User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:21bc1998
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 21/BC/1998

                              TENTANG

         PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2), AYAT (3), DAN AYAT (4) SERTA PASAL 6 AYAT (1) DAN AYAT (2) 
     KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-16/BC/1998 TANGGAL 05 MARET 1998 
                TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    : 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil
    Tembakau, Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk menetapkan Harga Jual Eceran 
    Minimum hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 keputusan tersebut;
b.  bahwa sehubungan dengan situasi dan kondisi ekonomi pada saat ini dinilai penetapan Harga Jual 
    Eceran hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau 
    belum dimungkinkan untuk dapat diterapkan, sehingga diperlukan penyempurnaan kembali;
c.  bahwa untuk melakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan suatu 
    keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, 
    tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 05 Maret 1998 tentang 
    Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2), AYAT (3), DAN 
AYAT (4) SERTA PASAL 6 AYAT (1) DAN AYAT (2) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 
KEP-16/BC/1998 TANGGAL 05 MARET 1998 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal 1

Mengubah Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
KEP-16/BC/1997 tanggal 05 Maret 1998 menjadi sebagai berikut :

                        " Pasal 4

(2)     Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin 
    (SKM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
    Golongan                   Produksi Total                      HJE
    Pabrik                  satu tahun takwim                   Minimum
                         (dalam batangan)               Setiap Batang
    ____________________________________________________________________________________

    - Besar             Lebih dari 5 milyar                 Rp 175,00
    - Menengah      Lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar     Rp 130,00
    - Menengah Kecil    Lebih dari 1 milyar s.d. 2,5 milyar     Rp 120,00
    - Kecil             Sampai dengan 1 milyar          Rp 110,00
    ____________________________________________________________________________________

(3)     Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan 
    (SKT) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
    Golongan                   Produksi Total                      HJE
    Pabrik                  satu tahun takwim                   Minimum
                         (dalam batangan)               Setiap Batang
    ____________________________________________________________________________________
    - Besar             Lebih dari 5 milyar                 Rp 120,00
    - Menengah      Lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar     Rp 80,00
    - Kecil             Lebih dari 0 s.d. 2,5 milyar            Rp 70,00
    - Kecil Sekali      Sampai dengan 15 juta               Rp 60,00
    ____________________________________________________________________________________

(4)     Harga Jual Eceran Minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Rokok Klobot (KLB) dan Sigaret 
    Kelembak Kemenyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
    Golongan                   Produksi Total                      HJE
    Pabrik                  satu tahun takwim                   Minimum
                         (dalam batangan)               Setiap Batang
    ____________________________________________________________________________________

    - Besar             Lebih dari 5 milyar                 Rp 100,00
    - Menengah      Lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar     Rp 70,00
    - Kecil             Lebih dari 0 s.d. 2,5 milyar            Rp 50,00
    - Kecil Sekali      Sampai dengan 15 juta               Rp 35,00".
    ____________________________________________________________________________________


                        Pasal 2

Mengubah Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1997 
tanggal 05 Maret 1998 menjadi sebagai berikut :

                        "Pasal 6

(1)     Khusus untuk hasil tembakau jenis SKT produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, 
    Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 65,00 (enam puluh lima rupiah).
(2)     Khusus untuk hasil tembakau jenis KLB dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena 
    Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 45,00 (empat puluh lima
    rupiah)".


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari 
ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;
5.  Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
6.  Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;
7.  Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8.  Para Kepala Kantor Inspeksi Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1998
Direktur Jenderal

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/kepdbc/21bc1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1