barang ekspor yang sudah diperiksa.


                        BAB II
                        PEMBERITAHUAN

                        Bagian Pertama
                  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

                        Pasal 2

(1)     Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dan didaftarkan ke Kantor Pabean dengan 
    menggunakan PEB yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik.
(2)     Eksportir atau kuasanya wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar serta bertanggung jawab atas
    kebenarannya.
(3)     Terhadap barang yang diberitahukan dalam PEB sebagai pelaksanaan reekspor barang impor 
    sementara dilakukan pemeriksaan fisik sesuai ketentuan penyelesaian barang impor sementara.
(4)     PEB untuk barang yang terutang Pajak Ekspor (PE), pembayarannya dapat dilakukan melalui Bank 
    Devisa atau Kantor Pabean.
(5)     Untuk pembayaran PE ke Bank Devisa yang tidak sekota dengan Kantor Pabean, PEB-nya harus 
    ditandasahkan oleh Bank Devisa yang sama yang sekota dengan Kantor Pabean. Apabila Bank Devisa
    yang sekota dengan Kantor Pabean tidak ada, PEB-nya dapat ditandasahkan oleh Bank Devisa yang 
    sama, yang kotanya terdekat dari  Kantor Pabean. Penandasahan tersebut dilakukan pada bagian 
    kanan bawah halaman 1 (satu) PEB yang bersangkutan.
(6)     PEB barang ekspor yang menggunakan fasilitas Bapeksta wajib dilengkapi dengan LPS-E.
(7)     Barang yang PEB-nya telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang akan dimuat atau
    telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan
    diberlakukan sebagai barang ekspor.
(8)     Pemuatan barang ekspor baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan muat dari Pejabat Bea 
    dan Cukai. 


                        Pasal 3

PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diperlukan terhadap ekspor:
a.  Barang pribadi penumpang dan barang awak sarana pengangkut;
b.  Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahukan Pabean sesuai ketentuan perjanjian 
    perdagangan pelintas batas;
c.  Barang dan/atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali, dengan menggunakan dokumen yang 
    diatur dalam ketentuan Kepabeanan Internasional (ATA CARNET, TRIPTIEK ATAU CPD CARNET).
d.  Barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen Declaration En 
    Douane (CN 23)


                        Pasal 4

(1)     Ekspor barang melalui PJT, dapat menggunakan satu PEB untuk beberapa pengirim barang, dengan 
    ketentuan sebagai berikut :
    a.  PJT harus berstatus sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
    b.  PJT dapat bertindak sebagai eksportir atau pemberitahu.
    c.  Harus melampirkan daftar rincian nama pengirim dan nama penerima barang yang sebenarnya 
        serta rincian barang pada setiap PEB yang diajukannya.
    d.  PJT dapat mengajukan PEB dengan dilampiri daftar rincian barang kiriman tanpa informasi 
        nomor HS barangnya.
    e.  Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah PEB didaftarkan, PJT harus menyerahkan daftar 
        rincian barang lengkap dengan informasi nomor HS barangnya.
    f.  PJT yang tidak memenuhi ketentuan huruf e di atas, tidak dilayani pengajuan PEB berikutnya 
        sampai dipenuhi kewajiban penyerahan daftar rincian barang lengkap dengan informasi nomor
        HS barangnya.
(2)     Contoh Daftar Perincian Barang Kiriman ditempatkan pada Lampiran I Surat Keputusan ini.


                           Bagian Kedua
                    Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Berkala.

                        Pasal 5

(1)     Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu yang 
    ditetapkan, dengan menggunakan PEB Berkala.
(2)     Penggunaan PEB Berkala, dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean tempat PEB
    didaftarkan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai
    reputasi yang baik, dan:
    a.  Frekuensi ekspornya tinggi; atau
    b.  Jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu; atau
    c.  Lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pabean dan/atau Bank Devisa; atau
    d.  Barang yang bersangkutan diekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau
    e.  Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean, pengeksporan barang perlu menggunakan
        PEB berkala.
(4)     Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan penggunaan PEB Berkala dengan persyaratan 
    sebagai berikut :
    a.  Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan;
    b.  Ekspor tidak menggunakan fasilitas Bapeksta ;
    c.  Ekspor tidak terkena ketentuan kuota;
    d.  Pada setiap pengeksporan wajib diserahkan copy dari invoice dan packing list;
    e.  PEB wajib diajukan pada setiap akhir bulan;
    f.  Ekspor tidak terkena Pajak Ekspor, kecuali mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(5)     Kepala Kantor Pabean harus sudah mengeluarkan persetujuan dalam waktu selambat-lambatnya 14 
    (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan dalam keadaan lengkap dan benar.
(6)     Persetujuan penggunaan PEB Berkala dapat dicabut oleh Kepala Kantor Pabean apabila dalam jangka 
    waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak ada kegiatan ekspornya atau tidak memenuhi persyaratan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b s.d. e. Dalam hal Persetujuan penggunaan PEB Berkala 
    telah dicabut, dapat diajukan permohonan baru setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan 
    persetujuan.
(7)     Kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan bulanan tentang pelaksanaan ekspor dengan PEB Berkala 
    kepada Kepala Kantor Wilayah, selambatlambatnya tanggal 5 bulan berikutnya sudah diterima oleh 
    Kantor Wilayah. 
(8)     Tatacara pemberian persetujuan penggunaan PEB Berkala ditempatkan pada Lampiran II Surat 
    Keputusan ini. 
(9)     Contoh permohonan persetujuan penggunaan PEB Berkala ditempatkan pada Lampiran III Surat 
    Keputusan ini.
(10)    Contoh persetujuan penggunaan PEB Berkala ditempatkan pada Lampiran IV Surat Keputusan ini.
(11)    Tatacara ekspor barang dengan menggunakan PEB Berkala ditempatkan pada Lampiran V Surat 
    Keputusan ini.
(12)    Contoh Laporan Bulanan Realisasi PEB Berkala ditempatkan pada Lampiran VI Surat Keputusan ini. 


