User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:35bc1997
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 35/BC/1997

                              TENTANG

                 TATA LAKSANA AUDIT DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI 
             PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa sesuai dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 
    1995 Nomor:75, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3612) dan Undang-undang No.11 TAHUN 1995 
    tentang Cukai (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor : 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3613) 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang melakukan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai;
b.  bahwa dalam rangka pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai telah dibuat Keputusan 
    Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 321/KMK.05/1996 tanggal 1 Mei 1996, tentang 
    Pelaksanaan Audit di bidang Cukai dan Nomor : 489/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996, tentang 
    Pelaksanaan Audit di bidang Kepabeanan;
c.  bahwa untuk mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai perlu 
    dibuat tata laksana audit di bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang -undang Nomor : 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor : 75 tahun 
    1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3612.
2.  Undang-undang Nomor : 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor : 76 tahun 1995, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3613).
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 321/KMK. 05/1996, tanggal 1 Mei 1996 
    tentang pelaksanaan audit di bidang Cukai.
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 489/KMK.05/1996, tanggal 31 Juli 1996 
    tentang pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

TATA LAKSANA AUDIT DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL 
BEA DAN CUKAI


                        Pasal 1

Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai adalah kegiatan pemeriksaan dokumen, buku dan laporan lainnya 
serta pemeriksaan fisik barang yang bertalian dengan impor, ekspor, dan cukai.


                        Pasal 2

Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai dilakukan terhadap pengusaha-pengusaha sebagai berikut:
1.  Importir;
2.  Eksportir;
3.  Pengurusan Jasa Kepabeanan;
4.  Tempat Penimbunan Sementara;
5.  Tempat Penimbunan Berikat;
6.  Pengangkutan;
7.  Pabrik Barang Kena Cukai;
8.  Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai;
9.  Tempat-tempat lain yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi 
    cukainya atau memperoleh pembebasan cukai.


                        Pasal 3

Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara serta untuk 
mengetahui tingkat kepatuhan pengusaha-pengusaha dimaksud pada Pasal 2 terhadap peraturan perundang-
undangan Kepabeanan dan Cukai serta Standar Akuntansi Keuangan.


                        Pasal 4

(1)     Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan secara terencana dan insidentil.
(2)     Pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai secara terencana dilakukan sesuai Audit Plan.
(3)     Pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai secara insidentil dilakukan berdasarkan:
    a.  perintah Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi, dan/atau
    b.  rekomendasi Bidang Verifikasi, dan/atau
    c.  rekomendasi Bidang P2P.


                        Pasal 5

(1)     Audit Plan dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) wajib dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai setiap semester sesuai contoh Lampiran I dan dikirimkan kepada Direktur 
    Verifikasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum periode Audit Plan.
(2)     Di dalam membuat Audit Plan dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai wajib memperhatikan faktor- faktor antara lain sebagai berikut:
    a.  keputusan pemberian kemudahan;
    b.  frekwensi kegiatan;
    c.  profil pengusaha;
    d.  bobot risiko pelanggaran.
(3)     Direktur Verifikasi melakukan penilaian terhadap Audit Plan dimaksud pada ayat (1) dan melakukan 
    koreksi jika diperlukan.


                        Pasal 6

(1)     Audit di bidang Kepabeanan dan Cukai dilakukan oleh Tim Audit berdasarkan Surat Tugas yang 
    dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada 
    Direktur Verifikasi dan Kepala Kantor Pabean dan Cukai sesuai contoh Lampiran II.
(2)     Tim Audit terdiri dari satu orang ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota untuk setiap 
    perusahaan yang diaudit.
(3)     Setiap Tim Audit dibimbing dan diawasi oleh satu orang Pengendali Teknis Audit dan/atau satu orang 
    Pengawas Mutu Audit yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4)     Lamanya pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai tergantung pada sasaran dan luasnya 
    ruang lingkup audit, yakni minimal 6 (enam) hari kerja dan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5)     Waktu pelaksanaan audit dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang oleh Kepala Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai rekomendasi Pengendali Teknis Audit, dan/atau Pengawas 
    Mutu Audit.
(6)     Untuk perusahaan yang sama, pada periode berikutnya harus dilakukan oleh Tim Audit yang berbeda.


