User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:27bc2004-1
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 27/BC/2004

                              TENTANG

                PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN
       PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

                 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tata 
    Laksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada 
    Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai,perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaannya;
b.  bahwa sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan nomor 118/KMK.04/2004, Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai telah memungut dan menatausahakan jenis dan tarif PNBP berdasarkan 
    peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta untuk tertib 
    administrasi keuangan PNBP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan
    Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 
    Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara 
    Bukan Pajak yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1999 Nomor 136 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    yang Berlaku pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 
    95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
7.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KMK.01/2003 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat 
    Eselon I Dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk 
    Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pengangkatan/ 
    Pembebasan Bendaharawan Dan Atasan Langsung Bendaharawan Di Lingkungan Departemen 
    Keuangan;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan 
    Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena 
    Cukai Buatan Dalam Negeri;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tata Laksana Pembayaran dan 
    Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN 
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan :

1.  PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut PNBP Bea dan
    Cukai adalah :
    a.  PNBP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003; dan
    b.  PNBP yang pemungutannya diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya:
        1)  Penjualan Hasil Sitaan/Pampasan dan Harta Peninggalan;
        2)  Penjualan rumah, gedung, bangunan dan tanah;
        3)  Penjualan Kendaraan Bermotor;
        4)  Penjualan Aset Lainnya yang Berlebih/Rusak/Dihapuskan;
        5)  Pendapatan Sewa Rumah Dinas/Rumah Negeri;
        6)  Pendapatan Sewa Gedung, Bangunan, Gudang;
        7)  Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan (Jasa Giro Bendaharawan);
        8)  Pendapatan Penerimaan Kembali Persekot/Uang Muka Gaji;
        9)  Pendapatan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pemerintah;
        10) Pendapatan Penerimaan Kembali/Ganti Rugi atas Kerugian yang Diderita oleh Negara;
        11) Pendapatan Anggaran lainnya.
2.  Bendaharawan adalah Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai.
3.  Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bayar adalah pemberitahuan pabean dengan 
    menggunakan dokumen BC 2.0, BC 2.4, atau BC 2.5 yang wajib membayar Bea Masuk dan/atau Pajak
    Dalam rangka Impor.
4.  Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bebas adalah pemberitahuan pabean dengan
    menggunakan dokumen BC 2.0, BC 2.4, atau BC 2.5 yang tidak wajib membayar Bea Masuk dan
    Pajak Dalam Rangka Impor.
5.  SSB adalah Surat Sanggup Bayar dari Wajib Bayar untuk menjamin PNBP yang terutang dengan
    pembayaran berkala.
6.  PSB adalah Pernyataan Sanggup Bayar dari Wajib Bayar untuk menjamin PNBP yang terutang dengan
    pembayaran kemudian.
7.  Wajib Bayar adalah Wajib Bayar PNBP.


                        BAB II
                        BENDAHARAWAN

                        Pasal 2

(1) Penerimaan dan/atau Penatausahaan PNBP Bea dan Cukai dilakukan oleh Bendaharawan.
(2) Penunjukan Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan ketentuan yang diatur
    dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KMK.01/2003 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada
    Pejabat Eselon I Dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Di Lingkungan Departemen Keuangan
    Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang
    Pengangkatan/Pembebasan Bendaharawan Dan Atasan Langsung Bendaharawan Di Lingkungan
    Departemen Keuangan.
(3) Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah :
    a.  Kepala Seksi Perbendaharaan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A dan Tipe B;
    b.  Koordinator Pelaksana Administrasi Perbendaharaan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
        Tipe C;
    c.  Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Kantor Wilayah Bea dan Cukai;
    d.  Kepala Subbagian Umum pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang/Pangkalan Sarana
        Operasi; atau
    e.  Kepala Subbagian Tata Usaha Kearsipan dan Dokumentasi Sekretariat Direktorat Jenderal
        pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

(1) Bendaharawan berkewajiban, menerima, menyimpan, menyetorkan dan menatausahakan PNBP sesuai
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Bendaharawan berkewajiban menyetorkan PNBP yang diterima ke kas negara setiap hari kerja
    berikutnya untuk seluruh penerimaan PNBP hari kerja yang bersangkutan.
(3) Dalam hal penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan karena
    letak geografis dan sarana transportasi yang tidak memungkinkan, Kepala Kantor Wilayah dapat
    memberikan persetujuan tertulis kepada Bendaharawan untuk melakukan penyetoran PNBP bulan
    yang bersangkutan pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
(4) Dalam hal tanggal 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) jatuh pada hari libur, penyetoran
    PNBP dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.