                          Bagian Ketiga
                         Pengajuan PEB

                        Pasal 6

(1)     PEB dapat diajukan oleh eksportir/kuasanya secara manual atau elekronik.
(2)     PEB yang diajukan secara manual diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk Kantor 
    Pabean, Biro Pusat Statistik, dan Bank Indonesia. 
(3)     Tatacara pengajuan PEB secara manual, ditempatkan pada Lampiran VII Surat Keputusan ini.
(4)     Tatacara pengajuan PEB secara elektronik, ditempatkan pada Lampiran VIII Surat Keputusan ini.


                        Bagian Keempat
                    Penyelesaian PEB yang hilang, dibatalkan dan
                       pembetulan/perubahan isi PEB.

                        Pasal 7

(1)     Terhadap PEB yang hilang, eksportir/kuasanya dapat mengajukan PEB Pengganti. 
(2)     Terhadap PEB yang dibatalkan ekspornya wajib dilaporkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
    setelah keberangkatan sarana pengangkut.
(3)     Pembetulan/perubahan PEB dapat dilakukan sebagai akibat kesalahan pemberitahuan yang ditemukan
    pada penelitian dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai ataupun oleh sebab lainnya.
(4)     Tatacara penyelesaian PEB yang hilang, dibatalkan, dibetulkan/diubah, ditempatkan pada Lampiran IX
    Surat Keputusan ini.


                         Bagian Kelima
                      Penatausahaan PEB

                        Pasal 8

(1)     PEB ditatausahakan oleh Seksi Operasional Komputer dan Distribusi Dokumen/Subseksi Kepabeanan 
    dan Cukai.
(2)     Tatacara penatausahaan PEB, ditempatkan pada Lampiran X Surat Keputusan ini.


                        BAB III
                     KONSOLIDASI BARANG EKSPOR

                        Pasal 9

(1)     Konsolidasi barang ekspor dari beberapa eksportir hanya dapat dilakukan oleh konsolidator yang telah
    mendaftarkan perusahaannya pada Kantor Pabean yang mengawasi.
(2)     Pemenuhan kewajiban pabean barang ekspor konsolidasi dapat dilakukan di Kantor Pabean tempat
    pemuatan.
(3)     Terhadap barang ekspor yang akan di-stuffing wajib dilengkapi dengan PEB, dan dalam hal barang 
    ekspor diperiksa oleh surveyor dilengkapi dengan CTPS dan LPS-E.
(4)     Pengiriman barang ekspor ke Kawasan Pabean/Tempat Penimbunan Sementara wajib dilindungi
    PEB yang dilengkapi PKBE, dan dalam hal barang ekspor diperiksa oleh surveyor dilengkapi dengan 
    CTPS dan LPS-E.
(5)     Khusus untuk barang ekspor dari Tempat Penimbunan Berikat dilengkapi dengan dokumen BC 2.3.
(6)     Barang ekspor dalam 1 (satu) kontainer yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih PEB dari 1 (satu) atau lebih
    eksportir dalam 1 (satu) kelompok perusahaan, pengirimannya tidak perlu melalui perusahaan 
    konsolidator.
(7)     Konsolidator diwajibkan untuk :
    a.  Membuat pembukuan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan bersedia diaudit oleh
        DJBC; 
    b.  Menyediakan ruang kerja untuk petugas Bea dan Cukai;
    c.  Mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan Badan Pendidikan dan
        Latihan Keuangan (BPLK);
    d.  Mempunyai peralatan kerja yang memadai antara lain : timbangan barang, fork lift;
    e.  Meminta persetujuan Kantor Pabean bila akan mengadakan perubahan tata letak bangunan/
        ruangan; dan
    f.  Memberitahukan 2 (dua) bulan sebelumnya ke Kantor Pabean yang mengawasi bila akan 
        menutup usahanya.
(8)     Konsolidator terdiri dari dua, yaitu :
    a.  Konsolidator yang berstatus sebagai PPJK; atau 
    b.  Konsolidator yang tidak berstatus sebagai PPJK.
(9)     Tatacara pendaftaran konsolidator barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan 
    pada Lampiran XI Surat Keputusan ini.
(10)    Contoh permohonan pendaftaran konsolidator ditempatkan pada Lampiran XII Surat Keputusan ini.
(11)    Contoh persetujuan sebagai Konsolidator Barang Ekspor ditempatkan pada Lampiran XIII Surat
    Keputusan ini.
(12)    Tatacara konsolidasi barang ekspor ditempatkan pada Lamp iran XIV Surat Keputusan ini.
(13)    Contoh Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) ditempatkan pada Lampiran XV Surat 
    Keputusan ini.


