User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:30bc1999
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 30/BC/1999

                              TENTANG

         KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU UNTUK TUJUAN EKSPOR

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  Bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan peraturan yang  berlaku di Indonesia dengan yang 
    berlaku di negara tujuan ekspor akan dapat menghambat laju ekspor dari Indonesia bila pengaturan 
    atas kemasan penjualan secara eceran hasil tembakau dengan tujuan ekspor disamakan dengan 
    pengaturan kemasan penjualan eceran hasil tembakau didalam negeri;
b.  Bahwa dalam situasi dan kondisi moneter dewasa ini, perkembangan ekspor hasil tembakau perlu 
    dibantu dan ditunjang dengan peraturan yang lebih menjamin kepastian berusaha tanpa mengabaikan
    kepentingan penerimaan negara;
c.  Bahwa untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada huruf b diperlukan suatu Keputusan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor : 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, 
    Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU
UNTUK TUJUAN EKSPOR.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan kemasan penjualan eceran hasil tembakau adalah kemasan hasil 
tembakau dengan menggunakan bahan atau benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan dapat 
meningkatkan pemasarannya.


                        Pasal 2

Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk tujuan ekspor wajib dicantumkan :
a.  merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas;
b.  ketentuan-ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait. 


                        Pasal 3

Isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk tujaun ekspor secara bebas dapat ditentukan oleh 
Pengusaha Pabrik yang bersangkutan.


                        Pasal 4

(1)     Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk tujuan ekspor dilarang :
    a.  dilekatkan hasil cetakan yang mirip dengan pita cukai yang asli sesuai dengan ketentuan yang
        berlaku;
    b.  dilekati hasil cetakan atau diberi tambahan cetakan, yang tidak sesuai dengan Keputusan 
        Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang diberikan atas merek kemasan hasil 
        tembakau yang diberikan atas merek kemasan yang bersangkutan.
(2)     Kepada Pengusaha Pabrik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 
    diberikan sanksi administratif berupa pembatalan Keputusan Penetapan Harga Jual Eceran Hasil 
    Tembakau yang bersangkutan.
(3)     Hasil Tembakau dalam kemasan penjualan eceran untuk tujuan ekspor dilarang diedarkan, ditawarkan,
    dijual, atau disediakan untuk dijual didalam negeri.
(4)     Kepada Pengusah Pabrik yang melakuakn pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
    dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku.


                        Pasal 5

Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka ketentuan dan keputusan yang mengatur kemasan penjualan 
eceran hasil tembakau untuk tujuan ekspor yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 1999, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat 
kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaiaman mestinya.


Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8.  Para Kepala kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1999
Direktur Jenderal

ttd.

RB. Permana Agung
NIP 060044475
peraturan/kepdbc/30bc1999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:11 by 127.0.0.1