peraturan:kepdbc:21bc1996
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 21/BC/1996 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU YANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 608/KMK.00/1992 tanggal 15 Juni 1992, telah ditetapkan tentang Pungutan Dana Cadangan Umum. b. bahwa berdasarkan produksi total dari seluruh jenis hasil tembakau menurut pesanan pita cukai selama tahun takwim 1995, telah terjadi perubahan daftar perusahaan-perusahaan dan importir hasil tembakau yang wajib dipungut Dana Cadangan Umum. c. bahwa dengan berpedoman pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 608/KMK.0/1992 tanggal 15 Juni 1992, demi kelancaran pelaksanaan tugas di daerah-daerah serta demi adanya kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali dan menunjuk serta menyusun Daftar Perusahaan-perusahaan dan Importir Hasil Tembakau yang wajib dikenakan Pungutan Dana Cadangan Umum. Memperhatikan : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1988 tanggal 14 Oktober 1988 Mengingat : 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 608/KMK.00/1992 tanggal 15 Juni 1992 tentang Pungutan Dana Cadangan Umum. 2. Keputusan Direktur Jenderal Nomor 13/BC/1995 tanggal 8 Maret 1996 tentang Penunjukan Perusahaan- perusahaan dan Importir Hasil Tembakau yang wajib dipungut Dana Cadangan Umum. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU YANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM Pasal 1 Dana cadangan umum dikenakan terhadap Perusahaan-perusahaan dan Importir Hasil Tembakau, sebagaimana tertera pada Lampiran Keputusan ini, sebesar Rp 1,00 (satu rupiah) untuk setiap keping pita cukai yang dipesan dengan CK-1. Pasal 2 Dengan dikeluarkannya keputusan ini, keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/1995 tanggal 8 maret 1995 terhitung mulai tanggal 1 Mei 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 3 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diterapkan terhadap pesanan pita cukai dengan CK-1 yang diajukan mulai tanggal 1 Mei 1996, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Yth. Menteri Keuangan 2. Yth.Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan 3. Yth.Inspektur Jenderal Departemen Keuangan 4. Yth.Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan 5. Yth.Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 6. Yth.Para direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 7. Yth.Para Kepala Kantor Wilayah I s.d XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia 8. Yth.Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 April 1996 Direktur Jenderal Bea dan Cukai ttd. Soehardjo NIP.060013988
peraturan/kepdbc/21bc1996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1