User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:41bc2008
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                    NOMOR KEP - 41/BC/2008

                        TENTANG

        PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG KEPADA PARA PEJABAT ESELON II DI
            LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK MEMBENTUK
                         KOMISI KODE ETIK

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.01/2007 tanggal 28 Juni 2007 telah diatur 
    pendelegasian wewenang kepada pejabat eselon II untuk membentuk Komisi Kode Etik 
    di lingkungannya masing-masing;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pendelegasian Wewenang kepada Pejabat Eselon II 
    di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Menetapkan Susunan Keanggotaan Komisi Kode 
    Etik. 

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3641) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3590);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.  Undang-undang 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 
    Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 39 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 105, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai 
    Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen 
    Keuangan ;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.01/2007 tentang Majelis Kode Etik di Lingkungan 
    Departemen Keuangan;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.4/2008 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai.
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-41/BC/2008 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja 
    Komisi Kode Etik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG KEPADA 
PARA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK MEMBENTUK 
KOMISI KODE ETIK.


PERTAMA :

Memberikan kewenangan kepada :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal, di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2.  Kepala Kantor Pelayanan Utama, di lingkungan Kantor Pelayanan Utama; dan
3.  Kepala Kantor Wilayah, di lingkungan masing-masing; 
untuk menetapkan Susunan Keanggotaan Komisi Kode Etik untuk memeriksa para pegawai yang memangku 
jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, Eselon V dan yang setingkat serta pegawai lainnya.


KEDUA :

Sekretaris Direktorat Jenderal menetapkan Susunan Keanggotaan Komisi Kode Etik untuk memeriksa para 
pegawai yang memangku jabatan struktural Eselon II.


KETIGA :

Dalam hal-hal tertentu, Sekretaris Direktorat Jenderal dapat menetapkan Susunan Keanggotaan Komisi Kode 
Etik atas pelanggaran Kode Etik yang sifatnya khusus yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


KEEMPAT :

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini 
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan;
    u.p. Sekretaris Jenderal;
2.  Kepala Badan Kepegawaian Negara;
3.  Inspektur Jenderal.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/kepdbc/41bc2008.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1