peraturan:kepdbc:22bc1999
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 22/BC/1999 TENTANG WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan teknis penyediaan pita cukai; b. Bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dalam suatau Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 2. Undang-undang nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara nomor 3613); 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai setelah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai; 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai; 5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/KMK.05/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 1 (1) Pita cukai hasil tembakau disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 7(tujuh) jenis warna. (2) Masing- masing warna pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaaannya dibedakan berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan pabrik, dan tarif cukai. Pasal 2 (1) Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri, ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut : ____________________________________________________________________________________ Jenis Hasil Warna Pita Golongan Pengusaha Tarif Cukai Tembakau Cukai Pabrik ____________________________________________________________________________________ SKT/KLB/KLM Jingga Besar 16% Menengah 8% Ungu Kecil 4% Biru Kecil Sekali 4% ____________________________________________________________________________________ SKM Hijau Besar 36% Menengah 30% Menengah 28% Merah Kecil 22% Kecil 20% ____________________________________________________________________________________ SPM Abu-abu Besar 36% Abu-abu Menengah 30% Menengah 28% Abu-abu Kecil 28% Kecil 28% ____________________________________________________________________________________ CRT Coklat Besar, Menengah dan Kecil 16% Merah Kecil Sekali 16% ____________________________________________________________________________________ TIS Coklat Besar 16% Menengah 8% Merah Kecil 4% Jingga Kecil Sekali 4% ____________________________________________________________________________________ HPTL Ungu Besar, Menengah dan Kecil 16% Hijau Kecil Sekali 16% ____________________________________________________________________________________ (2) Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di luar negeri (impor), ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut : a. Merah, untuk sigaret kretek jenis SKM, SKT, dan KLB; b. Coklat, untuk sigaret putih mesin (SPM); c. Hijau, untuk cerutu (CRT); d. Biru, untuk tembakau iris (TIS) atau hasil tembakau lainnya. Pasal 3 Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka ketentuan tentang warna pita cukai hasil tembakau yang berlaku sebelumnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1999, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 5. Sekretaris DJBC; 6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC; 7. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia; 8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1999 Direktur Jenderal ttd. DR. Permana Agung D., MSc NIP. 060044475
peraturan/kepdbc/22bc1999.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1