peraturan:kepdbc:264bc.1up.92006
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 264/BC.1/UP.9/2006 TENTANG PENEMPATAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA III KEPABEANAN DAN CUKAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu menempatkan para lulusan Program Diploma III di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2005; 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Keuangan; 5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan para Pejabat yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENEMPATAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA III KEPABEANAN DAN CUKAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PERTAMA : Menempatkan para CPNS yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari tempat kedudukan lama seperti tersebut dalam lajur 3 ke tempat kedudukan baru seperti tersebut dalam lajur 4. KEDUA : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan seperlunya. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth, 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; 2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta; 3. Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta; 4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta; 5. Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta; 6. Para Direktur yang terkait; 7. Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait; 8. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait. Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 September 2006 a.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, TTD. SJAHRIR DJAMALUDDIN NIP 060034881
peraturan/kepdbc/264bc.1up.92006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1