User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:33bc2001
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 33/BC/2001

                              TENTANG

      PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-81/BC/1999 
        TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa setelah pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999 tanggal 
    31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea 
    Masuk dipandang perlu mengubah ketentuan mengenai uji kewajaran;
b.  bahwa ketentuan uji kewajaran nilai pabean yang diberitahukan oleh importir menyebabkan importir 
    tidak memberitahukan harga yang sebenarnya 
c.  bahwa ketentuan uji kewajaran nilai pabean pada pelaksanaannya kurang efektif;

Mengingat :

1.  Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 57, Tambahan Lembaran Negara No. 3564);
2.  Undang-undang No. 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 75, 
    Tambahan Lembaran Negara No. 3612);
3.  Keputusan Menteri Keuangan RI No. 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean
    untuk Penghitungan Bea Masuk;
4.  Keputusan Menteri Keuangan RI No. 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar Penghitungan 
    Bea Masuk atas Barang Impor;
5.  Keputusan Menteri Keuangan RI No. 25/KMK.05/1997 tanggal 15 lanuari 1997 tentangtatalaksana 
    Kepabeanan di Bidang Impor;
6.  Keputusan Menteri Keuangan RI No. 32/KMK.01/1998 tanggal 4 Februari 1998 tentang Organisasi dan 
    Tata Keda Direktorat lenderal Bea dan Cukai; 
7.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang 
    Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-81/BC/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN 
UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.


                        Pasal 1

Mengubah pada Pasal 23 ayat (2) dan (3) Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999 tanggal 31 
Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk 
menjadi sbb.:
(2)     Dalam hal hasil pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan nilai pabean 
    yang diberitahukan kedapatan sama, atau lebih besar dari harga barang identik atau barang serupa 
    pada Data Base Harga I, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diterima.
(3)     Dalam hal pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean menunjukkan nilai pabean yang
    diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga I, 
    Pejabat Bea dan Cukai membuat Informasi Nilai Pabean (INP) sebagai pemberitahuan kepada pembeli :
    a.  bahwa Pejabat Bea dan Cukai meragukan kebenaran pemberitahuan nilai pabean;
    b.  untuk menyerahkan deklarasi tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi dan/atau 
        importasi barang yang bersangkutan dalam bentuk Deklarasi Nilai Pabean (DNP).


                        Pasal 2

Mengubah pada Pasal 24 ayat (1) Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : Kep-81/BC/1999 tanggal 31 
Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi
sbb :

(1)     Informasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikirim kepada importir/ 
    pembeli atau kuasanya paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah hasil pengujian kewajaran 
    pemberitahuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang menunjukkan bahwa nilai
    pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik atau barang serupa pada Data 
    Base Harga I.


                        Pasal 3

Mengubah pada Lampiran II butir 3.3. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999 tanggal 31 
Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk 
menjadi sbb :

3.3.    Untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang atau 
    tidak, dilakukan perbandingan antara nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor dengan 
    Test Value. Dalam hal hasil perbandingan menunjukkan : 
    a.  nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor lebih tinggi dari nilai pabean 
        barang identik atau barang serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara 
        penjual dan pembeli dianggap tidak mempengaruhi harga, sehingga nilai pabean yang 
        diberitahukan diterima.
    b.  nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor kurang lebih sama dengan nilai 
        pabean barang identik atau barang serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan 
        antara penjual dan pembeli dianggap tidak mempengaruhi harga, sehingga nilai pabean yang 
        diberitahukan diterima.
    c.  nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari nilai pabean barang identik atau barang 
        serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap 
        mempengaruhi harga, sehingga nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor 
        tidak diterima. Nilai pabean untuk dokumen impor tsb ditetapkan berdasarkan salah satu 
        metode dari Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarkie 
        penggunaannya;


                        Pasal 4

Mengubah pada Lampiran XII butir 6.2 dan 7.2 Keputusan Diden Bea dan Cukai No. Kep-81/BC/1999 tanggal 
31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk 
menjadi sbb :

6.2.    Dalam hal terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli 
    a.  Dilakukan pengujian dengan Test Value untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual 
        dan pembeli mempengaruhi harga Asal Test Value :
        -   Dari Pembeli 
        -   Dari Kantor Pelayanan Bea Cukai
            No. PIB         Data base harga II
            Tanggal     Key No.
    b.  Dengan hasil :
        a)  lebih rendah dari Test Value
        b)  sama atau lebih besar dari Test Value
    c.  Hasil pengujian menunjukkan hubungan tidak mempengaruhi/ mempengaruhi harga (coret 
        salah satu)
7.2.    Hasil uji kewajaran, nilai pabean yang diberitahukan kedapatan :
    a.  lebih rendah dari Data Base Harga I, nilai pabean yang diberitahukan diragukan dan mengirim 
        Informasi Nilai Pabean untuk meminta penyerahan Deklarasi Nilai Pabean.
    b.  sama atau lebih besar dari Data Base Harga I, nilai pabean yang diberitahukan diterima 
        (Metode I)


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

R.B. PERMANA AGUNG D.
NIP 060044475
peraturan/kepdbc/33bc2001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:51 by 127.0.0.1