User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:270bc.1up.92006
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                    NOMOR KEP - 270/BC.1/UP.9/2006

                              TENTANG
                 
              PENEMPATAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I KEUANGAN MALANG
             SPESIALISASI KEPABEANAN DAN CUKAI TA 2005/2006
              DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL DAN CUKAI

                           DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu menempatkan para lulusan Program Diploma I 
    Keuangan Malang Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai TA 2005/2006 di Lingkungan Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 
    1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan 
    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata 
    kerja Departemen Keuangan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan para Pejabat 
    yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-Surat 
    Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENEMPATAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I KEUANGAN MALANG 
SPESIALISASI KEPABEANAN DAN CUKAI TA 2005/2006 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN 
CUKAI


PERTAMA : 

Menempatkan para lulusan Program Diploma I Keuangan yang namanya tersebut dalam lajur 2 ke tempat 
kedudukan sebagaimana tersebut dalam lajur 3.


KEDUA : 

Biaya yang timbul sebagai akibat dari penempatan ini, baik berupa biaya perjalanan maupun biaya perumahan, 
menjadi tanggungan lulusan Program Diploma I Keuangan yang bersangkutan.


KETIGA : 

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan 
seperlunya.

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2.  Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3.  Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
4.  Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
5.  Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
6.  Para Direktur yang terkait;
7.  Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
8.  Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana 
mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 September 2006
a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd.

SJAHRIR DJAMALUDDIN
NIP 060034881
peraturan/kepdbc/270bc.1up.92006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1