User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:35bc2000
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 35/BC/2000

                              TENTANG

        PETUNJUK PELAKSANAAN TATACARA PENGANGKUTAN LANJUT KARGO UDARA
                       MELALUI BANDAR UDARA INTERNASIONAL

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa dengan adanya peningkatan volume barang yang diangkut dengan menggunakan pesawat 
    udara dengan tujuan untuk diangkut lanjut ke dalam maupun ke luar Daerah Pabean dituntut 
    pelayanan yang cepat dari pihak pengangkut terhadap barang-barang tersebut, dengan tidak 
    mengabaikan pengamanan hak-hak keuangan negara;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pengangkutan Lanjut Kargo 
    Udara Melalui Bandar Udara Internasional.

Mengingat  :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 501/KMK.05/1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana 
    Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Ekspor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan di Bidang Impor;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 15/BC/1999 tentang Petunjuk Umum 
    Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-83/BC/1999;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 44/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATACARA 
PENGANGKUTAN LANJUT KARGO UDARA MELALUI BANDAR UDARA INTERNASIONAL


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Gudang Kargo Pengangkutan Lanjut (GKPL) adalah bagian dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) 
    yang berada di dalam Kawasan Pabean dan berhubungan dengan sisi udara (Airside), yang khusus 
    digunakan untuk penimbunan sementara barang impor yang datang dari luar Daerah Pabean untuk 
    diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean.
2.  Unit Load Devices (ULDs) adalah alat kemas berupa kontainer, igloo, atau pallet yang sesuai dengan 
    ketentuan pengangkutan barang secara internasional (IATA) digunakan untuk pengangkutan barang.
3.  Pegawai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 
4.  Inward Manifest adalah daftar muatan kargo yang diangkut oleh pesawat udara dari bandar udara asal
    /transit ke dalam DaerahPabean.
5.  Outward Manifest adalah daftar muatan kargo yang diangkut oleh pesawat udara dari bandar udara 
    asal/transit ke luar Daerah Pabean. 
6.  Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan untuk 
    melayani penerbangan dari dan ke luar negeri.
7.  Pengangkutan Lanjut adalah pengangkutan barang dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean 
    dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
8.  Staging Area adalah lokasi penempatan sementara barang di tempat tertentu pada sisi udara (Airside)/
    apron sebelum ditimbun di TPS/GKPL atau dimuat ke sarana pengangkut.
9.  Barang Overcarried adalah barang dari luar Daerah Pabean yang terangkut oleh pengangkut tanpa 
    dilindungi dokumen dan tidak tercantum dalam manifest.


                        Pasal 2

(1)     Sebelum memuat barang impor yang berasal dari luar Daerah Pabean yang akan diangkut lanjut ke 
    luar Daerah Pabean, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan barang yang akan diangkut 
    lanjut dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean berupa outward manifest.
(2)     Sebelum memuat barang impor yang berasal dari luar Daerah Pabean yang akan diangkut lanjut ke 
    tempat lain dalam Daerah Pabean, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan barang impor yang
    diangkut lanjut dengan menggunakan formulir BC 1.2.
(3)     Sebelum memuat barang ekspor yang akan di angkut lanjut ke luar Daerah Pabean melalui pelabuhan 
    terakhir di dalam Daerah Pabean, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan barang ekspor yang
    diangkut lanjut.


                        Pasal 3

(1)     Tatacara pengangkutan lanjut barang impor dari luar Daerah Pabean dengan tujuan ke luar Daerah 
    Pabean, diatur dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2)     Tatacara pengangkutan lanjut barang impor dari luar Daerah Pabean dengan tujuan tempat lain dalam 
    Daerah Pabean, diatur dalam Lampiran II Keputusan ini.
(3)     Tatacara pengangkutan lanjut barang ekspor ke luar Daerah Pabean melalui pelabuhan terakhir dalam 
    Daerah Pabean, diatur dalam Lampiran III Keputusan ini.


                        Pasal 4

Ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini hanya berlaku di bandar udara internasional.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan 
maka akan dilakukan perbaikan atas Keputusan ini sebagaimana mestinya.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
5.  Para Direktur/Kepala Pusat;
6.  Para Kepala Kantor Wilayah;
7.  Para Kepala Kantor Pelayanan.
4 s.d. 7 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

R.B. Permana Agung D.
NIP 060044475
peraturan/kepdbc/35bc2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1