User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:41bc2002
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 41/BC/2002

                              TENTANG

    PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
               YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN PENYIDIK

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa untuk tertib administrasi dan transparansi perlu diatur mengenai pengelolaan serta penggunaan 
    dana operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dikefola oleh Direktorat Pencegahan dan 
    Penyidikan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a perlu menetapkan Keputusan 
    Direktur Jenderal Bea don Cukai tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Operasi Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai yang Dikelola oleh Direktorat Pencegahan don Penyidikan.

Mengingat :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 570/KMK.01/1997 tanggal 12 Nopember 1997 
    tentang Ketentuan Pernberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam 
    Penyelesaian Tindak Pidana don Pelanggaran Administrasi Kepabeanan don Cukai;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 411/KMK.01/2000 tanggal 2 Oktober 2000 
    tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tanggal 12 Nopernber 
    1977 tentang Ketentuan Pernberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang telah Memberikan Jasa dalam 
    Penyelesaian Tindak Pidana don Pelanggaran Administrasi Kepabeanon dan Cukai;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 241/KMK.01/2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang 
    Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 570/KMK.01/1997 Tentang Ketentuan 
    Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak 
    Pidana dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan dan Cukai.

Memperhatikan : 

Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 07/5/XII/1/2002 tanggal 30 Januari 2002.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA 
OPERASI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT PENCEGAHAN DAN 
PENYIDIKAN


                        Pasal 1

Dana Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Dana Operasi adalah Dana Operasi 
yang berasal dari premi/ganjaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf c dan angka 3 huruf b 
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 570/KMK.01/1997 tanggal 12 Nopember 1977 jo. Keputusan Menteri 
Keuangan RI Nomor: 241/KMK.01/2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor: 570/KMK.01/1997 tentang Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka yang Telah 
Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan dan Cukai, 
serta Bunga Deposito dan Jasa Giro dari penyimpanan Dana Operasi tersebut.


                        Pasal 2

Pengelolaan dana operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilakukan oleh Direktorat Pencegahan dan 
Penyidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Penyimpanan :
    1.  Disimpan di Bank Pemerintah atas nama pejabat dilengkapi dengan nama jabatan;
    2.  Disimpan/disetorkan atas nama pejabat dilengkapi dengan nama jabatan dalam rekening giro 
        dan deposito;
    3.  Dana operasi yang disimpan dalam bentuk giro, disimpan pada rekening atas nama Direktur 
        Pencegahan dan Penyidikan bersama Kepala Sub Direktorat Pencegahan,
    4.  Dana operasi yang disimpan dalam bentuk deposito disimpan pada rekening atas nama 
        Direktur Pencegahan
b.  Pencairan/Pengambilan :
    1.  Untuk pencairan deposito hanya dapat dilakukan jika disetujui dan ditandatangani oleh 
        Direktur Pencegahan dan Penyidikan bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    2.  Pengambilan tunai dari rekening giro dapat dilakukan jika disetujui dan ditandatangani oleh 
        Direktur Pencegahan dan Penyidikan bersama Kepala Sub Direktorat Pencegahan.


                        Pasal 3

(1).    Dana Operasi digunakan untuk:
    a.  Peningkatan kesejahteraan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui pernberian 
        Premi;
    b.  Menunjang kegiatan operasional rutin unit-unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal 
        Bea dan Cukai yang dianggap perlu yang tidak atau kurang tersedia dananya dalam Anggaran 
        Pendapatan Belanja Negara;
    c.  Menunjang kegiatan operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersifat insidentil 
        berdasarkan permintaan Unit Organisasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pusat dan 
        di daerah;
    d.  Hal-hal lain yang dianggap perlu dan mendesak atas persetujuan Direktur Jenderal Bea dan 
        Cukai.
(2).    Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) adalah semua kegiatan dalarn rangka 
    melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mewujudkan Visi, Misi dan 
    Strategi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 4

(1).    Laporan pengelolaan dana operasi dibuat oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan setiap bulan dan 
    disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
(2).    Direktur Pencegahan dan Penyidikan menunjuk seorang pegawai untuk menyelenggarakan 
    pernbukuan dan penatausahaan administrasi dana operasi dan seorang Kepala Seksi sebagai 
    pengawas tentang pelaksanaan penyelenggaraan pernbukuan dan penatausahaan administrasi dana 
    operasi;
(3).    Saldo rekening giro dan jumlah deposito dana operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang 
    dikelola oleh Direktorat Pencegahan dan Penyidikan pada akhir tahun.


                        Pasal 5

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/
kesalahan/kekurangan di dalamnya,akan diadakan pembetulan seperlunya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG
NIP 060044475
peraturan/kepdbc/41bc2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:43 by 127.0.0.1