                        BAB IV
               PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN

                        Pasal 10

(1)     Berkas PEB, copy dari invoice dan packing list, CTPS, PKBE, BC 2.3 dan CK 8 digunakan oleh Pejabat 
    Bea dan Cukai untuk mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean.
(2)     Untuk pengawasan yang dilakukan oleh Pegawai Dinas Luar Bea dan Cukai di pintu masuk Kawasan 
    Pabean menggunakan dokumen sebagai berikut :
    a.  copy PEB, dalam hal pemberitahuan ekspor secara manual;
    b.  copy dari invoice dan packing list, dalam hal ekspor menggunakan PEB Berkala;
    c.  CTPS dan atau LPS-E, dalam hal barang ekspor wajib LPS-E;
    d.  PKBE, dala m hal ekspor menggunakan konsolidasi barang ekspor;
    e.  BC 2.3 dan copy PEB, dalam hal barang ekspor berasal dari Tempat Penimbunan Berikat;
    f.  CK 8, dalam hal ekspor barang kena cukai. 
(3)     Dalam hal pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean menggunakan lebih dari satu alat angkut, 
    eksportir atau kuasanya harus menyerahkan Surat Pengantar Barang Ekspor (SPBE).
(4)     Tatacara pengawasan atas pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean ditempatkan pada Lampiran
    XVI Surat Keputusan ini.
(5)     Contoh Surat Pengantar Barang Ekspor (SPBE) ditempatkan pada Lampiran XVII Surat Keputusan ini.


                        BAB V
                         KEWAJIBAN PENGANGKUT

                        Pasal 11

(1)     Pengangkut yang sarana pengangkutnya meninggalkan Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar Daerah 
    Pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan berupa 
    manifes (Outward manifest) barang ekspor yang diangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai paling 
    lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan Sarana Pengangkut. 
(2)     Barang ekspor yang diangkut lanjut atau diangkut terus ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib
    diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat transit 
    dengan menggunakan copy PEB barang ekspor yang bersangkutan yang telah ditandasahkan oleh 
    Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan.
(3)     Pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di 
    luar Daerah Pabean wajib diajukan Pemberitahuan Pabean dengan menggunakan BC 1.3 oleh 
    pengangkutnya kepada Pejabat Bea dan Cukai sebelum sarana pengangkut meninggalkan tempat 
    pemuatan. 
(4)     Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (3) dikenakan 
    sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).


                        Pasal 12

(1)     Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (2), terdiri dari beberapa PEB,
    pengangkut menyerahkan Daftar Rekapitulasi PEB-nya. 
(2)     Apabila di pelabuhan transit ternyata terjadi short shipment, maka Pejabat Bea dan Cukai di tempat
    transit memberi catatan pada copy PEB tentang perincian jumlah barang ekspor yang terangkut dan
    sisanya yang tidak terangkut. Apabila sisanya telah terangkut semua, diberikan catatan pada PEB yang
    bersangkutan bahwa telah selesai diangkut. 
(3)     Selanjutnya Pejabat Bea dan Cukai di tempat transit mengirimkan copy PEB yang telah diselesaikan
    pemuatannya kepada Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan bersama-sama dengan copy Outward 
    Manifest. 
(4)     Tatacara pengajuan dan penatausahaan Outward Manifest serta Copy PEB dan Daftar Rekapitulasi 
    PEB atas barang ekspor yang diangkut lanjut ditempatkan pada Lampiran XVIII Surat Keputusan ini.
(5)     Tatacara pengajuan dan penatausahaan Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean 
    (PPBADP) dari suatu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di luar Daerah
    Pabean, ditempatkan pada Lampiran XIX Surat Keputusan ini.


                            BAB VI
                               PENUTUP

                        Pasal 13

Dalam rangka memperlancar arus barang dan arus dokumen, meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta
meningkatkan kebenaran dan ketepatan data laporan ekspor, maka Kepala Kantor Wilayah DJBC apabila 
dipandang perlu diberi kewenangan untuk membuat petunjuk pelaksanaan lebih lanjut yang tidak bertentangan
dengan Surat Keputusan ini dan ketentuan lain yang berlaku di bidang ekspor.


                        Pasal 14

Dengan berlakunya keputusan ini, maka : 
a.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-76/BC/1996
b.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-45/BC/1997
c.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-66/BC/1997
d.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-82/BC/1998
e.  Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :SE-18/BC/1997
f.  Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :SE-28/BC/1997
g.  Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :SE-37/BC/1997
h.  Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :SE-13/BC/1998
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 15

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1999, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat 
kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Juli 1999
Direktur Jenderal

ttd.

Dr. R.B. Permana Agung, M.Sc.
NIP. 060044475
peraturan/kepdbc/44bc1999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1