                        BAB III 
            PENYELESAIAN PEMBERITAHUAN BARANG IMPOR DAN MANIFEST

                        Pasal 4

(1) Pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor dengan menggunakan dokumen pemberitahuan
    pabean :
    a.  BC 2.0;
    b.  BC 2.4 dengan tujuan dijual ke dalam negeri; atau
    c.  BC 2.5 dengan tujuan dijual ke DPIL, wajib membayar PNBP.
(2) Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Penyelesaian
    Pemberitahuan Barang Impor Bayar, PNBP wajib dibayar bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk
    dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan SSPCP.
(3) Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Penyelesaian
    Pemberitahuan Barang Impor Bebas, PNBP wajib dibayar dengan menggunakan SSBP atau BPBP.


                               Pasal 5

Pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor dan manifest :
a.  BC 2.1 (PIBT);
b.  BC 2.4 dan BC 2.5 selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
b.  dan c; atau
c.  BC 1.1 (Inward/outward manifest) nihil, tidak wajib membayar PNBP.


                        BAB IV
            PEMBAYARAN BERKALA, PEMBAYARAN KEMUDIAN DAN KOMPENSASI

                        Pasal 6

(1) Wajib Bayar dengan pembayaran berkala wajib menyerahkan SSB dengan menggunakan contoh
    formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Wajib Bayar dengan pembayaran kemudian wajib menyerahkan PSB dengan menggunakan contoh
    formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 7

(1) Wajib Bayar dengan pembayaran berkala wajib melunasi pembayaran paling lambat tanggal 5 bulan
    berikutnya.
(2) Pada periode bulan Desember, Wajib Bayar dengan pembayaran berkala wajib melunasi pembayaran
    pada awal minggu ke-4.
(3) Untuk periode setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) pembayarannya digabung dengan pembayaran bulan Januari tahun berikutnya.
(4) Wajib Bayar dengan pembayaran berkala wajib menyerahkan SSBP kepada Bendaharawan paling
    lambat 3 (tiga) hari kerja setelah jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
    disertai daftar rekapitulasi pembayaran PNBP dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 8

Wajib Bayar dengan pembayaran kemudian wajib :
1.  menyerahkan SSBP; atau
2.  membayar dengan tanda bukti BPBP, kepada Bendaharawan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
    timbulnya kewajiban membayar.


                        Pasal 9

(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8,
    Kepala KPBC/BPIB menerbitkan Surat Tagihan I dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya Surat Tagihan I sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (1) Wajib Bayar tidak memenuhi kewajibannya, Kepala KPBC/BPIB menerbitkan Surat Tagihan II
    dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Direktur
    Jenderal Bea dan Cukai ini.
(3) Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terbitnya Surat Tagihan II sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (2) Wajib Bayar tidak memenuhi kewajibannya, yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhi
    kewajibannya.


                               Pasal 10

(1) Pelunasan jasa pengujian laboratorium BPIB yang tidak menggunakan pembayaran berkala dilakukan
    paling lambat pada saat penyerahan hasil pengujian.
(2) Dalam hal yang bersangkutan tidak mengambil hasil pengujian pada tanggal penerbitan hasil
    pengujian, tanggal penerbitan hasil pengujian dianggap sebagai tanggal penyerahan hasil pengujian.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya hasil pengujian yang
    bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pelunasan pembayaran PNBP, Kepala BPIB melakukan
    penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.


                               Pasal 11

Dalam hal terjadi pembatalan pelayanan, maka PNBP yang telah dilunasi dapat dikompensasikan pada 
pelayanan atau kegiatan sejenis berikutnya dalam bulan yang sama.


                               Pasal 12

Tata Laksana pembayaran secara berkala, pembayaran kemudian dan kompensasi PNBP adalah sebagaimana
ditetapkan ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        BAB V
                              PENUTUP

                               Pasal 13

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 01 April 2004
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
peraturan/kepdbc/27bc2004-1.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1