User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:44bc1997
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 44/BC/1997

                              TENTANG

    PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-75/BC/1996 
         TANGGAL 25 NOPEMBER 1996 TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG IMPOR

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  Bahwa peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka impor merupakan 
    tuntutan yang utama bagi peningkatan kegiatan perekonomian;
b.  Bahwa untuk meningkatkan arus barang dan arus dokumen harus tetap memperhatikan hak-hak dan 
    kepentingan negara, dan oleh karena itu dipandang perlu mengatur tatalaksana kepabeanan di bidang 
    ekspor dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ;
c.  Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah bebrapa ketentuan dalam 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.: KEP-75/BC/1996 tentang Tatacara Pemeriksaan 
    Pabean atas Barang Ekspor.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor : 10 TAHUN 1995 tentang kepabeanan (Lembaran Negara Nomor :75 Tahun 
    1995 );
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 487/KMK. 05/1996 tanggal 31 Juli 1996 
    tentang tatalaksana Kepabeanan di bidang Ekspor;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:575/KMK.05/1996 tanggal 18 September 
    1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus Atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor Atau Barang 
    Ekspor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:689/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 
    tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan.


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996 TENTANG TATACARA 
PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR.


                        Pasal 1

Mengubah ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-75/BC/1996 tentang 
Tatacara Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor, sebagai berikut : 

Penyebutan atas semua istilah Surat Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi (SPPDA) agar dibaca 
sebagai Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor:689/Keputusan Menteri Keuangan.05/1996 tanggal 18 Desember 1996.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata 
terdapat kekeliruan/kekurangan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perubahan atas keputusan ini 
sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Mei 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Yth. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
7. Yth. Para Kepala KantorWilayah DJBC di Seluruh Indonesia ;
8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di Seluruh Indonesia.
peraturan/kepdbc/44bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1