User Tools

Site Tools


peraturan:kepdbc:20bc2001
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 20/BC/2001

                              TENTANG

        PENYEDIAAN DAN TATA CARA PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal
    1 April 1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur 
    lebih lanjut ketentuan teknis penyediaan pita cukai;
b.  bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dalam suatu 
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Keputusan Menteri Keuangan No. 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai 
    setelah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 105/KMK.05/1997
    tanggal 12 Maret 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 240/KMK.05/1996 
    tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai.
4.  Keputusan Menteri Keuangan No. 241/KMK.05/ 1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penyediaan dan 
    Desain Pita Cukai; 
5.  Keputusan Menteri Keuangan No. 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penimbunan, 
    Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PELEKATAN PITA 
CUKAI HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal 1

(1)     Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha Pabrik dengan total produksi semua jenis hasil tembakau 
    dalam satu tahun takwim sebelumnya tidak lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau 
    gram, disediakan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. 
(2)     Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha Pabrik di Pulau Jawa dengan total produksi semua jenis 
    hasil tembakau dalam satu tahun takwim sebelumnya lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan/
    atau gram, disediakan di Subdirektorat Pita Cukai pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai.


                        Pasal 2

(1)     Untuk melekatkan pita cukai harus menggunakan bahan perekat yang sedemikian rupa sehingga tidak
    dapat dengan mudah dilepaskan dari kemasan dalam keadaan utuh. 
(2)     Pelekatan pita cukai pada kemasan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menutupi nama dan 
    lokasi Pabrik serta peringatan pemerintah yang wajib dicantumkan pada kemasan sesuai ketentuan 
    yang berlaku.


                        Pasal 3

(1)     Dalam hal perubahan tahun anggaran, pelekatan pita cukai dari tahun anggaran yang lama hanya 
    diizinkan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan pertama dari tahun anggaran yang baru.
(2)     Dalam hal terdapat perubahan desain pita cukai, tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran, maka 
    pelekatan pita cukai dengan desain , pita cukai, tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran lama yang 
    dipesan sebelum berlakunya perubahan tersebut hanya diizinkan sampai dengan hari kesepuluh dalam
    bulan setelah bulan diberlakukannya perubahan tersebut.
(3)     Terhadap Pengusaha Pabrik yang melakukan pelanggaran ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dapat 
    dikenai :
    a.  Sanksi administrasi berdasarkan pelanggaran ketentuan dalam pasal 16 ayat (1) Undang-
        undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai;
    b.  Sanksi pidana berdasarkan pasal 51, pasal 53, dan pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun
        1995 tentang Cukai;
    c.  Sanksi pembekuan fasilitas penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang 
        telah diberikan untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun; dan /atau 
    d.  Sanksi tidak diberikan pelayanan pemesanan pita cukai atas merek hasil tembakau yang 
        bersangkutan selama 1 (satu) tahun.


                        Pasal 4

(1)     Hasil tembakau yang dilekati pita cukai dari tahun anggaran lama, baik yang berasal dari Pengusaha 
    Pabrik atau Importir Hasil Tembakau, hanya boleh beredar dan/atau ditawarkan di Tempat Penjualan 
    Eceran paling lama pada tanggal terakhir dari bulan ketiga setelah bulan batas pelekatan sebagaimana
    dimaksud dalam pasal 3 ayat (1).
(2)     Hasil tembakau yang dilekati pita cukai dengan desain , tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran yang 
    lama, baik yang berasal dari Pengusaha Pabrik atau importir Hasil Tembakau, hanya boleh beredar 
    dan/atau ditawarkan di Tempat Penjualan Eceran paling lama pada tanggal terakhir dari bulan ketiga 
    setelah bulan diberlakukannya pita cukai dengan desain, , tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran, yang
    baru.
(3)     Atas hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau (2), yang ditarik dari peredaran bebas
    dan dimasukkan kembali, baik secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan di Luar
    Pabrik atau melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat, selambat-lambatnya pada hari kelima
    belas dalam bulan keempat setelah bulan batas pelekatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat
    (1) atau bulan diberlakukannya pita cukai dengan desain, , tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran, yang
    baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan pemusnahan atau pengolahan 
    kembali dengan mendapatkan fasilitas pengembalian cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)     Dalam hal pemasukan kembali baik secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan 
    di Luar Pabrik atau melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dilakukan setelah melampaui 
    hari kelima belas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka atas pemusnahan atau pengolahan 
    kembali hasil tembakau yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai.


                        Pasal 5

(1)     Dalam hal ditemukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) atau ayat
    (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penyitaan atas hasil tembakau yang bersangkutan untuk
    dimusnahkan.
(2)     Beban biaya yang timbul akibat penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung 
    jawab Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang bersangkutan.


                        Pasal 6

Atas perusakan atau pengembalian pita cukai dengan fasilitas pengembalian cukai, Pengusaha Pabrik atau 
Importir Hasil Tembakau wajib membayar biaya pengganti pita cukai yang besarnya ditetapkan untuk tiap-tiap
seratus keping pita cukai atau bagiannya, sebagai berikut :
Pita Seri I     :   Rp. 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah)
Pita Seri II    :   Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Pita Seri III   :   Rp. 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah)


                        Pasal 7

(1)     Paling lama pada hari kelima setelah berakhirnya batas waktu pelekatan pita cukai sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib 
    melakukan pencacahan sisa persediaan pita cukai yang tidak diizinkan pelekatannya, yang berada di 
    Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau, dengan Berita Acara Pencacahan BACK-1.
(2)     Paling lama pada hari kesepuluh setelah berakhirnya batas waktu pelekatan pita cukai sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib 
    mengirimkan tembusan atau foto kopi berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 
    Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.


                        Pasal 8

Dengan diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, maka keputusan Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai Nomor KEP-20/BC/1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 9

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Maret 2001
Direktur Jenderal

ttd.

DR. R. B. Permana Agung, Msc.
NIP. 060044475
peraturan/kepdbc/20bc2001.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1