User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:264bc.1up.92006
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                     NOMOR KEP - 264/BC.1/UP.9/2006

                              TENTANG

          PENEMPATAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA III KEPABEANAN DAN CUKAI 
              DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL DAN CUKAI

                           DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu menempatkan para lulusan Program Diploma III 
    di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 
    1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169); 
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan 
    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2005; 
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata 
    kerja Departemen Keuangan; 
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 
6.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan para Pejabat 
    yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-Surat 
    Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian; 

    
                           MEMUTUSKAN : 

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENEMPATAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA III KEPABEANAN DAN 
CUKAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI 


PERTAMA : 

Menempatkan para CPNS yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari tempat kedudukan lama seperti tersebut 
dalam lajur 3 ke tempat kedudukan baru seperti tersebut dalam lajur 4. 


KEDUA : 

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan 
seperlunya. 

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth, 
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; 
2.  Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta; 
3.  Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta; 
4.  Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta; 
5.  Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta; 
6.  Para Direktur yang terkait; 
7.  Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait; 
8.  Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait. 

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana 
mestinya. 




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 1 September 2006 
a.n. DIREKTUR JENDERAL 
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, 

TTD. 

SJAHRIR DJAMALUDDIN 
NIP 060034881
peraturan/kepdbc/264bc.1up.92006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1