peraturan:kepdbc:349bcup.92006
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 349/BC/UP.9/2006 TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan baru sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2005; 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Keuangan; 5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; 7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 518/KMK.01/UP.11/2004 tentang Penunjukan para Pejabat dalam lingkungan Departemen Keuangan yang Diberi Kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN PERTAMA : Membebaskan dengan hormat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran keputusan ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut. KEDUA : Menunjuk / mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dalam jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran keputusan ini. KETIGA : Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6 daftar lampiran keputusan ini. KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan seperlunya. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth, 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; 2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta; 3. Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta; 4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta; 5. Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta; 6. Para Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat DJBC yang terkait; 7. Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait; 8. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terkait; 9. Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang terkait; 10. Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang yang terkait; 11. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait. Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Desember 2006 DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332
peraturan/kepdbc/349bcup.92006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1