                        Pasal 7

Pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai wajib mengikuti Standar Prosedur Audit yang ditetapkan 
oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi.


                        Pasal 8

Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor 
Wilayah memanggil pimpinan perusahaan yang di audit atau yang mewakilinya untuk memberikan penjelasan 
perihal audit yang akan dilaksanakan, kecuali audit yang bersifat investigasi.


                        Pasal 9

(1)     Pada hari pertama pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai, Ketua Tim Audit berkewajiban 
    melaksanakan hal- hal sebagai berikut:
    a.  memperlihatkan Surat Tugas kepada pimpinan perusahaan yang diaudit atau yang mewakili.
    b.  menyerahkan surat pemberitahuan pelaksanaan audit sesuai contoh Lampiran III yang di 
        dalamnya terlampir daftar kuesioner sesuai contoh Lampiran IV kepada pimpinan perusahaan 
        yang diaudit atau yang mewakili.
    c.  menjelaskan tujuan pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai kepada pimpinan 
        perusahaan yang diaudit atau yang mewakili.
    d.  meminta pimpinan perusahaan yang diaudit atau yang mewakili untuk memberikan 
        penjelasan tentang sistem pengendalian intern perusahaan.
(2)     Berdasarkan sistem pengendalian perusahaan dimaksud pada ayat (1), Ketua Tim Audit membuat dan 
    menyerahkan surat permintaan data sesuai contoh Lampiran V kepada pimpinan perusahaan yang 
    diaudit atau yang mewakili.
(3)     Daftar kuesioner dimaksud pada ayat (1) wajib diisi ole h pimpinan perusahaan yang diaudit atau 
    yang mewakili dan mengirimkan kepada Direktur Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi dalam 
    amplop tertutup yang disegel perusahaan.
(4)     Daftar kuesioner dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Direktur Verifikasi untuk menilai kinerja 
    auditor dan sistem audit.


                        Pasal 10

(1)     Dokumen, buku, dan laporan lainnya yang dipergunakan untuk membuat Kertas Kerja Audit (Kka) 
    harus ditandasahkan oleh pihak perusahaan yang diaudit.
(2)     Dokumen, buku, dan laporan lainnya yan telah selesai dip ergunakan untuk membuat Kertas Kerja 
    Audit (KKA ) wajib segera dikembalikan kepada pihak perusahaan dengan menerima tanda bukti 
    penerimaan dari pihak perusahaan yang diaudit.
(3)     Kertas Kerja Audit (KKA) yang dibuat oleh Tim Audit diperiksa oleh Pengendali Teknis Audit dan /atau 
    Pengawas Mutu Audit.


                        Pasal 11

(1)     Sebelum melakukan pemeriksaan fisik barang, Ketua Tim Audit membuat surat pemberitahuan 
    kepada pihak perusahaan yang diaudit sesuai contoh Lampiran VI.
(2)     Hasil Pemeriksaan fisik barang dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita Acara Pemerikasaan 
    Fisik Barang sesuai contoh Lampiran VII dan ditandatangani oleh Tim Audit dan perusahaan yang 
    diaudit.


                        Pasal 12

Sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) hari selama periode pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan 
Cukai ,Ketua Tim Audit melaksanakan diskusi hasil audit dengan Pengendali Teknis Audit dan pada setiap 
akhir minggu melaporkan perkembangan pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan dan Cukai kepada 
Pengawas Mutu Audit guna mendapatkan pengarahan lebih lanjut.


