User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:268bc.1up.92006
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                      NOMOR KEP - 268/BC.1/UP.9/2006

                              TENTANG

                PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN
                DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
                    DEPARTEMEN KEUANGAN

                          DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu memindahkan para pegawai di lingkungan Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 
    1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan 
    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata 
    kerja Departemen Keuangan;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan para Pejabat 
    yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-Surat
    Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PEMINDAHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL 
BEA DAN CUKAI


PERTAMA : 

Memindahkan para pegawai yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari tempat kedudukan lama seperti 
tersebut dalam lajur 4 ke tempat kedudukan baru seperti tersebut dalam lajur 5.


KEDUA : 

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan 
seperlunya.

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2.  Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3.  Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
4.  Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
5.  Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
6.  Para Direktur yang terkait;
7.  Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
8.  Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana 
mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 September 2006
a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

TTD.

SJAHRIR DJAMALUDDIN
NIP 060034881
peraturan/kepdbc/268bc.1up.92006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1