User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:25bc1997
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 25/BC/1997

                              TENTANG

                  KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/KMK.05/1997 
    tanggal 12 Maret 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Nomor
    240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai, terhadap minuman mengandung etil 
    alkohol asal impor pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemesanan pita cukai minuman 
    mengandung etil alkohol asal impor dengan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai(Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 
    tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Rapublik Indonesia Nomor 105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/KMK.05/1997 tanggal 21 Maret 1997 
    tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU


                        Pasal 1

Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea 
dan Cukai.


                        Pasal 2

Importir minuman mengandung etil alkohol yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai 
mengajukan pemesanan pita cukai kepada Direktur Cukai dengan dokumen CK-1 melalui Kantor Direktorat 
Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan.


                        Pasal 3

Tata cara pemesanan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor ditetapkan sesuai Lampiran 
Keputusan ini.


                        Pasal 4

Penyebutan jabatan dan unit organisasi pada Lampiran Keputusan ini disesuaikan dengan struktur organisasi 
yang berlaku pada masingmasing Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8.  Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1997
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/kepdbc/25bc1997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1