                        Pasal 13

(1)     Berdasarkan temuan yang tertuang pada Kertas Kerja Audit (KKA), Tim Audit membuat Daftar Temuan 
    Sementara (DTS) sesuai contoh Lampiran VIII>
(2)     Daftar Temuan Sementara (DTS) dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada pimpinan perusahaan 
    yang diaudit atau yang mewakilinya dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai.
(3)     Pimpinan perusahaan yang diaudit atau yang mewakilinya wajib memberikan tanggapan atas Daftar 
    Temuan Sementara (DTS) dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.  Untuk audit di bidang Kepabeanan dan Cukai , pihak perusahaan yang diaudit diberi waktu 
        paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima Daftar Temuan Sementara (DTS) 
        untuk menrima tanggapan. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak 
        pihak yang diaudit menerima Daftar Temuan Sementara (DTS) belum diterima Surat 
        Tanggapan dari pihak perusahaan yang diaudit, maka Daftar Temuan Sementara (DTS) 
        dianggap diterima dan akan dijadikan dasar pembuatan Laporan Hasil Audit (LHA).
    b.  Dalam hal waktu yang diberikan tidak mencukupi, maka atas permohonan pihak perusahaan 
        yang diaudit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dpat memperpanjang 
        masa penyerahan Surat Tanggapan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 
        terakhir penyerahan Surat Tanggapan.
    c.  Apabila dalam jangka waktu 7(tujuh) hari kerja terhitung sejak pihak pihak perusahaan yang 
        diaudit menerima surat perpanjangan penyerahan Surat Tanggapan belum juga diterima 
        Surat Tanggapan dari pihak perusahaan yang diaudit, maka Daftar Temuan Sementara (DTS) 
        dianggap diterima dan akan dijadikan dasar pembuatan Laporan Hasil Audit (LHA).
    d.  Untuk audit di bidang Cukai, pihak perusahaan yang diaudit diberi waktu paling lama 14 
        (empat belas) hari kerja terhitung sejak menerima Daftar Temuan Sementara (DTS) untuk 
        memberi tanggapan. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak 
        pihak perusahaan yang diaudit menerima Daftar Temuan Sementara (DTS) belum diterima 
        Surat Tanggapan, maka Daftar Temuan Sementara (DTS) dianggap diterima dan akan 
        dijadikan dasar pembuatan Laporan Hasil Audit (LHA).
    e.  Apabila Surat Tanggapan yang diterima dari pihak perusahaan yang diaudit berisi keberatan-
        keberatan harus dilampiri denga n bukti-bukti, dan berdasarkan buktibukti tersebut akan 
        dilakukan pembahasan serta pengujian bersama dengan pihak perusahaan yang diaudit, dan 
        dari hasil pembahasan serta pengujian tersebut akan diterbitkan Laporan Hasil Audit(LHA).


                        Pasal 14

Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara pihak perusahaan yang diaudit dengan Kepala Kantor Wilayah 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai Daftar Temuan Sementara (DTS) dan Surat Tanggapan yang 
telah dilakukan pengujian, maka sebelum menyusun LHA,Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan 
Cukai mengajukan permasalahannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi untuk
mendapatkan petunjuk penyelesaiannya.


                        Pasal 15

(1)     Laporan Hasil Audit (LHA) dibuat sesuai contoh Lampiran IX, dengan diberi kulit luar warna khaki 
    muda dan logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)     Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    membuat Nota Dinas Tindak Lanjut kepada Kepala Kantor Pabean Cukai yang terkait sesuai contoh 
    Lampiran X.
(3)     Nota Dinas Tindak Lanjut dimaksud pada ayat (2) dengan dilampiri Laporan Hasil Audit (LHA) 
    dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Kepala Kantor Pabean dan Cukai yang terkait dengan 
    tembusan :
    a.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi;
    b.  Pimpinan perusahaan yang diaudit.
(4)     Kepala Kantor Pabean dan Cukai yang terkait wajib melaporkan pelaksanaan Nota Dinas Tindak 
    Lanjut dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    dengan tembusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi.


                        Pasal 16

Nota Dinas Tindak Lanjut, Laporan Hasil Audit (LHA) , Daftar Temuan Sementara (DTS) , dan Kerja Kerja Audit 
(Kerja Kerja Audit) merupakan rahasia jabatan.


                        Pasal 17

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menatausahakan hasil audit serta memantau 
pelaksanaan tindak lanjutnya.


                        Pasal 18

Pada setiap tanggal 15 Oktober dan 15 April, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
membuat Laporan Semester pelaksanaan audit sesuai contoh Lampiran XI dan mengirimkannya kepada 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Verifikasi.


                        Pasal 19

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan , dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat 
kekeliruan, maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagai mana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 April 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di Lingkungan DJBC;
6.  Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
7.  Yth. Para Kepala Kantor Wilayah I s/d XII DJBC di seluruh Indonesia;
8.  Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di seluruh Indonesia.
peraturan/kepdbc/35bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1