User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:39bc1997
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 39/BC/1997

                              TENTANG

                    SEGEL BEA DAN CUKAI

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka upaya pengamanan hak-hak negara dan agar dipatuhinya peraturan perundang-
    undangan yang berlaku diperlukan kunci, segel, dan tanda pengaman yang dipergunakan dalam 
    penyegelan.
b.  bahwa bentuk dan ciri kunci, segel, dan tanda pengamanan tersebut perlu ditetapkan dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); dan semua peraturan pelaksanaannya;
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 (Lembaran 
    Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); dan
    semua peraturan pelaksanaannya;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 Tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran 
    Negara Tahun 1996 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3626); dan semua
    peraturan pelaksanaannya;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang 
    Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 
    Nomor 3627); dan semua peraturan pelaksanaannya;
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara 
    Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3628) dan semua
    peraturan pelaksanaannya;
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638); dan semua peraturan 
    pelaksanaannya;
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan 
    dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 
    3651); dan semua peraturan pelaksanaannya;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 323/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan 
    Penindakan di Bidang Cukai;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana 
    Penindakan di Bidang Kepabeanan;
10.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 92/KMK.05/1997 tentang Pelaksanaan 
    Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG SEGEL BEA DAN CUKAI


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan segel Bea dan Cukai adalah kunci, segel, dan tanda pengaman yang dipergunakan 
oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam penyegelan.


                        Pasal 2

(1).    Kunci yang dipergunakan sebagai segel Bea dan Cukai adalah kunc i atau gembok dan anak kunci 
    dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai dengan nomor pengawas seperti pada lampiran 1 
    Keputusan ini.
(2).    Kertas segel yang dipergunakan sebagai segel Bea dan Cukai adalah kertas berperekat atau tidak 
    yang ukuran, bentuk, dan isinya seperti pada lampiran 2 , 3, dan 4 Keputusan ini.
(3)     Segel Kancing yang dipergunakan sebagai segel Bea dan Cukai adalah segel Kancing dengan tanda 
    atau lambang Bea dan Cukai dengan nomor pengawas seperti pada lampiran 5 Keputusan ini.
(4)     Segel Kawat dan Timah yang dipergunakan sebagai segel Bea dan Cukai dengan menggunakan 
    nomor pengawasan seperti pada lampiran 6 Keputusan ini.
(5)     Segel lak dan stempel yang dipergunakan segel Bea dan Cukai dengan tanda atau lambang Bea dan 
    Cukai seperti pada lampiran 7 Keputusan ini.


                        Pasal 3

(1)     Nomor pengawas untuk segel Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat 
    (3) merupakan nomor urut pembuatan.
(2)     Nomor pengawas untuk segel Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) 
    merupakan nomor urut dari Buku Berita Acara Penyegelan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 
    ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Nomor: KEP- 08/BC/1997 tanggal 30 Januari 1997 tentang 
    Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang di atasnya serta 
    Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang.
(3)     Nomor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) adalah nomor kode 
    tetap yang tercetak pada tang segel dan stempel yang dipergunakan dalam penyegelan.


                        Pasal 4

(1)     Pengadaan dan pendistribusian dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atau Pejabat yang 
    ditunjuk.
(2)     Penggunaan/pemakaian dan pertanggung jawaban segel Bea dan Cukai dilakukan oleh: 
    a.  Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menangani 
        Pencegahan dan Investigasi atau Pejabat yang ditunjuk;
    b.  Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk; dan
    c.  Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.


                        Pasal 5

(1) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila segel Bea dan 
    Cukai berdasarkan keputusan ini belum tersedia, segel yang digunakan selama ini masih berlaku.
(2)     Penggunaan jenis segel sebelum keputusan ini berakhir pada tanggal 31 Maret 1998



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 April 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/kepdbc/39bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1