peraturan:kepdbc:44bc1997
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 44/BC/1997 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996 TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. Bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka impor merupakan tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomian; b. Bahwa untuk meningkatkan arus barang dan arus dokumen harus tetap memperhatikan hak-hak dan kepentingan negara, dan oleh karena itu dipandang perlu mengatur tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ; c. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah bebrapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.: KEP-75/BC/1996 tentang Tatacara Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 10 TAHUN 1995 tentang kepabeanan (Lembaran Negara Nomor :75 Tahun 1995 ); 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 487/KMK. 05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang tatalaksana Kepabeanan di bidang Ekspor; 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:575/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor; 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:689/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996 TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR. Pasal 1 Mengubah ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-75/BC/1996 tentang Tatacara Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor, sebagai berikut : Penyebutan atas semua istilah Surat Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi (SPPDA) agar dibaca sebagai Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor:689/Keputusan Menteri Keuangan.05/1996 tanggal 18 Desember 1996. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Mei 1997 Direktur Jenderal ttd. Soehardjo NIP. 060013988 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 4. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Yth. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan; 7. Yth. Para Kepala KantorWilayah DJBC di Seluruh Indonesia ; 8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di Seluruh Indonesia.
peraturan/kepdbc/44bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1