User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:34bc1996
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 34/BC/1996

                              TENTANG

            PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR CUKAI 
                   UNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
        MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBEBASAN DI BIDANG CUKAI

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa untuk mempercepat proses pelayanan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan RI 
Nomor : 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai, dipandang perlu untuk mendelegasikan wewenang 
kepada Direktur Cukai untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menandatangani keputusan 
pemberian pembebasan di bidang cukai. 

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai.

                                                   MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR 
CUKAI UNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBERIAN 
DI BIDANG CUKAI


                        Pasal 1

Mendelegasikan wewenang kepada Direktur Cukai untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
menandatangani keputusan tentang pemberian pembebasan di bidang cukai.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Bpk Menteri Keuangan RI, di Jakarta;
2.  Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, di Jakarta
3.  Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan, di Jakarta
4.  Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Depkeu RI, di Jakarta
5.  Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Jakarta
6.  Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
7.  Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia
8.  Sdr. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Mei 1996
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd.

Soehardjo
NIP.060013988
peraturan/kepdbc/34bc1996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1