peraturan:kepdbc:25bc1997
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 25/BC/1997 TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai, terhadap minuman mengandung etil alkohol asal impor pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai; b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemesanan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor dengan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai(Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Rapublik Indonesia Nomor 105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997; 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/KMK.05/1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU Pasal 1 Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 Importir minuman mengandung etil alkohol yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai mengajukan pemesanan pita cukai kepada Direktur Cukai dengan dokumen CK-1 melalui Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan. Pasal 3 Tata cara pemesanan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor ditetapkan sesuai Lampiran Keputusan ini. Pasal 4 Penyebutan jabatan dan unit organisasi pada Lampiran Keputusan ini disesuaikan dengan struktur organisasi yang berlaku pada masingmasing Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1997 Direktur Jenderal ttd. Soehardjo NIP. 060013988
peraturan/kepdbc/25bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1