User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:21bc1996
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 21/BC/1996

                              TENTANG

                    PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL
                  TEMBAKAU YANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 608/KMK.00/1992 tanggal 
    15 Juni 1992, telah ditetapkan tentang Pungutan Dana Cadangan Umum.
b.  bahwa berdasarkan produksi total dari seluruh jenis hasil tembakau menurut pesanan pita cukai 
    selama tahun takwim 1995, telah terjadi perubahan daftar perusahaan-perusahaan dan importir hasil 
    tembakau yang wajib dipungut Dana Cadangan Umum.
c.  bahwa dengan berpedoman pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    608/KMK.0/1992 tanggal 15 Juni 1992, demi kelancaran pelaksanaan tugas di daerah-daerah serta 
    demi adanya kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali dan menunjuk serta 
    menyusun Daftar Perusahaan-perusahaan dan Importir Hasil Tembakau yang wajib dikenakan 
    Pungutan Dana Cadangan Umum.

Memperhatikan :

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1988 tanggal 14 Oktober 1988

Mengingat :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 608/KMK.00/1992 tanggal 15 Juni 1992 
    tentang Pungutan Dana Cadangan Umum.
2.  Keputusan Direktur Jenderal Nomor 13/BC/1995 tanggal 8 Maret 1996 tentang Penunjukan Perusahaan-
    perusahaan dan Importir Hasil Tembakau yang wajib dipungut Dana Cadangan Umum.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN 
IMPORTIR HASIL TEMBAKAU YANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM


                        Pasal 1

Dana cadangan umum dikenakan terhadap Perusahaan-perusahaan dan Importir Hasil Tembakau, 
sebagaimana tertera pada Lampiran Keputusan ini, sebesar Rp 1,00 (satu rupiah) untuk setiap keping pita
cukai yang dipesan dengan CK-1.


                        Pasal 2

Dengan dikeluarkannya keputusan ini, keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/1995 
tanggal 8 maret 1995 terhitung mulai tanggal 1 Mei 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 3

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diterapkan terhadap pesanan pita cukai dengan CK-1 yang 
diajukan mulai tanggal 1 Mei 1996, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam 
keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :

1.  Yth. Menteri Keuangan
2.  Yth.Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
3.  Yth.Inspektur Jenderal Departemen Keuangan
4.  Yth.Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan
5.  Yth.Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
6.  Yth.Para direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
7.  Yth.Para Kepala Kantor Wilayah I s.d XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia
8.  Yth.Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 April 1996
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd.

Soehardjo
NIP.060013988
peraturan/kepdbc/21bc1996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1